Aturan Baru OJK: Negara dan Anggota Bursa Hanya Boleh Kuasai 5% Saham BEI, Ada Celah untuk Danantara?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- OJK menetapkan batas maksimum kepemilikan saham BEI sebesar 5% untuk Anggota Bursa dan lembaga negara, diatur dalam POJK demutualisasi yang finalisasi September.
- Tiga pihak strategis (Kemenkeu, BI, Danantara) bisa memiliki porsi di atas 5% jika memenuhi proses penelitian dan persetujuan POJK.
- Danantara menyatakan minat dan terus berkoordinasi dengan OJK dan BEI, target rampung dalam beberapa bulan ke depan.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menggarisbawahi batas kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi Anggota Bursa dan lembaga negara. Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi yang tengah difinalisasi, kuota maksimal ditempatkan di angka 5% per pihak. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua pemegang saham, kecuali bagi pemegang saham strategis yang diatur khusus.
“Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut, sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh Bursa sebanyak maksimum 5 persen, itu dipersilahkan,” ujar Hasan di Kompleks Parlemen, Kamis (3/9). Namun, ia membuka peluang bagi tiga institusi yang disebut dalam UU PPSK – yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (BPI Danantara) – untuk melampaui batas 5% jika melalui proses penelitian dan persetujuan POJK.
Proses finalisasi aturan ini sudah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan akan diikuti dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPR. Hasan optimistis POJK dapat terbit pada September 2026, sesuai target kuartal III. Sementara itu, Danantara telah menyatakan minatnya menjadi pemegang saham BEI. Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, mengonfirmasi koordinasi aktif dengan OJK dan direksi bursa, dan berharap skema demutualisasi rampung dalam beberapa bulan ke depan.
Analisis Pakar
Kebijakan ini adalah langkah strategis yang mendewasakan struktur kepemilikan bursa, namun menyimpan nuansa politis-ekonomis yang perlu dicermati. Batas 5% memang lazim di banyak bursa global untuk mencegah dominasi tunggal, tapi celah bagi tiga lembaga strategis justru membuka pertanyaan: apakah ini bentuk 'karpet merah' bagi Danantara dan kawan-kawan untuk mengendalikan bursa secara tidak langsung? Secara teknis, demutualisasi mengubah BEI dari keanggotaan tertutup menjadi korporasi terbuka, sehingga kepemilikan negara dan institusi keuangan menjadi keniscayaan. Namun, konsentrasi kepemilikan di tangan tiga entitas yang memiliki kewenangan fiskal dan moneter bisa menciptakan konflik kepentingan, terutama dalam pengawasan dan pengaturan perdagangan.
Lebih jauh, kehadiran Danantara – yang merupakan badan pengelola investasi baru – menunjukkan ambisi besar pemerintah untuk mengonsolidasi aset negara melalui bursa. Namun, tanpa pembatasan yang jelas terkait hak suara dan keterlibatan dalam operasional bursa, risiko intervensi birokrasi tetap mengancam independensi bursa sebagai self-regulatory organization. OJK harus memastikan bahwa POJK tidak hanya mengatur batas kepemilikan, tetapi juga mekanisme tata kelola yang ketat, seperti pemisahan fungsi pengawasan dan komersial, serta transparansi kepemilikan efektif.
Di sisi lain, langkah ini juga bisa menjadi sinyal positif bagi investor asing yang selama ini meragukan kredibilitas tata kelola BEI. Dengan aturan yang jelas dan partisipasi institusi kredibel, likuiditas dan kepercayaan pasar bisa meningkat. Namun, implementasi di lapangan akan menjadi ujian. Jika proses penelitian dan persetujuan POJK tidak objektif, maka aturan 5% hanya akan menjadi formalitas semu. Saya menilai, pemerintah dan OJK perlu melibatkan publik dan pelaku pasar secara terbuka dalam FGD, agar hasil akhir tidak hanya memuaskan kepentingan sesaat, tetapi juga menciptakan ekosistem bursa yang sehat dan kompetitif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu demutualisasi BEI dan mengapa penting?
A: Demutualisasi adalah proses perubahan status BEI dari lembaga anggota menjadi perseroan terbatas dengan pemegang saham. Ini penting untuk meningkatkan transparansi, tata kelola, dan memungkinkan masuknya investor strategis guna memperkuat modal dan likuiditas bursa. - Q: Apakah Danantara pasti akan menjadi pemegang saham BEI di atas 5%?
A: Belum pasti. Danantara baru menyatakan minat dan masih berkoordinasi. Untuk bisa melampaui 5%, mereka harus melalui proses penelitian dan persetujuan OJK sebagaimana diatur dalam POJK yang sedang difinalisasi. - Q: Kapan POJK tentang demutualisasi ini mulai berlaku?
A: OJK menargetkan POJK terbit pada September 2026, setelah proses finalisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum serta FGD dengan DPR selesai.


