Prabowo Tunggu Titah, OJK Siapkan Bursa Mineral: Komoditas Apa Saja yang Masuk?
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- OJK masih menunggu Perpres dari Presiden Prabowo untuk menetapkan daftar komoditas strategis yang akan diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
- OJK telah menyiapkan struktur kepemimpinan BMKS, termasuk Deputi Komisioner dan Kepala Departemen, dengan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas.
- Setelah Perpres terbit, OJK akan mengeluarkan POJK yang mengatur peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK serta pedoman operasional bursa.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait komoditas apa saja yang bakal tercatat di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa daftar komoditas tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan perpresnya tuh apa,” ujar Friderica di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9). Ia menambahkan bahwa OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan teknis setelah Perpres terbit. POJK itu akan mengatur peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sekaligus menjadi pedoman operasional BMKS.
Meski regulasi induk belum terbit, OJK bergerak cepat dengan mengisi posisi-posisi kunci. Friderica mengungkapkan bahwa Sarjito telah ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, sementara Deputi Komisioner dan Kepala Departemen juga sudah terisi. “Kita sudah mempersiapkan dengan cukup lumayan baik. Jadi begitu nanti Pak Sarjito on board, itu sudah siap,” jelasnya usai acara Puncak Hari Indonesia Menabung di SRMA 13 Bekasi, Jumat (28/8).
Langkah ini menandai percepatan transformasi tata kelola komoditas strategis di Indonesia, yang selama ini di bawah Bappebti, kini beralih ke OJK yang diharapkan membawa pengawasan lebih ketat dan transparansi tinggi bagi pelaku industri dan investor.
Analisis Pakar
Langkah OJK yang proaktif mengisi struktur organisasi BMKS sebelum Perpres terbit menunjukkan kesiapan birokrasi yang patut diapresiasi. Namun, dari sisi kebijakan, ketergantungan pada Perpres justru menimbulkan pertanyaan: apakah penetapan komoditas akan bersifat politis atau berbasis kajian fundamental? Jika daftar komoditas diputuskan sepihak oleh eksekutif tanpa melibatkan pelaku pasar dan asosiasi industri, maka bursa ini berisiko menjadi instrumen politik ketimbang wahana efisiensi ekonomi. Sebagai pakar makro, saya menilai bahwa komoditas seperti nikel, bauksit, dan timah sudah seharusnya masuk, tetapi mekanisme harga dan tata niaga harus dirancang agar tidak memicu gejolak harga global maupun distorsi domestik.
Kedua, peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK bukan sekadar administratif. OJK memiliki kultur pengawasan perbankan dan pasar modal yang berbeda dengan Bappebti yang lebih akrab dengan perdagangan berjangka. Jika OJK tidak segera membangun pemahaman mendalam tentang dinamika komoditas fisik—termasuk rantai pasok, logistik, dan standar kualitas—maka pengawasan bisa tumpang tindih atau bahkan longgar. Saya berharap POJK nantinya memuat aturan yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian transaksi, penyimpanan barang, dan perlindungan petani tambang kecil, agar bursa benar-benar menjadi solusi atas praktik penjualan ilegal dan undervaluasi komoditas.
Ketiga, dari perspektif investasi, kehadiran BMKS bisa menjadi magnet bagi investor asing yang selama ini ragu masuk karena ketidakpastian regulasi. Namun, efektivitas bursa sangat tergantung pada likuiditas dan kepercayaan. Pemerintah harus memastikan bahwa komoditas yang ditetapkan memiliki volume produksi yang cukup dan standar kualitas yang terjamin. Tanpa itu, bursa hanya akan menjadi etalase kosong. Saya juga menyoroti bahwa OJK perlu menggandeng BUMN tambang dan asosiasi pengusaha untuk membangun ekosistem yang inklusif, termasuk akses bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah. Jika semua elemen ini diramu dengan baik, BMKS bisa menjadi lompatan besar bagi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok mineral dunia.
Terakhir, yang tak kalah krusial adalah kepastian waktu. Penundaan Perpres akan menghambat persiapan teknis dan membingungkan pelaku usaha. Saya mendesak agar Presiden Prabowo segera mengesahkan Perpres dalam kuartal ini, karena setiap hari tunda berarti peluang hilang. Dengan harga komoditas yang masih tinggi, momentum ini tidak boleh disia-siakan. OJK sudah siap di level organisasi; kini tinggal payung hukum yang memberikan kejelasan, sekaligus komitmen untuk mengawal bursa ini sebagai proyek strategis nasional yang berkelanjutan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)?
A: BMKS adalah bursa khusus yang akan menjadi tempat perdagangan komoditas mineral dan produk strategis lainnya di Indonesia, dengan pengawasan dari OJK, menggantikan peran Bappebti. - Q: Kapan BMKS mulai beroperasi?
A: BMKS akan mulai beroperasi setelah Perpres tentang daftar komoditas terbit dan OJK mengeluarkan POJK sebagai aturan teknis. Waktu pastinya belum ditentukan, namun persiapan organisasi sudah berjalan. - Q: Apa bedanya BMKS dengan bursa berjangka yang sudah ada?
A: BMKS difokuskan pada komoditas mineral dan strategis dengan transaksi fisik dan derivatifnya, serta diatur oleh OJK, bukan Bappebti. Pengawasan lebih terintegrasi dengan sektor keuangan dan permodalan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Direktur Utama Blue Bird Borong 675.800 Saham BIRD Senilai Hampir Rp1 Miliar untuk Perkuat Pengendalian

Emtek Resmikan Penjualan Saham Indopay Merchant Services, Fokus Optimalisasi Portofolio Investasi

Dampak Pergeseran Kepemilikan: SPBU Shell Kembali Operasional di Tangan SEFAS dengan Produk Terbatas
