Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Menggemparkan: 8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Satu Warga Depok Mengaku Wisata ke Malaysia Saat Urus Paspor

DuniaSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Internasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menggemparkan: 8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Satu Warga Depok Mengaku Wisata ke Malaysia Saat Urus Paspor
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Delapan WNI diduga menjadi tentara bayaran Rusia berdasarkan laporan intelijen Ukraina; salah satunya berinisial WOI, warga Depok.
  • WOI mengurus paspor di Depok pada April 2026 dengan alasan wisata ke Malaysia dan usaha jualan online, tanpa indikasi ke Rusia.
  • Pemerintah RI sedang memverifikasi, menegaskan bahwa keterlibatan WNI di militer asing memiliki konsekuensi hukum, termasuk pencabutan kewarganegaraan.

Kasus delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung sebagai tentara bayaran Rusia mencuat setelah Badan Intelijen Asing Ukraina merilis laporan pada 27 Agustus lalu. Salah satu dari kedelapan orang tersebut, berinisial WOI, ternyata merupakan warga Depok, Jawa Barat. Kepala Imigrasi Depok, Ivan Triansyah, mengungkapkan bahwa WOI pernah mengurus penggantian paspor di kantor setempat pada 6 April 2026, dengan menggunakan sistem M-Paspor sesuai prosedur standar.

Dalam wawancara yang dilakukan saat pengurusan paspor, WOI menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk berwisata ke Malaysia dan mendukung usahanya sebagai penjual sepatu serta tas branded secara online di Depok. Ivan menegaskan bahwa tidak ada indikasi sama sekali bahwa WOI akan pergi ke Rusia atau menjadi tentara bayaran. Peristiwa ini, menurut Ivan, akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak imigrasi untuk lebih teliti dalam proses wawancara, terutama mengingat maraknya isu perekrutan militer di Indonesia saat ini.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui perwakilan RI dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Yvonne menegaskan bahwa Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensi terhadap status kewarganegaraan. Namun, penerapan sanksi baru dapat dilaksanakan jika data dan informasi telah terverifikasi sesuai prosedur hukum.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan informasi tambahan bahwa kedelapan WNI tersebut direkrut oleh negara pihak ketiga, bukan langsung oleh Rusia. Mereka ditawari lowongan pekerjaan sebagai satuan pengamanan (satpam) atau tenaga administrasi dengan iming-iming gaji besar. Setelah mendaftar, mereka kemudian dikirim ke Rusia untuk menjadi tentara. Dasco menyebut bahwa otoritas intelijen dan Kemlu saat ini telah melakukan antisipasi dan koordinasi terkait masalah ini.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan WNI terhadap penawaran kerja di luar negeri yang berujung pada keterlibatan dalam konflik bersenjata. Fenomena perekrutan tentara bayaran oleh negara ketiga bukanlah hal baru, namun modus yang digunakan—menyamar sebagai lowongan satpam atau administrasi—menunjukkan adanya praktik perdagangan manusia terselubung yang berlapis. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat sistem perlindungan WNI di luar negeri, termasuk meningkatkan literasi masyarakat tentang bahaya tawaran kerja yang tidak jelas dan iming-iming gaji tinggi yang tidak realistis.

Dari sisi hukum internasional, keterlibatan sebagai tentara bayaran melanggar berbagai konvensi, termasuk Konvensi Jenewa, dan dapat menjerumuskan WNI ke dalam sanksi pidana di negara konflik. Sementara itu, undang-undang kewarganegaraan Indonesia secara tegas mengatur bahwa WNI yang dengan sengaja masuk ke dalam dinas militer asing dapat kehilangan kewarganegaraannya. Namun, penerapan pasal ini harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat adanya kemungkinan para WNI tersebut menjadi korban penipuan atau paksaan. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh terburu-buru mencabut kewarganegaraan sebelum proses verifikasi yang mendalam dan adil dilakukan.

Reaksi dari Ukraina yang melaporkan dugaan ini juga menunjukkan dimensi geopolitik yang lebih luas. Dalam perang Rusia-Ukraina, setiap negara berusaha mempengaruhi opini publik dan menggalang dukungan internasional. Laporan intelijen Ukraina bisa saja memiliki muatan propaganda, namun tetap harus ditanggapi serius oleh Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip netralitas dan perdamaian. Ke depan, Indonesia perlu memperkuat diplomasi preventif, termasuk perjanjian bilateral dengan Rusia dan Ukraina, untuk memastikan perlindungan warga negaranya dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Yang tak kalah penting adalah peran imigrasi dan aparat penegak hukum di tingkat daerah. Kasus WOI menunjukkan bahwa prosedur wawancara paspor masih memiliki celah, karena pemohon dapat menyampaikan tujuan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Perlu ada peningkatan metode pemeriksaan, seperti verifikasi latar belakang secara digital dan kerja sama dengan platform media sosial untuk mendeteksi pola perekrutan ilegal. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat tentang risiko bergabung dengan kelompok bersenjata asing harus digencarkan, terutama di daerah-daerah dengan tingkat pengangguran tinggi yang rawan menjadi sasaran rekrutmen.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu tentara bayaran dan apakah menjadi tentara bayaran itu ilegal?
    A: Tentara bayaran adalah orang yang bertempur dalam konflik bersenjata untuk memperoleh keuntungan pribadi, bukan atas dasar ideologi atau kewajiban negara. Secara internasional, status mereka tidak diakui sebagai kombatan sah dan dapat dianggap sebagai penjahat perang. Di Indonesia, bergabung dengan militer asing tanpa izin dapat berakibat pencabutan kewarganegaraan sesuai UU No. 12 Tahun 2006.
  • Q: Apakah WNI yang menjadi tentara bayaran Rusia akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia?
    A: Berdasarkan undang-undang, WNI yang dengan sengaja masuk ke dalam dinas militer asing dapat kehilangan kewarganegaraannya. Namun, proses ini harus melalui verifikasi dan pembuktian yang teliti, termasuk memastikan apakah mereka bertindak secara sukarela atau menjadi korban penipuan. Pemerintah akan menindaklanjuti setelah semua data terverifikasi.
  • Q: Bagaimana pemerintah Indonesia memastikan kebenaran laporan dari Ukraina dan menangani kasus ini?
    A: Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas intelijen dan negara terkait. Verifikasi dilakukan dengan memeriksa identitas, dokumen perjalanan, dan komunikasi dengan para WNI yang bersangkutan. Hasil verifikasi akan menentukan langkah hukum dan perlindungan yang diberikan.
Meow! Tanya Nesi!
😸