Tri Tito Karnavian Minta Registrasi Posyandu Dipercepat: Data By Name By Address Jadi Kunci Pelayanan

Kesehatan
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tri Tito Karnavian Minta Registrasi Posyandu Dipercepat: Data By Name By Address Jadi Kunci Pelayanan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Ketua TP Posyandu, Tri Tito Karnavian, mendorong sosialisasi registrasi Posyandu secara masif di seluruh desa.
  • Registrasi dianggap penting untuk menata pengelolaan dan memperluas peran Posyandu dari kesehatan ke 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  • Tri menekankan perlunya data 'by name by address' agar pelayanan tepat sasaran, serta melibatkan pemerintah desa dan anggaran khusus.

Ternate, Maluku Utara – Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, menyerukan percepatan registrasi Posyandu sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik hingga tingkat desa. Dalam kunjungannya ke Pendopo Kesultanan Ternate, Rabu (2/9), Tri menegaskan bahwa registrasi bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi untuk menghadirkan pelayanan masyarakat yang lebih terukur dan responsif.

Menurut Tri, Posyandu selama ini dikenal sebagai garda terdepan layanan ibu hamil, balita, dan bayi. Namun, ia melihat potensi Posyandu jauh lebih besar, yakni sebagai wahana partisipasi warga dalam enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman, dan sosial. "Dulu Posyandu melayani ibu-ibu hamil, anak-anak, bayi. Tetapi saat ini Posyandu mempunyai visi yang bisa lebih besar untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Perluasan peran ini, lanjut Tri, menuntut tata kelola dan pendataan yang lebih baik. Ia mengkritik kebiasaan pendataan yang hanya menyajikan angka agregat, seperti jumlah stunting atau kemiskinan di suatu daerah, tanpa menyentuh akar masalah. "Pendataan itu biasanya angka. Misalnya, angka stunting di daerah ini sekian, angka kemiskinan sekian. Tetapi untuk mencapai by name by address, masyarakat harus benar-benar terhubung dengan pelayanan," tegasnya. Data berbasis nama dan alamat, menurutnya, menjadi kunci agar intervensi pemerintah tidak salah sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tri juga menyoroti peran vital pemerintah desa. Ia meminta para kepala desa untuk memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan Posyandu di wilayahnya, termasuk melalui musyawarah desa untuk memetakan kebutuhan warga dan mengalokasikan anggaran yang memadai. "Penguatan Posyandu harus diikuti dengan perubahan cara pandang aparatur. Orientasi utama adalah kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengejar target administratif," pungkasnya. Ia berharap registrasi menjadi pintu masuk untuk mewujudkan Posyandu yang benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah meliput berbagai kebijakan publik di daerah, saya menilai seruan Tri Tito Karnavian ini memiliki bobot strategis, namun juga menyimpan sejumlah pekerjaan rumah yang tidak ringan. Pertama, soal registrasi Posyandu—ini bukan hal baru. Sebenarnya, posyandu telah memiliki sistem pencatatan dan pelaporan (Sistem Informasi Posyandu/SIP) sejak lama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak posyandu yang datanya tidak terintegrasi, bahkan usang. Mendorong registrasi ulang berarti mengakui bahwa sistem sebelumnya gagal menciptakan data yang akurat. Pertanyaannya, apa yang membuat kali ini berbeda? Apakah ada infrastruktur digital yang memadai di desa-desa terpencil? Jika tidak, maka sosialisasi hanya akan menjadi seremonial belaka.

Kedua, perluasan peran Posyandu ke enam bidang SPM adalah ambisi yang patut diapresiasi, tetapi juga sangat berat. Posyandu selama ini dikelola oleh kader-kader kesehatan sukarela dengan pelatihan terbatas. Menambah beban kerja mereka tanpa insentif yang layak dan pelatihan yang memadai hanya akan memicu kelelahan dan penurunan kualitas layanan. Tri menyebut perlunya anggaran khusus, tetapi apakah pemerintah pusat dan daerah benar-benar siap mengalokasikan dana desa secara proporsional untuk posyandu? Saya melihat ada risiko pengalihan anggaran dari program lain yang sama pentingnya. Oleh karena itu, perlu ada kajian komprehensif tentang kebutuhan sumber daya manusia dan finansial sebelum posyandu dibebani misi baru.

Ketiga, soal data 'by name by address'—ini adalah jargon yang indah, tetapi implementasinya berhadapan dengan masalah klasik birokrasi Indonesia: ego sektoral dan perlindungan data pribadi. Data kependudukan ada di Dukcapil, data kesehatan di Dinas Kesehatan, data sosial di Dinsos. Menggabungkan semua ini memerlukan kerja sama lintas instansi yang selama ini sering tersendat. Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan pengelolaan data yang aman. Apakah pemerintah desa sudah paham aturan ini? Jika tidak, risiko kebocoran data masyarakat justru lebih besar. Tri perlu mendorong notabene bukan hanya sosialisasi, tetapi juga pembentukan tim teknis yang melibatkan pakar IT dan hukum untuk merancang sistem registrasi yang patuh regulasi.

Terakhir, saya mencatat bahwa seruan ini disampaikan di Ternate, yang merupakan wilayah timur Indonesia dengan tantangan geografis dan aksesibilitas yang tinggi. Jika pemerintah serius, maka pilot project sebaiknya dimulai dari daerah-daerah tertinggal, bukan dari kota besar. Saya berharap langkah awal registrasi ini tidak berhenti di papan pengumuman, melainkan diikuti dengan monitoring berbasis hasil, bukan sekadar jumlah posyandu yang terdaftar. Masyarakat butuh bukti, bukan janji. Dalam konteks Pemilu dan iklim politik saat ini, jangan sampai program ini hanya menjadi komoditas pencitraan. Saya menunggu tindakan nyata, seperti adanya dashboard publik yang menampilkan progres registrasi dan dampaknya terhadap indikator kesejahteraan masyarakat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu registrasi Posyandu dan mengapa harus dilakukan?
    A: Registrasi Posyandu adalah proses pendataan dan penertiban administrasi setiap posyandu di Indonesia. Tujuannya agar keberadaan posyandu terdata dengan jelas, sehingga pelayanan dapat terstandar, terintegrasi, dan anggaran tepat sasaran. Hal ini juga menjadi dasar untuk memperluas peran posyandu dari layanan kesehatan ke 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  • Q: Apa saja 6 bidang Standar Pelayanan Minimal yang akan didukung Posyandu?
    A: Enam bidang tersebut adalah: (1) Pendidikan, (2) Kesehatan, (3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, (4) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, (5) Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta (6) Sosial. Dengan registrasi, posyandu diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan lintas sektor di tingkat desa.
  • Q: Bagaimana peran pemerintah desa dalam registrasi dan pengelolaan Posyandu?
    A: Pemerintah desa bertanggung jawab untuk memfasilitasi musyawarah desa, mengidentifikasi kebutuhan warga, dan mengalokasikan anggaran desa (seperti Dana Desa) untuk operasional posyandu. Kepala desa juga diminta untuk mengawal pendataan by name by address dan memastikan kader posyandu mendapatkan pelatihan serta insentif yang memadai.
Meow! Tanya Nesi!
😸