⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.2 di 28 km S of Cilacap, Indonesia pada 4/9/2026, 12.04.54. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

KPK Periksa Bambang Hermanto, Anggota DPRD Bengkulu: Rp4 Miliar dan Rumah Mewah Disita!

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Periksa Bambang Hermanto, Anggota DPRD Bengkulu: Rp4 Miliar dan Rumah Mewah Disita!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pemeriksaan Saksi Baru: KPK memeriksa Bambang Hermanto, anggota DPRD Kota Bengkulu, terkait dugaan suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu lainnya.
  • Barang Bukti Mewah: Sebelumnya, Vinna Ledy Anggraheni (juga anggota DPRD) diperiksa; rumah mewah di Jakarta Selatan, satu unit mobil, dan uang Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu telah disita.
  • Pengembangan Kasus: Ini adalah pengembangan dari perkara suap ijon proyek di Rejang Lebong yang menetapkan Bupati Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, Jumat (4/9).

Bambang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 08.03 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal tersebut melalui keterangan tertulis, namun belum merinci peran atau keterlibatan Bambang dalam kasus yang tengah diusut. Biasanya, KPK baru mengungkap posisi saksi setelah pemeriksaan selesai.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari langkah KPK yang sebelumnya, pada 4 dan 10 Agustus 2026, telah memeriksa rekannya sesama anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Saat itu, Vinna dimintai keterangan mendalam seputar proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, terutama yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam proses penyidikan, KPK bergerak agresif dengan menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Dari tangan Vinna Ledy, penyidik mengamankan sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan satu unit mobil. Lebih menggemparkan, saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp4 miliar. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aliran suap dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh dinas tersebut dan juga dari pihak swasta.

Kasus yang sedang dikembangkan ini berakar pada dugaan suap ijon (suap di muka) untuk proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga adanya keterlibatan pihak swasta yang tidak hanya bermain di kabupaten, tetapi juga merambah ke pemerintahan kota Bengkulu, sehingga penyidikan diperluas dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum—yang berarti tersangka baru akan diidentifikasi dan ditetapkan seiring berjalannya proses pengumpulan bukti.

Keterangan dari Bambang Hermanto dan saksi-saksi lain, termasuk hasil penggeledahan, akan dianalisis dan dikonfrontasi untuk mengonstruksi perkara secara utuh. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan apakah Bambang akan berstatus saksi atau akan dinaikkan menjadi tersangka.

Analisis Pakar

Pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto menegaskan pola korupsi yang sistematis di Bengkulu, di mana para wakil rakyat justru menjadi bagian dari rantai suap proyek publik. Sebagai jurnalis investigasi yang telah bertahun-tahun meliput kasus serupa, saya melihat ini bukan sekadar kasus suap rutin, melainkan indikasi adanya kongkalikong terstruktur antara eksekutif (bupati, dinas) dan legislatif (DPRD). Fakta bahwa dua anggota DPRD Kota Bengkulu dipanggil dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa aliran uang tidak hanya mengalir ke pejabat kabupaten, tetapi juga ke dewan kota—mungkin sebagai imbalan atas pengesahan anggaran atau kelancaran proyek.

Yang mengkhawatirkan adalah skala barang bukti yang disita: uang Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR, rumah mewah di Jakarta, dan mobil mewah. Ini bukan nominal receh. Jika seorang kepala dinas menyimpan Rp4 miliar di rumah, berapa banyak yang sudah mengalir ke rekening-rekening lain? KPK harus mendalami sumber dan penerima uang tersebut, karena sangat mungkin ada pembagian jatah yang melibatkan lebih banyak aktor, termasuk kemungkinan oknum di tingkat provinsi. Penggunaan Sprindik umum memberi ruang bagi KPK untuk mengembangkan kasus seluas-luasnya, dan saya mendorong lembaga antirasuah untuk tidak berhenti di level bupati dan dewan, tetapi menelusuri jejak uang hingga ke kontraktor dan konsultan yang menjadi pemasok proyek.

Namun, saya juga menyoroti kecepatan dan kerahasiaan proses ini. Publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana mekanisme suap ijon itu dijalankan—apakah melalui mark-up anggaran, fiktif proyek, atau rekayasa lelang. Selain itu, kita perlu mempertanyakan efektivitas pengawasan internal DPRD. Bagaimana mungkin dua anggotanya terlibat dalam pusaran kasus yang sama tanpa ada alarm dari fraksi atau komisi di dewan? Ini menunjukkan lemahnya etika dan integritas di tubuh legislatif daerah. Saya mengimbau KPK untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan menetapkan tersangka jika bukti cukup, agar efek jera segera terasa, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk turut mengawasi proses peradilan selanjutnya.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen KPK di era pasca-revisi UU KPK. Publik menunggu langkah tegas tanpa pandang bulu. Jika KPK serius memberantas korupsi, maka tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk legislator. Saya berharap pengembangan kasus ini tidak hanya berhenti di Bengkulu, tetapi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa di daerah-daerah lain. Karena pada akhirnya, suap proyek adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat yang uangnya dipakai untuk pembangunan, tetapi dinikmati segelintir orang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Siapa Bambang Hermanto dan mengapa dia diperiksa KPK?
    A: Bambang Hermanto adalah anggota DPRD Kota Bengkulu. Ia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu, untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak di kota tersebut.
  • Q: Apa hubungan kasus ini dengan Bupati Rejang Lebong?
    A: Kasus ini adalah pengembangan dari dugaan suap ijon proyek di Rejang Lebong yang sudah menetapkan Bupati Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. KPK menduga ada perluasan jaringan suap yang melibatkan pejabat dan swasta di Kota Bengkulu.
  • Q: Berapa total uang dan aset yang sudah disita KPK sejauh ini?
    A: KPK menyita uang tunai Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta satu rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy Anggraheni (anggota DPRD yang diperiksa sebelumnya).
Meow! Tanya Nesi!
😸