Skandal BAIS: Hakim Militer Anulir Pemecatan Prajurit Penyiram Air Keras, TNI Hanya 'Menghormati'

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal BAIS: Hakim Militer Anulir Pemecatan Prajurit Penyiram Air Keras, TNI Hanya 'Menghormati'
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan hukuman pemecatan bagi empat prajurit BAIS yang terbukti menyiram air keras pada aktivis KontraS.
  • Hukuman penjara dikurangi menjadi 1,5 hingga 2,5 tahun, dengan masa tahanan dihitung penuh dan status tetap ditahan.
  • Kapuspen TNI menyatakan tidak campur tangan dan menghormati independensi peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.

Jakarta — Sebuah preseden hukum yang mengkhawatirkan kembali muncul dari tubuh institusi pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kapuspen Mayjen Muhammad Nas menegaskan sikapnya terkait putusan kontroversial Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir hukuman pemecatan terhadap empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS). Keempat prajurit tersebut merupakan terdakwa dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Nas, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (4/9) malam, menyatakan bahwa Mabes TNI sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan. "Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas. Ia menambahkan bahwa TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara.

Putusan banding yang diketok pada Kamis, 20 Agustus lalu, secara drastis mengubah nasib para terdakwa dibandingkan vonis tingkat pertama. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim menerima permohonan banding dari keempat terdakwa: Serda Mar Edi Sudarko, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan daripada vonis awal. Edi Sudarko dihukum 2 tahun 6 bulan, Budhi Hariyanto 2 tahun, Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Seluruh masa penahanan sebelumnya dikurangkan dari total hukuman, namun hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan selama proses berlangsung. Biaya perkara juga dibebankan kepada masing-masing terdakwa dengan nominal simbolis.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan hukuman lebih berat, termasuk pemecatan dari dinas militer bagi dua eksekutor utama, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto. Namun, dalam tingkat banding, sanksi administratif paling berat tersebut dicabut. Kasus ini bermula dari insiden pada 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus disiram air keras usai mengisi acara bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI" di kantor YLBHI.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat putusan ini bukan sekadar koreksi teknis yuridis, melainkan sinyal bahaya bagi supremasi hukum sipil atas tindakan aparat keamanan. Pencabutan hukuman pemecatan bagi prajurit yang terbukti melakukan tindak kekerasan brutal terhadap aktivis hak asasi manusia mengirimkan pesan keliru bahwa integritas korps lebih penting daripada akuntabilitas individu. Ini adalah bentuk impunitas terselubung yang dilindungi oleh tembok tinggi peradilan militer yang tertutup dari pengawasan publik.

Argumen Kapuspen TNI mengenai "menghormati independensi hakim" terasa hampa jika tidak diikuti dengan transparansi alasan hukum mengapa pemecatan dianggap terlalu berat. Apakah ada pertimbangan bahwa tindakan teror air keras—yang bisa menyebabkan kebutaan permanen atau cacat seumur hidup—dianggap sebagai pelanggaran disiplin biasa? Jika ya, maka standar moral dan etika profesi militer sedang mengalami degradasi serius. Masyarakat berhak tahu apakah ada faktor politik atau tekanan internal yang mempengaruhi pengurangan hukuman ini.

Ketiadaan susunan majelis hakim yang ditampilkan secara lugas dalam laman SIPP juga menimbulkan tanda tanya besar. Dalam kasus yang menyangkut reputasi institusi negara dan nyawa warga sipil, transparansi adalah harga mati. Ketertutupan ini memicu spekulasi adanya "deal" di balik layar atau bias struktural dalam sistem peradilan militer yang cenderung melindungi anggotanya sendiri, alih-alih menegakkan keadilan bagi korban.

Akhirnya, kasus Andrie Yunus harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer. Selama mekanisme pertanggungjawaban prajurit masih berada dalam ekosistem internal yang minim checks and balances eksternal, kasus-kasus serupa akan terus berulang. Negara tidak boleh membiarkan seragam menjadi tameng bagi kejahatan kemanusiaan. Tanpa reformasi radikal, kepercayaan publik terhadap TNI sebagai alat negara yang profesional dan netral akan semakin terkikis.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa hukuman terbaru bagi prajurit BAIS yang menyiram air keras Andrie Yunus?
A: Hukuman penjara berkisar antara 1,5 hingga 2,5 tahun, tanpa pemecatan dari dinas militer, dan masa tahanan sebelumnya dikurangkan sepenuhnya.

Q: Mengapa TNI tidak mencampuri putusan pengadilan militer tersebut?
A: Kapuspen TNI menyatakan bahwa peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung dan TNI menghormati independensi serta kewenangan hakim dalam memutus perkara.

Q: Siapa saja nama prajurit yang terlibat dalam kasus teror air keras ini?
A: Terdakwa meliputi Serda Mar Edi Sudarko, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka.

Meow! Tanya Nesi!
😸