12 Jam Setelah Cor, Jalan di Sepatan Dibongkar Lagi: Ada Apa di Balik Pengerjaan Ulang Ini?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

12 Jam Setelah Cor, Jalan di Sepatan Dibongkar Lagi: Ada Apa di Balik Pengerjaan Ulang Ini?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Jalan Raya Gardu Tanah Merah di Sepatan, Tangerang, baru saja dicor, tapi 12 jam kemudian muncul retakan dan harus dibongkar ulang.
  • Dinas Bina Marga menyatakan pengecoran tidak sesuai spesifikasi teknis (kuat tekan 45 MPa dan kuat lentur 4,5 MPa) sehingga kontraktor wajib perbaiki tanpa biaya tambahan.
  • Pemkab Tangerang mengawasi proses perbaikan yang ditargetkan selesai dalam 7 hari, namun publik mempertanyakan kualitas pengawasan dan akuntabilitas proyek.

Perbaikan Jalan Raya Gardu Tanah Merah di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, mendadak viral setelah bagian beton yang baru saja dicor justru dibongkar kembali oleh alat berat. Kejadian ini sontak memicu pertanyaan warga: apakah proyek infrastruktur yang menghabiskan anggaran publik dikerjakan asal-asalan?

Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan pembongkaran tersebut. Menurutnya, hasil pengecoran pada segmen 135 meter dari total panjang 369 meter (lebar 7 meter, tebal 30 cm) tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hanya 12 jam setelah pengecoran, retakan mulai terlihat, dan pengujian menunjukkan beton gagal mencapai kuat tekan 45 MPa serta kuat lentur 4,5 MPa yang seharusnya tercapai dalam 7 hari.

Ardiansyah menegaskan bahwa pembongkaran dan pengecoran ulang sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor, sehingga Pemkab Tangerang dan masyarakat tidak dikenakan biaya tambahan. Perbaikan ditargetkan rampung dalam 7 hari ke depan, dengan pengawasan ketat dari dinas terkait.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menyusuri banyak proyek infrastruktur di Banten, saya melihat insiden ini bukan sekadar kegagalan teknis biasa. Retakan yang muncul dalam waktu 12 jam menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa proses pencampuran, pengadukan, atau pengerasan beton tidak sesuai standar. Ini bukan kelalaian kecil, melainkan kesalahan mendasar yang seharusnya bisa dicegah sejak awal oleh pengawas lapangan dan konsultan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin kontraktor yang ditunjuk — yang seharusnya memiliki rekam jejak — melakukan kesalahan primer seperti ini?

Lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa proyek ini baru tahap awal pengecoran, namun sudah gagal. Jika ini terjadi pada segmen 135 meter, bagaimana dengan sisa 234 meter lainnya? Apakah semua segmen akan diuji dengan standar yang sama? Atau justru kontraktor dan pengawas hanya akan 'memanusiakan' segmen yang viral saja? Saya menduga ada celah dalam sistem pengawasan yang selama ini lebih berorientasi pada administrasi ketimbang pengujian laboratorium secara berkala. Pemkab Tangerang harus mempublikasikan hasil uji material dan log pengawasan harian agar transparansi benar-benar terjaga.

Klaim bahwa perbaikan tidak membebani biaya tambahan memang melegakan, tapi itu bukan alasan untuk mengabaikan potensi kerugian waktu dan gangguan mobilitas masyarakat. Selama pembongkaran dan pengerjaan ulang, akses warga terhambat, dan dampak ekonomi di sekitar lokasi proyek tidak bisa dihitung dengan angka RAB. Saya mendesak Kepala DBMSDA untuk tidak hanya mengawasi fisik, tetapi juga melakukan audit internal terhadap kinerja kontraktor — termasuk sanksi jika terbukti ada kelalaian berulang. Jika tidak, proyek serupa di masa depan akan terus mengalami siklus 'cor-bongkar-cor' yang membuang waktu dan uang rakyat.

Poin kritis lainnya adalah keterlibatan konsultan pengawas. Apakah mereka sudah melakukan uji slump test dan sampel beton secara berkala? Mengapa retakan baru ditemukan setelah 12 jam, bukan pada saat pengecoran? Ini menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan bersifat reaktif, bukan preventif. Saya merekomendasikan agar Pemkab Tangerang menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti CCTV dan sensor beton digital, untuk memantau kualitas secara real-time. Hanya dengan itu kita bisa memastikan tidak ada lagi proyek 'kucing-kucingan' antara kontraktor dan pengawas yang merugikan kepentingan publik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa jalan di Sepatan yang baru dicor harus dibongkar lagi?
    A: Karena hasil pengecoran tidak memenuhi spesifikasi teknis, yaitu kuat tekan 45 MPa dan kuat lentur 4,5 MPa. Retakan muncul dalam 12 jam, sehingga kontraktor wajib membongkar dan mengecor ulang.
  • Q: Apakah pembongkaran ulang ini membebani anggaran daerah?
    A: Tidak. Semua biaya pembongkaran dan pengecoran ulang ditanggung penuh oleh kontraktor tanpa tambahan biaya dari pemerintah atau masyarakat.
  • Q: Berapa lama proses perbaikan jalan tersebut?
    A: Proses perbaikan ditargetkan selesai dalam waktu 7 hari setelah pengecoran ulang, dengan pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.
Meow! Tanya Nesi!
😸