Sentilan Keras Jaksa Agung: Jangan 'Jual' Nama Korps Adhyaksa Demi Cuan Pribadi!
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan nama institusi untuk keuntungan pribadi.
- Integritas dan moralitas ditegaskan sebagai harga mati untuk menjaga marwah Kejaksaan di mata publik.
- Penekanan pada pentingnya sinergi antarlembaga hukum tanpa mengorbankan independensi dan objektivitas jaksa.
JAKARTA – Sebuah peringatan keras menggema di internal Korps Adhyaksa. Dalam momentum Peringatan Hari Lahir Kejaksaan pada Rabu (2/9), Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung memberikan teguran terbuka kepada seluruh jajarannya agar tidak menjadikan nama besar institusi sebagai komoditas untuk mencari keuntungan pribadi.
Burhanuddin menegaskan bahwa integritas bukan sekadar jargon, melainkan harga mati yang harus dijunjung tinggi. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan, tutur kata, dan perilaku oknum jaksa di lapangan adalah cerminan langsung dari wajah institusi. Menurutnya, celah perbuatan tercela hanya bisa ditutup jika moralitas dan etika diterapkan secara optimal dalam setiap penanganan perkara.
"Ingat, jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi. Sekecil apa pun tindakan tersebut, dampaknya dapat meruntuhkan martabat Kejaksaan yang telah dibangun dengan susah payah," tegas Burhanuddin dalam amanatnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pangkat dan jabatan yang melekat pada seorang jaksa bukanlah atribut kemewahan, melainkan simbol amanah negara. Ia meminta seluruh jajarannya untuk tetap rendah hati dan menjalankan wewenang secara wajar, tanpa ada arogansi kekuasaan.
Di sisi lain, Jaksa Agung juga mendorong terciptanya penegakan hukum yang terpadu melalui sinergi antarlembaga. Namun, ia memberikan catatan kritis: sinergi tersebut tidak boleh menggerus independensi dan objektivitas jaksa sebagai eksekutor hukum. Baginya, kepercayaan publik adalah aset paling berharga yang hanya bisa diraih melalui profesionalitas dan pengabdian nyata kepada masyarakat.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati dinamika hukum di negeri ini, saya melihat pernyataan Jaksa Agung ini sebagai sebuah 'alarm' internal yang sangat serius. Mengapa? Karena ketika seorang pimpinan tertinggi secara eksplisit melarang anggotanya 'menjual' nama institusi, itu mengindikasikan adanya residu praktik transaksional yang masih menghantui tubuh Kejaksaan. Ini bukan sekadar pidato seremonial, melainkan pengakuan tersirat bahwa risiko abuse of power di tingkat daerah maupun pusat masih menjadi ancaman nyata.
Kita harus kritis melihat bahwa integritas tidak bisa hanya dipesan melalui amanat upacara. Masalah klasik di lembaga penegak hukum kita adalah diskoneksi antara instruksi pimpinan di Jakarta dengan implementasi di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari). Seringkali, 'permainan' di bawah radar terjadi justru karena adanya tekanan target atau godaan materi yang jauh lebih besar daripada tunjangan yang diterima. Tanpa sistem pengawasan internal (Jamwas) yang benar-benar independen dan 'galak', peringatan ini hanya akan menjadi angin lalu.
Selain itu, poin mengenai 'sinergi tanpa kehilangan independensi' adalah bagian yang paling rawan. Dalam sejarah hukum kita, sinergi seringkali menjadi eufemisme dari 'kompromi'. Saya mempertanyakan bagaimana batas tegas antara koordinasi antarlembaga dengan intervensi kepentingan politik atau kekuasaan. Publik tidak butuh sinergi yang harmonis di permukaan namun rapuh dalam keadilan; publik butuh jaksa yang berani berkata 'tidak' pada tekanan, meskipun itu datang dari rekan sejawat atau atasan.
Kesimpulannya, marwah Kejaksaan tidak akan tegak hanya dengan imbauan untuk rendah hati atau hidup sederhana. Marwah itu tegak ketika kasus-kasus besar dikawal tanpa tebang pilih, dan ketika oknum jaksa yang 'bermain' ditindak tegas secara terbuka. Kita tunggu, apakah peringatan keras ini akan diikuti dengan pembersihan internal yang radikal, atau sekadar menjadi retorika tahunan untuk memoles citra di hadapan media.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa inti dari peringatan Jaksa Agung kepada jajarannya?
A: Jaksa Agung melarang keras seluruh anggota Kejaksaan menggunakan nama institusi untuk meminta atau menerima sesuatu demi keuntungan pribadi (praktik pungli/gratifikasi).
Q: Mengapa integritas disebut sebagai 'harga mati' dalam berita ini?
A: Karena integritas adalah fondasi utama untuk menjaga wibawa institusi dan memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Q: Bagaimana sikap Kejaksaan terhadap sinergi antarlembaga hukum?
A: Kejaksaan mendukung sinergi untuk efektivitas hukum, namun dengan syarat tetap menjaga independensi, objektivitas, dan tidak mengorbankan integritas sebagai penegak hukum.

