Kontroversi Vonis Banding Andrie Yunus: Hukuman Dipotong, Pemecatan Dibatalkan, Mungkinkah Keadilan untuk Korban?

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kontroversi Vonis Banding Andrie Yunus: Hukuman Dipotong, Pemecatan Dibatalkan, Mungkinkah Keadilan untuk Korban?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan banding empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mengurangi masa hukuman dan membatalkan sanksi pemecatan bagi dua terdakwa utama.
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan ini, menilai peradilan militer gagal memberikan keadilan setimpal dan justru mengirim pesan bahwa status prajurit dapat menjadi perisai hukum.
  • Koalisi mendesak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer, serta menuntut pengungkapan rantai perintah dan perlindungan bagi pembela HAM.

Jakarta, 6 September 2026 – Vonis banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal KontraS, memicu kecaman tajam dari koalisi masyarakat sipil. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman penjara dan membatalkan pemecatan dua terdakwa dinilai sebagai bentuk kegagalan peradilan militer dalam menegakkan akuntabilitas atas kejahatan serius terhadap warga sipil.

Dalam pernyataan resmi pada Sabtu (5/9), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut pengurangan pidana dan penghapusan sanksi pemecatan tanpa pertimbangan yang transparan dan meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen pada korban, serta penyalahgunaan wewenang institusional, telah mengirimkan pesan berbahaya: status prajurit dapat menjadi tameng dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas.

Koalisi menegaskan bahwa serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan serangan terencana terhadap pembela hak asasi manusia yang mengakibatkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menimbulkan efek gentar bagi siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan. Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, serta kemungkinan tanggung jawab atasan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di strata paling bawah.

Koalisi juga kembali menegaskan penolakannya terhadap peradilan militer yang mengadili tindak pidana umum terhadap warga sipil. Menurut koalisi, konflik kepentingan kelembagaan sulit dihindari ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama. Kepercayaan korban pun mudah runtuh. Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim—harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban dan publik.

Koalisi menggarisbawahi semangat reformasi 1998 yang telah memberi arah jelas bahwa prajurit seharusnya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer, sedangkan untuk tindak pidana umum, anggota harus diperiksa di peradilan umum. Namun, praktik berdasarkan UU No. 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatan. Akibatnya, perbuatan pidana yang sama dapat diproses dengan standar berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit. Ketimpangan ini mencederai persamaan di hadapan hukum dan memaksa korban sipil mencari keadilan dalam mekanisme yang tidak mereka pilih serta sulit mereka awasi.

Koalisi menekankan bahwa keadilan tidak selesai hanya dengan vonis bersalah. Keadilan menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka, kesempatan korban untuk didengar, hukuman yang proporsional, pemulihan yang efektif, serta jaminan ketidakberulangan. Putusan banding ini, menurut koalisi, belum memenuhi ukuran tersebut. Beratnya serangan dan penderitaan korban tidak tercermin dalam hukuman; pembatalan pemecatan memungkinkan pelaku tetap berada dalam institusi bersenjata; dan tanggung jawab yang lebih luas masih belum terjawab.

Membiarkan prajurit bersalah tetap berdinas berarti melemahkan mekanisme penyaringan internal, mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan, dan merusak jaminan ketidakberulangan. Akibatnya, korban dan saksi semakin tidak aman, pembela HAM menghadapi ancaman lebih nyata, dan prajurit lain dapat menyimpulkan bahwa kekerasan serius tidak selalu berujung pada hilangnya jabatan serta kewenangan.

Sejalan dengan itu, koalisi menolak putusan banding dan mendesak Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial untuk segera memeriksa proses dan mutu pertimbangan putusan secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan. Lebih lanjut, koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31/1997, membatasi yurisdiksi peradilan militer pada tindak pidana militer, serta mewajibkan peradilan umum untuk setiap tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, khususnya yang korbannya warga sipil.

Koalisi juga mendorong Mahkamah Konstitusi untuk segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer, guna mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara. Terakhir, koalisi mendesak negara menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, dan reparasi efektif bagi Andrie Yunus, serta membangun mekanisme perlindungan nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.

Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan banding para terdakwa, mengubah putusan tingkat pertama. Berdasarkan vonis banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara (sebelumnya 3 tahun dan pemecatan), terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun (sebelumnya 2 tahun 6 bulan dan pemecatan), terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun (tetap), dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan (tetap). Sanksi pemecatan untuk terdakwa I dan II dibatalkan seluruhnya. TNI melalui Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan menghormati independensi hakim dan tidak akan ikut campur.

Analisis Pakar

Putusan banding ini bukan sekadar keputusan yudisial yang biasa. Ini adalah cermin nyata dari patologi struktural peradilan militer di Indonesia. Ketika seorang prajurit yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap pembela HAM—sebuah serangan yang mengancam nyawa dan meninggalkan trauma permanen—mendapat keringanan hukuman dan bahkan bebas dari sanksi pemecatan, maka negara secara tidak langsung melegitimasi kekerasan sebagai instrumen penegakan disiplin di luar jalur hukum. Ini bukan persoalan teknis yuridis, melainkan persoalan moral dan politik tentang siapa yang dilindungi oleh hukum.

Argumentasi bahwa peradilan militer independen adalah omong kosong belaka. Dalam sistem tertutup di mana semua aktor—penyidik, penuntut, hakim, dan terdakwa—berasal dari satu korporasi yang sama, independensi hanyalah ilusi. Tidak ada jaminan bahwa kepentingan institusi tidak akan mendikte putusan. Pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan menunjukkan bahwa rantai komando dan solidaritas korps masih lebih kuat daripada tuntutan keadilan bagi korban sipil. Ini adalah pengkhianatan terhadap reformasi yang telah mengorbankan begitu banyak nyawa pada 1998.

Lebih mengkhawatirkan, putusan ini memperkuat pola impunitas yang sudah mengakar. Dengan tetap mempertahankan pelaku dalam dinas aktif, TNI mengirim sinyal bahwa kekerasan berat terhadap warga sipil masih dapat ditoleransi asalkan pelaku adalah bagian dari keluarga besar militer. Efek jera menjadi sirna, dan ancaman terhadap pembela HAM serta aktivis menjadi lebih nyata. Kita tidak sedang membicarakan pelanggaran ringan, tetapi serangan terencana yang menggunakan bahan kimia korosif—senjata yang lazim dipakai untuk menghabisi lawan politik di banyak negara otoriter.

Sudah saatnya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan secara tegas. Mereka tidak boleh tinggal diam hanya karena perkara ini di ranah peradilan militer. Mutu pertimbangan hukum yang absurd—yang menganggap pemecatan tidak diperlukan—harus diuji dan dibuka untuk publik. Selain itu, revisi UU No. 31/1997 adalah keniscayaan. Kita tidak bisa terus-menerus hidup dalam anomali hukum di mana warga sipil diadili dengan standar ganda. Jika kita sungguh-sungguh ingin membangun negara hukum, maka setiap warga negara, termasuk prajurit, harus tunduk pada hukum yang sama, terutama ketika kejahatan mereka menyasar nyawa dan martabat kemanusiaan.

Tak kalah penting, negara harus menjamin perlindungan dan pemulihan bagi Andrie Yunus. Ini bukan sekadar kasus individual, tetapi ujian bagi komitmen pemerintah terhadap hak asasi manusia. Jika Andrie Yunus tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan, maka setiap pembela HAM di negeri ini akan hidup dalam ketakutan, dan siapapun yang berani mengkritik kekuasaan akan menjadi sasaran berikutnya. Kita tidak boleh membiarkan pesan ini mengendap dalam kesunyian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus?
    A: Andrie Yunus adalah Wakil Koordinator Eksternal KontraS yang menjadi korban serangan air keras pada tahun lalu. Serangan ini diduga terkait dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM yang kerap mengkritik pelanggaran hak asasi oleh aparat keamanan. Empat anggota TNI dari BAIS TNI diadili di peradilan militer dan terbukti bersalah, namun vonis banding meringankan hukuman mereka.
  • Q: Mengapa koalisi sipil mengecam vonis banding?
    A: Koalisi menilai vonis banding tidak proporsional karena mengurangi masa hukuman dan membatalkan pemecatan dua terdakwa utama, tanpa pertimbangan yang jelas. Mereka menganggap hal ini mengirim pesan bahwa pelaku militer bisa lolos dari konsekuensi tegas, dan menunjukkan kegagalan peradilan militer dalam memberikan keadilan bagi korban sipil.
  • Q: Apa tuntutan utama koalisi sipil terkait kasus ini?
    A: Koalisi mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengaudit putusan, merevisi UU No. 31/1997 agar peradilan militer hanya mengadili pelanggaran pidana militer, serta mengungkap rantai perintah dan tanggung jawab atasan. Mereka juga menuntut perlindungan dan pemulihan bagi Andrie Yunus serta mekanisme perlindungan bagi pembela HAM.
Meow! Tanya Nesi!
😾