Peringatan Apindo: Aturan UMR Seragam Bisa Bikin PHK Melonjak!

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Peringatan Apindo: Aturan UMR Seragam Bisa Bikin PHK Melonjak!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Apindo meminta RUU Ketenagakerjaan tidak menerapkan formula upah minimum seragam untuk semua perusahaan.
  • Upah minimum seharusnya berfungsi sebagai safety net, sementara upah di atasnya ditentukan lewat perundingan bipartit di tingkat perusahaan.
  • Apindo menyoroti kesenjangan upah antarwilayah dan membandingkan kebijakan Vietnam yang menaikkan UMR hanya 7,2% di tengah inflasi 3,3%.

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keras penerapan formula upah minimum yang seragam bagi seluruh sektor usaha dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa kondisi dan kapasitas finansial setiap perusahaan sangat beragam, sehingga kebijakan satu ukuran untuk semua justru kontraproduktif.

“Upah minimum sebaiknya menjadi jaring pengaman, bukan patokan kaku. Perusahaan yang sehat dan produktif harus punya ruang memberikan upah lebih tinggi, sementara yang sedang tertekan tidak boleh dipaksa menyamai standar yang sama,” ujar Bob dalam diskusi dengan wartawan, Kamis (3/4). Ia menambahkan, mekanisme bipartit antara manajemen dan pekerja di internal perusahaan adalah jalur paling adil untuk menentukan struktur dan skala upah di atas batas minimum.

Meski begitu, Bob menegaskan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) tetap bisa menjadi acuan. Jika UMR di suatu daerah masih di bawah KHL, pemerintah perlu program percepatan. Namun jika sudah di atas KHL, kenaikan upah harus mempertimbangkan daya saing dan kondisi ekonomi regional. Ia menyoroti ketimpangan antarwilayah—Jawa Barat justru dilanda PHK massal, sementara Jawa Tengah kesulitan menarik tenaga kerja. “Jangan sampai kesenjangan ini makin jomplang,” tegasnya.

Bob juga membandingkan dengan Vietnam yang pada Januari lalu menaikkan UMR hanya 7,2% saat inflasi 3,3% dan pertumbuhan ekonomi 8%. “Kalau pakai rumus kita, kenaikannya sudah 10%, tapi mereka hanya 7%,” pungkasnya, mengisyaratkan bahwa kebijakan upah Indonesia perlu lebih realistis dan berbasis data.

Analisis Pakar

Permintaan Apindo ini bukan sekadar keluhan pengusaha, melainkan sinyal keras bahwa RUU Ketenagakerjaan yang sedang dirancang harus menyentuh akar masalah struktural ekonomi Indonesia. Sebagai pakar makro, saya melihat ada tiga dilema besar: pertama, standarisasi upah minimum seringkali mengabaikan heterogenitas sektor—industri padat karya versus sektor teknologi, UKM versus korporasi besar. Memukul rata semua perusahaan hanya akan menekan investasi di daerah yang daya saingnya rendah, sekaligus memicu gelombang PHK seperti yang sudah terlihat di Jawa Barat.

Kedua, konsep safety net yang diajukan Apindo sebenarnya selaras dengan praktik terbaik di negara maju, seperti Jerman dan Swiss, di mana upah dasar ditentukan oleh kesepakatan sektoral dan perusahaan, bukan edik pemerintah. Namun, Indonesia belum memiliki serikat pekerja yang kuat dan mekanisme bipartit yang matang. Jika fleksibilitas diberikan tanpa pengawasan, risiko eksploitasi buruh justru meningkat. Di sinilah peran pemerintah sebagai fasilitator harus diperkuat—bukan hanya menetapkan angka, tetapi membangun tata kelola perundingan yang transparan dan mengikat.

Ketiga, perbandingan dengan Vietnam sangat relevan. Vietnam berani menaikkan UMR di bawah inflasi karena mereka mengandalkan produktivitas dan ekspor, bukan konsumsi domestik. Indonesia, dengan ekonomi yang lebih besar namun masih bergantung pada konsumsi rumah tangga, justru terjebak dalam permintaan populis untuk menaikkan UMR setiap tahun tanpa melihat kemampuan fiskal dan produktivitas. Akibatnya, biaya produksi naik, daya saing tergerus, dan investasi asing mulai melirik negara tetangga. Jika RUU ini tidak mengakomodasi fleksibilitas yang cerdas, kita akan kehilangan momentum pertumbuhan jangka panjang—dan buruh itu sendiri yang akan menjadi korban utama.

Saya menilai, solusi ideal adalah menggabungkan UMR sebagai jaring pengaman dengan indeksasi yang terkait pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi regional, serta memperkuat dialog bipartit melalui pelatihan dan pendampingan. Pemerintah juga harus berani melakukan reformasi data ketenagakerjaan agar kebijakan berbasis bukti, bukan sekadar angka rata-rata. Tanpa itu, RUU Ketenagakerjaan akan menjadi medan konflik tahunan yang tidak pernah selesai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan UMR dan mengapa Apindo menolak formula seragam?
    A: UMR (Upah Minimum Regional) adalah standar upah terendah di suatu provinsi. Apindo menolak formula seragam karena kemampuan finansial perusahaan sangat berbeda, sehingga kebijakan satu ukuran bisa memicu PHK dan menekan investasi.
  • Q: Apa alternatif yang diajukan Apindo?
    A: Apindo mengusulkan UMR sebagai safety net, sedangkan besaran upah di atasnya ditentukan melalui perundingan bipartit (manajemen-pekerja) di masing-masing perusahaan, dengan tetap memperhatikan KHL dan kondisi ekonomi daerah.
  • Q: Mengapa Vietnam disebut sebagai perbandingan dalam kebijakan upah?
    A: Vietnam menaikkan UMR hanya 7,2% pada Januari 2026, lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonominya, sehingga dianggap lebih realistis dan menjaga daya saing. Bob Azam membandingkannya dengan kecenderungan Indonesia yang menaikkan UMR hingga 10% tanpa mempertimbangkan produktivitas.
Meow! Tanya Nesi!
😸