Purbaya Tegas: Tak Ada Tax Amnesty Selama Saya Menkeu, Fokus Perbaiki Kinerja Pajak!

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Purbaya Tegas: Tak Ada Tax Amnesty Selama Saya Menkeu, Fokus Perbaiki Kinerja Pajak!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji tidak akan menggelar tax amnesty selama menjabat.
  • Ia memilih memperbaiki sistem pengumpulan pajak (tax collection) karena tax amnesty berisiko bagi pegawai pajak.
  • Penerimaan pajak hingga Juli 2026 tumbuh hampir 30% tanpa kenaikan tarif atau pajak baru.

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan komitmennya untuk tidak menghadirkan program tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara. Dalam Sarasehan 100 Ekonom, Jumat (4/9/2026), ia menyatakan bahwa alih-alih memberi pengampunan pajak, ia lebih memilih membenahi pengumpulan pajak secara fundamental.

Dengan nada tegas namun ringan, Purbaya bahkan berkelakar bahwa ia takut "kualat" atau justru dipecat jika menerapkan kebijakan yang menurutnya kontraproduktif. "Saya kan pernah bilang, selama saya jadi Menteri Keuangan tidak ada tax amnesty," ujarnya, seraya menambahkan, "Tapi saya takutnya kualat, jangan-jangan gara-gara itu gue dipecat hahaha."

Di balik candaan tersebut, ada alasan kuat yang bersifat struktural. Purbaya menjelaskan bahwa tax amnesty justru menimbulkan risiko besar bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat wajib pajak yang mengemplang diperiksa, data yang tidak jelas membuat aparat pajak rentan terkena pemeriksaan bahkan penahanan. "Dengan data yang masih tidak terlalu jelas, orang saya dipanggil, dan diperiksa, ditahan juga," katanya. Karena itu, ia menilai lebih baik merapikan sistem pengumpulan daripada memberi ampunan yang hanya mengobati gejala.

Yang menarik, strategi perbaikan penerimaan pajak yang ia jalankan mulai menunjukkan hasil nyata. Hingga akhir Juli 2026, penerimaan pajak tumbuh hampir 30% dibanding periode sama tahun sebelumnya – padahal tahun lalu tumbuh negatif. Purbaya menekankan bahwa capaian ini diraih tanpa menaikkan tarif pajak atau menambah pungutan baru. "Ruang fiskal kita masih terbuka lebar, cukup kuat," tegasnya, seraya menyebut bahwa perbaikan kinerja aparat pajak menjadi kunci utama.

Analisis Pakar

Janji Purbaya untuk menolak tax amnesty adalah sinyal kuat bahwa pemerintahan saat ini ingin membangun kepatuhan pajak berbasis kepercayaan dan penegakan hukum, bukan sekadar amnesti berulang. Dari sudut pandang ekonomi makro, kebijakan ini patut diapresiasi karena tax amnesty yang terlalu sering justru mendistorsi perilaku wajib pajak – mereka cenderung menunda pembayaran dengan harapan ada program pengampunan berikutnya. Dengan menghilangkan "harapan" itu, Purbaya secara tidak langsung mendorong kepatuhan sukarela yang lebih berkelanjutan.

Namun, tantangan terbesar bukanlah pada keputusan itu sendiri, melainkan pada eksekusi perbaikan tax collection. Pertumbuhan 30% yang diklaimnya memang impresif, tetapi perlu dicermati apakah basis data dan sistem administrasi perpajakan sudah cukup tangguh untuk menjangkau sektor ekonomi informal dan digital yang masih menjadi titik gelap. Jika tidak, pertumbuhan tersebut mungkin hanya bersifat jangka pendek dari penagihan intensif, tanpa perluasan basis pajak yang signifikan. Investor dan pelaku usaha perlu mencermati arah kebijakan fiskal ke depan – apakah perbaikan ini diikuti dengan kepastian hukum dan kemudahan pelaporan, atau justru menambah beban birokrasi.

Di sisi lain, pernyataan Purbaya tentang risiko bagi pegawai pajak menggambarkan dilema klasik dalam penegakan perpajakan. Ketika aparat menjadi sasaran pemeriksaan karena data yang tidak valid, itu menunjukkan kelemahan pada sistem informasi internal. Maka, langkah yang lebih revolusioner adalah digitalisasi total dan integrasi data antar-instansi, seperti yang mulai digalakkan melalui core tax system. Jika itu berhasil, maka tax amnesty benar-benar tidak diperlukan karena kepatuhan menjadi bawaan dari sistem yang transparan.

Secara bisnis, kepastian tidak adanya tax amnesty justru memberikan keuntungan bagi perusahaan yang selama ini patuh – mereka tidak akan dirugikan oleh program yang memberi keringanan bagi pesaing yang tidak taat. Namun, perusahaan juga harus bersiap menghadapi pemeriksaan yang lebih ketat dan berbasis data. Purbaya tampaknya memilih jalan yang lebih sulit namun lebih terhormat: memperbaiki mesin pajak, bukan memberi pil pahit yang manis di awal tapi beracun di akhir. Keberhasilan strategi ini akan sangat menentukan kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor global.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah tax amnesty benar-benar tidak akan ada selama Purbaya menjabat?
    A: Ya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak menggelar tax amnesty selama masa jabatannya, dengan alasan risiko bagi aparat pajak dan lebih memilih perbaikan sistem pengumpulan pajak.
  • Q: Bagaimana strategi pemerintah meningkatkan penerimaan pajak tanpa tax amnesty?
    A: Pemerintah fokus pada perbaikan kinerja tax collection, termasuk digitalisasi data, penegakan hukum, dan peningkatan kepatuhan sukarela, tanpa menaikkan tarif atau menambah pajak baru.
  • Q: Apa dampak kebijakan ini bagi wajib pajak dan dunia usaha?
    A: Wajib pajak dan usaha perlu mempersiapkan kepatuhan yang lebih ketat karena tidak ada lagi program pengampunan. Namun, kepastian ini menguntungkan perusahaan patuh dan mendorong iklim investasi yang lebih adil dan transparan.
Meow! Tanya Nesi!
😾