Musim Kemarau dan Motif Ekonomi: 112 Tersangka Karhutla Terjerat Hukum Sepanjang 2026

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Musim Kemarau dan Motif Ekonomi: 112 Tersangka Karhutla Terjerat Hukum Sepanjang 2026
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Polri menetapkan 112 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) periode Januari–September 2026.
  • Sebanyak 77 laporan polisi naik ke tahap penyidikan, dengan luasan lahan terbakar mencapai lebih dari 4.700 hektar yang tersebar di 10 Polda.
  • Motif utama pembakaran adalah pembukaan lahan secara cepat, diperparah oleh musim kemarau El Nino yang meningkatkan kerentanan kebakaran.

Jakarta, 4 September 2026 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, tepatnya hingga 3 September, total 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Angka ini merupakan bagian dari 167 laporan polisi yang masuk ke jajaran Polri sejak awal tahun.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Kombes Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers Jumat (4/9) merinci bahwa dari total laporan, 55 masih dalam penyelidikan, sementara 77 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari jumlah itu, 18 laporan dinyatakan lengkap dan 9 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Satu laporan di Polda Sumsel dihentikan prosesnya.

Persebaran laporan terbanyak berada di Polda Kalbar dengan 65 LP, disusul Polda Riau 39 LP, Polda Sumsel 16 LP, Polda Kalteng 14 LP, Polda Kaltim 13 LP, Polda Jambi 8 LP, Polda Kalsel 7 LP, Polda Aceh 2 LP, Polda Kaltara 2 LP, dan Polda Lampung 1 LP. Dari 112 tersangka, rincian terbesar berasal dari Polda Riau (42 orang), Polda Sumsel dan Kalteng masing-masing 20 orang, serta Polda Kaltim 13 orang.

Luasan lahan yang menjadi area penyidikan mencapai ribuan hektare, dengan rincian: Polda Riau 2.112,25 ha, Kalbar 1.692,9 ha, Lampung 637,4 ha, Kaltim 87,79 ha, Sumsel 40,25 ha, Aceh 27,82 ha, Jambi 11,75 ha, Kalteng 123,7 ha, Kalsel 4,63 ha, dan Kaltara tidak disebutkan. Total area yang diproses secara hukum melebihi 4.700 hektar.

Pipit menegaskan bahwa mayoritas pelaku sengaja membakar lahan dengan motif efisiensi biaya dan waktu untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan. “Mereka melakukan pembakaran secara langsung, atau tidak sengaja dari perapian, tetapi motif utamanya adalah pembukaan lahan,” ujarnya. Kondisi musim kemarau yang dipicu fenomena El Nino turut memperparah, karena lahan gambut dan savana menjadi sangat rentan menyala.

Analisis Pakar

Kembali lagi, kita dihadapkan pada realitas pahit bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan semata bencana alam, melainkan ulah manusia yang berulang kali diulangi. Angka 112 tersangka dalam kurun delapan bulan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bergerak, tetapi pertanyaan kritisnya: apakah ini cukup memberikan efek jera? Saya melihat bahwa penanganan kasus Karhutla masih bersifat reaktif – menangkap pelaku setelah api membakar ribuan hektar, setelah kabut asap mengganggu penerbangan dan mengancam kesehatan masyarakat. Di mana pencegahan yang masif? Di mana pengawasan terhadap konsesi lahan yang kerap menjadi sumber pembakaran?

Lebih memprihatinkan, motif yang disebutkan – pembukaan lahan murah – adalah cerminan dari kebijakan tata ruang dan agraria yang masih tumpang tindih. Petani dan pelaku usaha kecil terpaksa membakar karena akses terhadap alat mekanis dan pupuk mahal, sementara korporasi besar yang kerap menjadi dalang di balik layar justru luput dari jerat hukum. Dari 112 tersangka, semuanya adalah perorangan. Belum ada satu pun direktur utama atau pemegang saham perusahaan besar yang dihadirkan ke meja hijau. Ini adalah kelemahan sistemik yang harus diatasi dengan reformasi hukum yang tegas.

Kita juga patut mencermati luasan lahan yang diproses – hanya sekitar 4.700 hektar dari total area terbakar yang bisa mencapai puluhan ribu hektar (data resmi belum dirilis, tetapi berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, luas karhutla sering kali berlipat). Artinya, penegakan hukum masih jauh dari menjangkau seluruh titik api. Saya mendesak Bareskrim dan jajaran Polda untuk tidak hanya berfokus pada jumlah tersangka, tetapi juga pada pemulihan lahan dan pemberian sanksi perdata yang berat, termasuk kewajiban merehabilitasi area yang rusak. Tanpa itu, kita hanya memindahkan masalah dari tahun ke tahun.

Terakhir, fenomena El Nino memang memperbesar risiko, tetapi bukan alasan untuk ketidakberdayaan. Negara harus hadir dengan teknologi modifikasi cuaca, pembuatan kanal kanal pembatas gambut, dan sanksi sosial yang keras bagi pembakar. Jika tidak, maka setiap musim kemarau kita akan membaca berita yang sama, dengan angka tersangka yang naik turun namun esensi persoalan tetap menggantung di udara – seperti asap yang tak kunjung sirna.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa total tersangka kasus Karhutla tahun 2026?
    A: Hingga 3 September 2026, Polri telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka perorangan dari 167 laporan polisi yang masuk.
  • Q: Provinsi mana yang memiliki kasus Karhutla terbanyak?
    A: Polda Kalbar mencatat 65 laporan polisi, disusul Polda Riau dengan 39 laporan, dan Polda Sumsel dengan 16 laporan.
  • Q: Apa motif utama pelaku membakar hutan dan lahan?
    A: Motif utamanya adalah membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara cepat dan murah, diperparah oleh kondisi musim kemarau yang membuat api mudah menjalar.
Meow! Tanya Nesi!
😸