Eks Pejabat Kemhan Banding Vonis 2,5 Tahun: Kuasa Hukum Nilai Hakim Keliru Secara Fundamental

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Eks Pejabat Kemhan Banding Vonis 2,5 Tahun: Kuasa Hukum Nilai Hakim Keliru Secara Fundamental
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015–2021.
  • Kuasa hukum menilai majelis hakim keliru karena tidak menerapkan putusan MK yang mewajibkan pembuktian kerugian negara secara nyata (actual loss), bukan potensi kerugian.
  • Leonardi divonis bersalah pada dakwaan subsidair (penyalahgunaan wewenang), tetapi dinyatakan tidak terbukti memperkaya diri—vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

Jakarta, 4 September 2026 – Langkah hukum segera ditempuh oleh mantan pejabat tinggi Kementerian Pertahanan. Leonardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, mengajukan banding setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara atas dugaan korupsi proyek satelit slot orbit 123. Vonis ini hanya sepertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 8 tahun penjara.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan memori banding pada hari pertama setelah putusan. “Kami menilai ada kekeliruan mendasar dalam pertimbangan majelis hakim. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi materiil. Artinya, kerugian negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan,” ujar Rinto dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).

Dalam persidangan, majelis hakim justru menyatakan Leonardi tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair karena tidak merugikan keuangan negara. Namun, ia dinyatakan terbukti pada dakwaan subsidair, yakni menyalahgunakan kewenangan dengan memaksakan penandatanganan kontrak bersama Navayo International AG, meskipun anggaran dalam DIPA 2016 masih diblokir (bertanda bintang). Hakim berpendapat bahwa tindakan itu berujung pada putusan arbitrase Singapura yang mewajibkan Indonesia membayar tagihan Navayo—dan beban pembayaran itulah yang dianggap sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang.

Namun, Rinto Maha membantah keras logika tersebut. “Sampai hari ini, tidak ada sepeser pun uang negara yang keluar untuk membayar pihak ketiga. Pemerintah tidak pernah mengakui putusan arbitrase sebagai hutang yang nyata dan harus dibayar. Jadi, bagaimana bisa disebut kerugian aktual?” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa proyek satelit adalah sistem berjenjang—di atas Leonardi masih ada Presiden, Menteri Pertahanan, dan Sekjen Kemhan yang memberi perintah. “Kejaksaan Agung hanya mengkambinghitamkan Leonardi agar menghentikan langkah Navayo, bukan untuk membuktikan kerugian negara,” sindirnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Leonardi dan terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, tidak terbukti memperkaya diri atau orang lain, serta tidak ditemukan aliran dana ke rekening mereka. Meski begitu, keduanya dinyatakan bersalah secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair. Putusan arbitrase Singapura dan langkah Kejaksaan Agung menjadi sorotan utama dalam perkara ini.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti kasus-kasus korupsi di lingkungan pertahanan selama dua dekade, saya melihat putusan ini mengundang banyak pertanyaan serius. Pertama, majelis hakim terkesan “setengah hati”—di satu sisi membebaskan dari dakwaan primair karena tidak ada kerugian riil, tetapi di sisi lain menghukum berat dengan dakwaan subsidair yang konstruksinya justru bertumpu pada “potensi kerugian” yang dikemas sebagai akibat penyalahgunaan wewenang. Ini inkonsistensi logika yang sulit diterima secara hukum publik.

Kedua, argumen kuasa hukum tentang putusan MK cukup kuat. Jika kita berpegang pada delik materiil, maka beban pembuktian kerugian negara harus nyata dan terukur. Pemerintah sendiri tidak mengakui putusan arbitrase sebagai kewajiban, dan tidak pernah membayar sepak rupiah. Lalu, atas dasar apa hakim menyimpulkan ada “akibat langsung” yang merugikan keuangan negara? Ini menunjukkan bahwa pengadilan masih terjebak dalam paradigma lama, atau bahkan mengabaikan yurisprudensi konstitusional demi memberikan vonis yang “aman”—tidak terlalu berat, tetapi tetap memenjarakan.

Ketiga, soal rantai komando yang diangkat penasihat hukum patut mendapat perhatian. Jika proyek ini adalah keputusan berjenjang yang melibatkan presiden dan menteri, mengapa hanya Leonardi yang diadili? Ini menimbulkan kecurigaan adanya politik hukum yang selektif. Apakah Kejaksaan Agung benar-benar mengejar keadilan substantif, atau hanya mencari “kambing hitam” untuk memenuhi target penindakan? Saya menilai kasus ini belum selesai. Banding adalah hak, tetapi masyarakat perlu mengawasi apakah peradilan militer mampu memberikan keadilan yang transparan, atau justru menjadi ajang negosiasi di balik layar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa kasus satelit slot orbit 123 yang menjerat Leonardi?
    A: Kasus ini merupakan dugaan korupsi dalam pengadaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang dilakukan Kementerian Pertahanan periode 2015–2021. Leonardi dan dua terdakwa lainnya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG, yang kemudian memicu putusan arbitrase di Singapura.
  • Q: Mengapa vonis Leonardi hanya 2,5 tahun, jauh di bawah tuntutan 8 tahun?
    A: Majelis hakim menilai Leonardi tidak terbukti memperkaya diri atau menerima aliran dana, sehingga dakwaan primair (korupsi murni) gugur. Ia hanya terbukti pada dakwaan subsidair (penyalahgunaan wewenang) dengan konsekuensi hukuman yang lebih ringan, meskipun jaksa menuntut lebih berat.
  • Q: Apa dampak dari banding yang diajukan Leonardi terhadap proses hukum?
    A: Banding akan menghentikan sementara pelaksanaan vonis. Pengadilan tingkat banding (Militer Tinggi) akan memeriksa ulang bukti dan pertimbangan hukum. Jika banding dikabulkan, bisa terjadi pembebasan atau pengurangan hukuman; jika ditolak, vonis tetap berlaku dan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Meow! Tanya Nesi!
😾