Pelapor Kasus Roy Suryo Gugat Pasal KUHAP ke MK: Praperadilan Tanpa Batas Dinilai Cacat Hukum

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pelapor Kasus Roy Suryo Gugat Pasal KUHAP ke MK: Praperadilan Tanpa Batas Dinilai Cacat Hukum
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Maret Samuel Sueke, pelapor dalam perkara pidana terhadap Roy Suryo, mengajukan uji materiil Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Pemohon menilai ketiadaan batas waktu penangguhan pemeriksaan pokok perkara selama praperadilan berlangsung merugikan haknya sebagai pelapor dan menghambat keadilan.
  • Sidang pendahuluan telah digelar 2 September 2026; hakim memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan karena dinilai belum memenuhi aturan teknis.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya menyangkut ketentuan praperadilan. Sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Asrul Sani dan Ridwan Mansur, menerima permohonan dari Maret Samuel Sueke melalui kuasa hukumnya, Emiral Rangga Trenggono, dengan nomor register 316/PUU-XXIV/2026.

Pemohon mempersoalkan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru yang dinilainya tidak mengatur batas waktu penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berjalan. Akibatnya, menurut pemohon, pemeriksaan pokok perkara yang diajukannya—terkait laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo—mengalami penundaan berkepanjangan. Bahkan, telah diajukan permohonan praperadilan secara berturut-turut empat kali, yang secara otomatis menghentikan proses pidana pokok.

Kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menegaskan bahwa penundaan yang dialami kliennya bukan karena kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena amanat imperatif norma a quo yang melarang pemeriksaan pokok perkara selama praperadilan belum selesai. "Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo yang secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai," ujar Emiral dalam persidangan, Rabu (2/9).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon menguraikan secara lebih konkret kerugian konstitusional aktual yang dialami, serta menyebutkan secara jelas norma-norma dalam UUD 1945 yang dianggap bertentangan. Sementara itu, Hakim Arsul Sani menyoroti kelemahan teknis permohonan, karena pemohon belum merujuk pada Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara. "Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap," tegasnya. Sidang pun ditutup dengan pemberian kesempatan perbaikan permohonan dalam waktu 14 hari.

Analisis Pakar

Kasus ini membuka celah besar dalam sistem peradilan pidana kita. Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru, yang memungkinkan penghentian otomatis pemeriksaan pokok perkara selama praperadilan berlangsung tanpa batas waktu, adalah preseden berbahaya. Dalam praktik, kita melihat bagaimana instrumen praperadilan yang seharusnya menjadi alat kontrol bagi tersangka justru dapat disalahgunakan sebagai taktik delay oleh pihak-pihak yang memiliki sumber daya dan akses hukum. Pemohon dalam perkara ini, Maret Samuel Sueke, adalah pelapor—bukan tersangka—dan justru menjadi korban dari kegaduhan prosedural yang diciptakan oleh ketentuan ini.

Yang lebih mengkhawatirkan, pemohon melaporkan bahwa sudah empat kali permohonan praperadilan diajukan secara berurutan. Ini bukan lagi soal perlindungan hak asasi, melainkan skenario litigasi yang dirancang untuk menguras energi dan waktu pihak pelapor serta aparat penegak hukum. Jika tidak ada batas waktu yang tegas, maka setiap perkara pidana dapat diputar-ulir prosesnya hanya dengan mengajukan praperadilan secara periodik—tanpa konsekuensi berarti. Padahal, hak korban atau pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum dan peradilan yang cepat juga dijamin konstitusi.

Mahkamah Konstitusi harus bersikap tegas. Ketentuan yang menimbulkan legal vacuum seperti ini jelas melanggar asas kepastian hukum dan keadilan yang berimbang. Saya melihat ada dua titik krusial: pertama, perlunya penafsiran bahwa penangguhan pemeriksaan pokok tidak bersifat otomatis dan tanpa batas; kedua, pembatasan jumlah atau jangka waktu maksimum pengajuan praperadilan untuk perkara yang sama. Tanpa itu, kita hanya memberi ruang bagi oknum untuk bermain-main dengan prosedur, sementara rakyat kecil yang menjadi pelapor harus rela menunggu tahunan.

Hakim MK juga patut mengkaji apakah norma ini melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pengalaman pemohon yang terhambat selama hampir dua bulan (2 Juli–30 Juli 2026) hanya karena satu norma adalah bukti nyata kerugian konstitusional. Saya berharap MK tidak sekadar meminta perbaikan formil, tetapi juga menggali substansi secara mendalam. Karena jika dibiarkan, sistem peradilan pidana kita akan terjebak dalam lingkaran prosedur yang tak berujung, dan keadilan justru menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan melalui celah hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang digugat oleh Maret Samuel Sueke di MK?
    A: Ia menggugat Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang tidak mengatur batas waktu penangguhan pemeriksaan pokok perkara selama proses praperadilan, sehingga merugikan pelapor karena perkara pokok terhenti tanpa kejelasan.
  • Q: Mengapa Roy Suryo disebut dalam perkara ini?
    A: Roy Suryo adalah pihak yang dilaporkan oleh Maret Samuel Sueke dalam laporan pidana yang menjadi pokok perkara. Empat kali permohonan praperadilan diajukan oleh Roy Suryo atau kuasanya, yang mengakibatkan penundaan pemeriksaan pokok perkara.
  • Q: Apa langkah selanjutnya setelah sidang pendahuluan MK?
    A: Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan sesuai petunjuk hakim, terutama merujuk pada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Setelah itu, MK akan menjadwalkan sidang selanjutnya untuk memeriksa substansi permohonan.
Meow! Tanya Nesi!
😸