Pengakuan Menohok Bos Blueray: Setor Rp525 Juta ke Kasi Intelijen Bea Cukai Demi 'Catatan Aman'
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- John Field, pemilik Blueray Cargo, mengakui di Pengadilan Tipikor telah memberikan total Rp525 juta kepada Kasi Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam tujuh kali transaksi.
- Pemberian uang diklaim didasarkan pada catatan Orlando Hamonangan yang menyatakan operasional impor Blueray bebas dari barang kena cukai, bukan sebagai imbalan jasa langsung.
- Budiman Bayu didakwa menerima suap senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing bersama dua pejabat Bea Cukai lainnya dan kini menghadapi dakwaan korupsi berlapis.
JAKARTA – Kesaksian krusial kembali mengemuka dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. John Field, pemilik Blueray Cargo Grup, secara terbuka mengakui telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp525.000.000 kepada Terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan. Pengakuan ini disampaikan saat John dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/9).
Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengonfirmasi rincian aliran dana tersebut. "Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta, sama dengan Rp525 juta," ujar John Field mengutip keterangannya sendiri di hadapan majelis hakim. Transaksi ini diduga kuat merupakan bagian dari skema pengamanan operasional bisnis logistik yang melibatkan aparat penegak hukum kepabeanan.
Yang menjadi sorotan tajam adalah justifikasi yang disampaikan saksi mengenai motif transfer. John menegaskan bahwa pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo semata-mata merujuk pada catatan dari Orlando Hamonangan alias Ocoy, Kasi Intelijen Kepabeanan I. Catatan tersebut menyebutkan bahwa importasi Blueray tidak mengandung barang kena cukai. "Pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari saudara Orlando Hamonangan, tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray," jelas John, sebuah pernyataan yang justru memunculkan pertanyaan besar tentang integritas pengawasan internal.
Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen. Total nilai suap yang diterima ketiganya mencapai angka fantastis, meliputi Rp525 juta, SGD 119.755, USD 10.000, HKD 4.700, MYR 8.100, serta uang tunai rupiah senilai Rp5,2 miliar. Dana haram ini dikumpulkan dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, Andri, serta pengusaha rokok dan pihak lain yang memiliki kepentingan bisnis dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Atas perbuatannya, Budiman dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, tiga pemberi suap dari kubu swasta, yakni John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri, telah lebih dulu divonis bersalah dan berstatus terpidana dalam kasus yang sama.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama memantau dinamika institusi kepabeanan, pengakuan John Field ini bukan sekadar konfirmasi transaksional, melainkan bukti nyata adanya sistem 'perlindungan berbasis dokumen' yang koruptif. Alasan bahwa uang diberikan karena 'catatan aman' dari Orlando Hamonangan justru menyingkap modus operandi yang lebih berbahaya daripada suap transaksional biasa. Ini menunjukkan bahwa intelijen Bea Cukai tidak berfungsi sebagai alat deteksi dini pelanggaran, melainkan telah bertransformasi menjadi komoditas dagang di mana status 'bersih' atau 'kena cukai' dapat dimanipulasi melalui catatan administratif demi memuluskan aliran dana setoran rutin. Jika benar catatan tersebut menjadi dasar legitimasi pembayaran, maka kita sedang menyaksikan kolapsnya fungsi verifikasi objektif dalam tubuh instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara.
Lebih jauh, keterlibatan tiga pejabat strategis sekaligus—mulai dari level Kasi, Kasubdit, hingga Direktur Penindakan dan Penyidikan—mengindikasikan bahwa korupsi ini bersifat struktural dan hierarkis, bukan oknumisasi semata. Dalam terminologi kriminologi birokrasi, ini adalah bentuk organized bureaucratic crime di mana rantai komando digunakan untuk mendistribusikan risiko dan keuntungan ilegal. Fakta bahwa dana suap diterima dalam multi-mata uang asing (SGD, USD, HKD, MYR) juga menyiratkan upaya canggih untuk mengelabui audit forensik perbankan domestik dan memanfaatkan celah lintas yurisdiksi. Hal ini menuntut KPK untuk tidak berhenti pada aktor yang terlihat di pengadilan, tetapi harus membongkar jaringan pencucian uang internasional yang mungkin terhubung dengan rekening luar negeri para pejabat ini.
Kritik paling tajam juga harus diarahkan pada mekanisme pengawasan internal Kementerian Keuangan yang terbukti tumpul. Bagaimana mungkin seorang Kasi Intelijen bisa mengeluarkan catatan yang kemudian dijadikan landasan 'legal' bagi pengusaha untuk menyetor ratusan juta rupiah tanpa memicu red flag dalam sistem pengawasan melekat? Absennya deteksi dini terhadap pola interaksi mencurigakan antara pejabat intelijen dan wajib cukai selama bertahun-tahun membuktikan bahwa reformasi birokrasi di Bea Cukai masih sebatas kosmetik prosedural. Tanpa pembenahan radikal pada sistem digitalisasi pengawasan yang independen dan transparan, pergantian personel pasca-vonis hanya akan mengganti nama pemain, bukan mengubah aturan main yang busuk.
Terakhir, vonis yang telah dijatuhkan kepada pihak swasta (John Field, Dedy, dan Andri) sebelum pejabat penerima suap divonis menciptakan preseden hukum yang problematis jika tidak disertai pembuktian setara terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Publik berhak menuntut pertanggungjawaban yang proporsional; jangan sampai pengusaha diposisikan sebagai satu-satunya kambing hitam sementara pejabat yang memegang otoritas regulasi lolos dari sanksi maksimal. Kasus Blueray ini harus menjadi momentum untuk menerapkan doktrin corporate liability sekaligus command responsibility secara simultan, agar kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai tidak runtuh sepenuhnya di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Berapa total uang suap yang diterima Budiman Bayu Prasojo menurut dakwaan?
A: Selain Rp525 juta dari John Field, Budiman bersama dua rekan pejabatnya didakwa menerima total suap senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 119.755, USD 10.000, dan uang tunai rupiah Rp5,2 miliar dari berbagai pihak.
Q: Apa alasan John Field memberikan uang kepada Budiman Bayu Prasojo?
A: John Field mengklaim pemberian uang didasarkan pada catatan dari Orlando Hamonangan yang menyatakan operasional impor Blueray tidak ada barang kena cukai, sehingga pembayaran dianggap tidak terkait langsung dengan operasional perusahaan.
Q: Pasal apa yang dikenakan kepada Budiman Bayu Prasojo dalam kasus ini?
A: Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP atas dugaan penerimaan gratifikasi/suap secara bersama-sama.


