Polisi Hanya Tangkap 'Antrean Bawah' di Karhutla: 112 Tersangka Perorangan, Korporasi Masih Bebas
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Polri baru menetapkan 112 tersangka perorangan untuk kasus karhutla Sumatra-Kalimantan periode Januari–September 2026.
- Kombes Pipit Subiyanto mengakui belum ada korporasi yang dibidik, meskipun luas lahan terbakar mencapai ribuan hektar.
- Motif utama pembakaran adalah pembukaan lahan cepat, namun penegakan hukum masih terfokus pada pemilik lahan kecil.
Jakarta, 4 September 2026 – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) karhutla Polri mencatat angka yang menggambarkan ketimpangan serius: dari 167 laporan polisi yang masuk, hanya 112 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan semuanya berstatus perorangan. Tidak ada satu pun korporasi yang terjerat, meskipun luas area yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan mencapai ribuan hektar.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta Jumat (4/9), memaparkan bahwa 112 tersangka itu melakukan pembakaran di lahan hak milik (HM) pribadi. “Perorangan dominan adalah lahan HM milik sendiri,” ujarnya. Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindak korporasi jika ditemukan alat bukti yang cukup, sembari menyatakan komitmen pimpinan untuk menindak tegas.
Data rinci menunjukkan penyebaran tersangka: Polda Riau 42 orang, Kalbar 7, Jambi 8, Sumsel 20, Kalteng 20, Kalsel 2, dan Kaltim 13. Adapun luasan lahan yang menjadi area penyidikan bervariasi, dengan Riau mencatat 2.112,25 hektar, Kalbar 1.692,9 hektar, dan Kalteng 123,7 hektar, sementara Lampung 637,4 hektar. Sebanyak 55 laporan masih diselidiki, 77 naik penyidikan, 18 dinyatakan lengkap, 9 dilimpahkan ke kejaksaan, dan 1 dihentikan di Polda Sumsel.
Pipit mengakui bahwa motif utama pelaku perorangan adalah pembukaan lahan secara cepat, baik sengaja maupun tidak sengaja akibat perapian. Namun, pernyataan ini justru mengundang pertanyaan kritis: bagaimana mungkin aktivitas pembakaran skala besar yang berdampak lintas provinsi tidak melibatkan kepentingan korporasi? Para pengamat lingkungan menilai bahwa pola kebakaran yang terjadi berulang setiap tahun menunjukkan adanya koordinasi atau setidaknya pembiaran dari pemegang konsesi besar yang berkepentingan dengan lahan murah.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah dua dekade meliput kebakaran hutan, saya melihat pengakuan Polri ini bukanlah kabar mengejutkan, melainkan cermin dari kelemahan struktural penegakan hukum di negeri ini. Fokus pada “orang kecil” yang membakar semak di lahan milik sendiri adalah narasi usang yang selalu diulang setiap musim kemarau. Padahal, data satelit dan peta tata ruang menunjukkan bahwa titik api terbesar kerap muncul di area konsesi kelapa sawit dan HTI, yang jelas-jelas dikelola oleh korporasi. Mengapa polisi tidak pernah memanggil direktur utama perusahaan-perusahaan tersebut?
Pernyataan Pipit bahwa mereka “akan menindak jika ada bukti” terdengar seperti formalitas belaka. Dalam praktiknya, pembuktian keterlibatan korporasi seringkali terhambat oleh dokumen yang direkayasa, alibi operasional yang dipecah ke anak perusahaan, atau bahkan campur tangan birokrasi perizinan. Padahal, Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Lingkungan Hidup memberikan instrumen hukum yang cukup untuk membidik korporasi, termasuk sanksi pidana hingga pencabutan izin. Namun, aparat terlihat ogah-ogahan, mungkin karena ada “biaya politik” yang lebih mahal jika menyinggung pemodal besar.
Kita juga patut menyoroti kesenjangan antara jumlah laporan (167) dan tersangka (112) — artinya, sebagian besar kasus tidak berkembang. Padahal, dengan teknologi pemantauan kebakaran seperti MODIS atau SNPP, polisi bisa dengan mudah melacak pola spasial kebakaran dan mencocokkannya dengan peta pemegang konsesi. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan itu, kecuali memang ada keengganan. Saya mendesak Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM untuk mengawal kasus ini, karena impunitas korporasi bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga hak asasi warga atas udara bersih dan kesehatan. Jika pola ini terus berlanjut, maka karhutla akan menjadi bencana tahunan yang tak pernah tuntas.
Yang lebih ironis adalah, saat luas karhutla di Riau saja mencapai 2.112 hektar, tidak ada satu pun perusahaan yang diumumkan sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa polisi memilih jalur aman dengan menangkap petani atau buruh kebun yang terbukti sangat mudah dijadikan kambing hitam. Padahal, dalam banyak kasus, pembakaran lahan perorangan justru terjadi karena mereka tidak punya akses ke mesin atau biaya untuk membersihkan lahan, sementara perusahaan memiliki alat berat tetapi malah menggunakan cara murah dengan membakar. Penegakan hukum yang berkeadilan haruslah menyasar seluruh rantai penyebab, bukan hanya level terbawah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah polisi telah menetapkan tersangka dari kalangan korporasi dalam kasus karhutla 2026?
A: Belum. Polri mengakui bahwa 112 tersangka yang ditetapkan semuanya adalah perorangan, dan hingga kini belum ada korporasi yang dibidik, meskipun ada komitmen untuk menindak jika ditemukan bukti cukup. - Q: Berapa luas lahan yang terbakar dan masuk dalam penyidikan polisi?
A: Total area yang menjadi objek penyidikan di berbagai Polda mencapai lebih dari 4.700 hektar, dengan Riau mencatat luas terbesar 2.112,25 hektar, diikuti Kalbar 1.692,9 hektar, dan Lampung 637,4 hektar. - Q: Mengapa polisi kesulitan membuktikan keterlibatan korporasi dalam karhutla?
A: Hambatan utama adalah sulitnya mengumpulkan alat bukti yang mengaitkan pembakaran secara langsung dengan kebijakan korporasi, serta adanya kepemilikan lahan yang terfragmentasi melalui anak usaha, sehingga diperlukan penyelidikan mendalam yang sering kali terhambat oleh kurangnya sumber daya dan intervensi politik.


