246 Juta Serangan Siber dalam 2 Bulan! APJII: RUU KKS Harus Segera Disahkan

Teknologi
Reza AdityaReza Aditya
Reza Aditya
Reza Aditya
Pakar Teknologi

Reviewer gadget independen dengan perspektif teknis yang mendalam.

246 Juta Serangan Siber dalam 2 Bulan! APJII: RUU KKS Harus Segera Disahkan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • APJII mencatat 246,4 juta kontak dengan alamat IP berbahaya dan 68 juta event serangan siber dalam periode 13 Juni–28 Agustus 2026.
  • Asosiasi ISP mendorong percepatan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) untuk memberikan kepastian hukum dan standar keamanan terpadu.
  • DPR dan APJII sepakat perlunya delineasi kewenangan yang jelas, portal pelaporan terpadu, masa transisi 2 tahun, serta insentif bagi ISP kecil dan menengah.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyatakan bahwa industri ISP di Indonesia sangat membutuhkan payung hukum yang jelas di tengah lonjakan serangan siber yang masif. Data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni, dan dalam tiga hari terakhir saja terdeteksi sekitar 68 juta event serangan. “APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” tegas Arif dalam keterangan pers, Kamis (3/9).

Menurut APJII, RUU KKS harus memberikan standar dan kewajiban yang terpadu bagi penyelenggara internet, sekaligus menghindari tumpang tindih dengan aturan sektoral. Salah satu usulan konkret adalah pembuatan satu portal pelaporan insiden terpadu, sehingga ISP tidak perlu melaporkan insiden yang sama ke banyak lembaga secara paralel. Selain itu, asosiasi meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan, terutama bagi ISP skala kecil dan menengah, serta dukungan pelatihan dan insentif untuk biaya audit dan sertifikasi.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menambahkan bahwa RUU KKS juga harus memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga saat menangani insiden siber. “Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber,” ujarnya. Ia menekankan prinsip distributed shared responsibility dan perlunya safeguard serta pengawasan akuntabel dalam penetapan status krisis siber, agar kewenangan tidak berkembang tanpa batas. Syamsu juga menyoroti penetapan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) yang harus didasarkan pada ukuran objektif dan dasar hukum yang pasti.

Analisis Pakar

Sebagai tech-reviewer yang mengikuti perkembangan kebijakan siber di Indonesia, saya melihat urgensi RUU KKS sudah tidak bisa ditawar lagi. Data 246 juta kontak berbahaya dalam waktu kurang dari tiga bulan adalah alarm yang sangat keras. Namun, yang lebih penting dari sekadar pengesahan adalah substansi aturan itu sendiri. Saya khawatir jika RUU ini hanya menjadi formalitas tanpa mekanisme implementasi yang matang, maka yang terjadi adalah beban administratif baru bagi ISP, bukan peningkatan keamanan siber yang substansial.

Salah satu poin kritis yang saya soroti adalah usulan portal pelaporan terpadu. Ini ide yang brilian, tetapi eksekusinya sangat menentukan. Selama ini, ISP sering kali harus melapor ke BSSN, Kominfo, dan kepolisian secara terpisah—hal ini memboroskan sumber daya dan menciptakan inefisiensi. Portal terpadu harus didukung dengan API yang handal, standar format data yang baku, dan kepastian bahwa laporan yang masuk akan diproses secara cepat dan terkoordinasi. Tanpa itu, portal hanya akan menjadi tempat pembuangan data baru.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah masa transisi dua tahun. Saya setuju dengan APJII bahwa ISP kecil dan menengah membutuhkan waktu untuk beradaptasi, tetapi jangan sampai masa transisi dimanfaatkan sebagai alasan untuk menunda investasi keamanan. Pemerintah harus memberikan insentif nyata—bukan sekadar wacana—seperti subsidi audit keamanan, pelatihan teknis, dan kemudahan akses ke sertifikasi internasional. Saya juga menilai penetapan IIK harus benar-benar objektif; jangan sampai ada sektor yang ‘dipaksakan’ masuk kritikal hanya karena kepentingan politik tertentu, atau sebaliknya, sektor yang memang vital malah luput dari pengawasan.

Terakhir, soal komando nasional insiden siber, saya setuju dengan Syamsu Rizal bahwa delineasi kewenangan harus tegas. Namun, saya mengingatkan agar jangan terjadi perebutan wewenang antar lembaga yang justru memperlambat respons. Model yang ideal adalah membentuk satu badan khusus yang independen, dengan sumber daya dan otoritas penuh, mirip dengan National Cyber Security Centre di Inggris. RUU KKS harus menjadi fondasi, bukan sekadar perbaikan tambal sulam dari peraturan lama. Saya berharap DPR dan pemerintah bisa mendengarkan masukan dari praktisi dan akademisi, bukan hanya asosiasi industri, agar regulasi ini benar-benar efektif menghadapi ancaman siber yang kian canggih.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)?
    A: RUU KKS adalah rancangan undang-undang yang mengatur tentang keamanan siber dan ketahanan nasional terhadap ancaman di ruang digital, termasuk standar perlindungan infrastruktur informasi kritikal, kewajiban ISP, serta mekanisme penanganan insiden siber secara terkoordinasi.
  • Q: Mengapa APJII mendesak RUU KKS segera disahkan?
    A: Karena lonjakan serangan siber yang masif—246 juta kontak berbahaya dalam 2 bulan—menunjukkan bahwa ISP membutuhkan kepastian hukum dan standar keamanan yang terpadu. Tanpa RUU, ISP kesulitan dalam mematuhi berbagai aturan sektoral yang tumpang tindih, sehingga menghambat investasi dan perlindungan konsumen.
  • Q: Bagaimana dampak RUU KKS terhadap ISP kecil dan menengah?
    A: RUU ini memberikan masa transisi dua tahun dan usulan insentif seperti pelatihan dan keringanan biaya audit, sehingga ISP kecil tidak terburu-buru memenuhi kewajiban. Namun, mereka tetap harus meningkatkan kapasitas keamanan siber agar tidak ketinggalan, karena regulasi ini juga menuntut standar kepatuhan yang lebih tinggi.
Meow! Tanya Nesi!
😸