Menolak 'Buang' Anak Bangsa: Desakan Perpanjangan Batas Pilihan Kewarganegaraan Ganda hingga 28 Tahun

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menolak 'Buang' Anak Bangsa: Desakan Perpanjangan Batas Pilihan Kewarganegaraan Ganda hingga 28 Tahun
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KPC MELATI mengusulkan skema '18+10', memperpanjang batas pilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) hingga usia 28 tahun.
  • Kritik keras terhadap sistem administratif pemerintah yang dianggap kaku dan berisiko membuat anak kehilangan status WNI hanya karena masalah prosedur.
  • Desakan agar pemerintah beralih dari sistem pasif menjadi sistem pemberitahuan aktif untuk mencegah hilangnya identitas nasional generasi muda.

JAKARTA – Sebuah tuntutan serius dilayangkan oleh Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) melalui Tangan Ibu (Melati) kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Mereka mendesak adanya reformasi fundamental dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya terkait nasib Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

KPC MELATI mengusulkan penerapan formula '18+10'. Jika saat ini batas akhir pemilihan kewarganegaraan umumnya berakhir pada usia 21 tahun, skema baru ini memberikan ruang bagi anak untuk menentukan pilihan sejak usia 18 tahun hingga maksimal 28 tahun. Langkah ini dinilai krusial agar keputusan yang diambil tidak terburu-buru dan didasarkan pada kematangan psikologis serta kondisi ekonomi.

Ketua KPC MELATI, Rinawati Prihatiningsih, menegaskan bahwa rentang usia awal 20-an adalah masa transisi yang rentan. Banyak ABG yang masih menempuh pendidikan tinggi atau baru merintis karier, sehingga belum memiliki kepastian di negara mana mereka akan menetap secara permanen. "Jangan sampai Indonesia kehilangan anak-anaknya hanya karena tenggat administratif yang terlalu singkat," tegas Rinawati.

Kritik tajam juga diarahkan pada Pasal 52 dalam draf RUU Kewarganegaraan. Meski pasal tersebut menyediakan jalur permohonan kembali status WNI, Rinawati menilai mekanisme ini tidak efisien karena memaksa seseorang kehilangan kewarganegaraannya terlebih dahulu sebelum bisa memohon kembali. Menurutnya, pencegahan jauh lebih manusiawi daripada pemulihan yang birokratis.

Lebih jauh, KPC MELATI menyoroti kelalaian negara dalam hal manajemen data. Selama ini, beban administratif sepenuhnya diletakkan di pundak orang tua dan anak. Padahal, pemerintah memiliki data lengkap mengenai ABG yang terdaftar. Mereka menuntut adanya sistem pemberitahuan aktif dari negara, bukan sekadar menunggu warga melaporkan diri.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa saat ini aturan masih mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006, di mana batas akhir pemilihan adalah tiga tahun setelah usia 18 tahun atau setelah menikah.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati pola birokrasi kita, saya melihat isu ini bukan sekadar masalah angka '21 menjadi 28', melainkan cerminan dari mentalitas birokrasi Indonesia yang masih bersifat punitive (menghukum) daripada facilitative (memfasilitasi). Negara seringkali memposisikan kewarganegaraan sebagai sebuah 'hadiah' yang bisa dicabut jika warga negara lalai secara administratif, bukan sebagai hak asasi yang harus dijaga oleh negara.

Sangat ironis ketika pemerintah menggaungkan semangat 'Indonesia Emas 2045' dan upaya menarik talenta global, namun di saat yang sama, kita justru menciptakan jebakan administratif yang mengusir anak-anak bangsa yang memiliki kompetensi internasional (hasil perkawinan campuran) hanya karena mereka terlambat mengisi formulir. Ini adalah bentuk pemborosan sumber daya manusia yang sangat fatal. Anak-anak ini bukan orang asing; mereka adalah darah daging WNI yang memiliki ikatan emosional dan kultural dengan tanah air.

Saya mencatat bahwa Pasal 52 yang disebut sebagai 'jaring pengaman' sebenarnya adalah solusi malas. Mengapa harus membiarkan seseorang menjadi 'asing' di tanah kelahirannya sendiri hanya untuk kemudian melalui proses birokrasi yang melelahkan untuk kembali? Ini adalah inefisiensi sistemik. Pemerintah seharusnya membangun integrasi data digital yang mampu mengirimkan notifikasi otomatis kepada setiap ABG saat mereka menginjak usia 17 tahun, bukan membiarkan mereka menebak-nebak prosedur di tengah kesibukan kuliah atau bekerja.

Jika RUU Kewarganegaraan ini tidak segera diperbaiki dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan realistis, Indonesia akan terus kehilangan potensi besar dari generasi diaspora dan campuran. Kewarganegaraan seharusnya menjadi jembatan, bukan tembok yang runtuh hanya karena masalah tenggat waktu yang kaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu skema '18+10' yang diusulkan KPC MELATI?
A: Skema yang mengusulkan agar Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) diberikan waktu memilih satu kewarganegaraan mulai usia 18 tahun hingga paling lambat usia 28 tahun.

Q: Berapa batas usia pemilihan kewarganegaraan menurut aturan saat ini?
A: Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, pilihan harus disampaikan paling lambat 3 tahun setelah usia 18 tahun atau setelah menikah (umumnya maksimal usia 21 tahun).

Q: Apa risiko jika ABG melewati batas waktu pemilihan kewarganegaraan?
A: Mereka berisiko kehilangan status WNI secara otomatis, meskipun saat ini terdapat jalur permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan tersebut melalui prosedur tertentu.

Meow! Tanya Nesi!
😸