Kasus Suap Bea Cukai: Jaksa KPK Siapkan 25 Saksi dan 382 Bukti untuk Jerat Budiman Bayu Prasojo
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Jaksa KPK akan menghadirkan 25 saksi, 2 ahli, dan 382 barang bukti dalam sidang dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
- Budiman diduga menerima uang total setara Rp5,8 miliar lebih dari pengusaha rokok dan pemilik jasa kepabeanan, termasuk dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS.
- Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan yang juga menyeret dua pejabat Bea Cukai lainnya, serta beberapa terpidana yang sudah divonis.
Jakarta, 2 September 2026 – Sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memasuki babak pembuktian dengan kekuatan luar biasa. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membawa 25 orang saksi, 2 orang ahli, dan tidak kurang dari 382 item barang bukti ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Jaksa Takdir Suhan dalam sidang yang digelar Rabu (2/9) memaparkan bahwa alat bukti yang diajukan mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta puluhan dokumen dan barang fisik. Yang menarik, jaksa juga akan mengungkap percakapan elektronik melalui WhatsApp – baik antara terdakwa dengan saksi maupun antarsaksi – yang diyakini menjadi petunjuk kuat adanya aliran uang dan koordinasi ilegal di lingkungan direktorat tersebut.
Budiman diadili bersama dua pejabat Bea Cukai lainnya, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026, Rizal, dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. Mereka didakwa menerima uang dalam berbagai mata uang dengan total nilai fantastis: Rp525.000.000 dalam bentuk dolar Singapura, Rp5.278.500.000 dalam rupiah, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100. Jika diakumulasi, nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp5,8 miliar.
Uang tersebut diklaim berasal dari John Field, pemilik Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Custom Clearance), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang usahanya berkaitan erat dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Menariknya, ketiga nama pertama sudah berstatus terpidana dalam perkara yang sama, mengindikasikan adanya jaringan sistematis yang melibatkan oknum aparat dan pengusaha nakal.
Budiman dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati dalam kasus korupsi tertentu mengintai, namun publik tetap menunggu bagaimana pengadilan menyikapi bobot bukti yang luar biasa banyak ini.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah meliput puluhan kasus korupsi di negeri ini, saya melihat kasus Budiman Bayu Prasojo bukan sekadar persoalan gratifikasi biasa. Ada pola terstruktur yang terungkap dari keterlibatan tiga pejabat eselon di Bea Cukai, ditambah dengan pengakuan dari pihak swasta yang sudah divonis. Ini menunjukkan bahwa praktik pungutan liar di lingkungan kepabeanan telah menjadi budaya yang mengakar, di mana jabatan publik diperjualbelikan untuk melindungi arus barang ilegal atau merugikan negara.
Yang paling mengkhawatirkan adalah jumlah barang bukti yang mencapai 382 item. Angka ini bukanlah angka main-main. Dalam pengalaman saya meliput sidang-sidang korupsi, kasus dengan bukti sebanyak ini biasanya mengindikasikan modus operandi yang kompleks dan berlangsung lama. Kehadiran bukti elektronik – khususnya chat WhatsApp – menjadi senjata ampuh karena percakapan digital sulit dipalsukan dan dapat mengungkap hubungan kausal antara pemberi dan penerima. Saya menduga jaksa akan memetakan jaringan komunikasi yang menunjukkan koordinasi intensif antara pejabat bea cukai dengan pengusaha rokok dan pengusaha jasa kepabeanan, yang selama ini diduga menjadi pintu masuk utama penggelapan pajak dan cukai.
Namun, publik juga patut mempertanyakan: mengapa baru sekarang kasus ini diungkap padahal praktik serupa sudah berlangsung bertahun-tahun? Apakah KPK hanya menangkap ikan kecil, sementara arsitek besar dari sistem ini masih bebas berkeliaran? Saya menilai perlu ada pengusutan tuntas hingga ke level direktorat jenderal, bahkan mungkin ke tingkat kementerian. Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi sekadar tontonan hukum yang membuat satu dua orang masuk penjara, sedangkan akar masalah – yaitu lemahnya pengawasan internal dan celah regulasi – tetap menganga.
Kita juga tidak boleh melupakan peran pengusaha yang dengan sadar menyuap aparat. Mereka adalah bagian dari rantai kejahatan yang sama. Vonis terhadap John Field dan kawan-kawan harus diikuti dengan sanksi perdata dan pencabutan izin usaha, agar efek jera tidak hanya dirasakan oleh pegawai negeri. Saya berharap majelis hakim berani menggali lebih dalam dan tidak terpaku pada hitungan nominal semata, melainkan juga kerugian negara yang jauh lebih besar akibat kebijakan bea cukai yang dikorupsi. Inilah saatnya peradilan menunjukkan taringnya, bukan sekadar formalitas belaka.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa total uang yang diterima Budiman Bayu Prasojo dalam kasus ini?
A: Total uang yang diterima bersama dua pejabat lainnya mencapai sekitar Rp5,8 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar AS, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. - Q: Siapa saja yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini?
A: John Field (pemilik Blueray Cargo), Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri – ketiganya telah divonis bersalah dan berstatus terpidana. - Q: Apa ancaman hukuman bagi Budiman jika terbukti bersalah?
A: Ia dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor yang ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti.


