Bukan Sekadar Alam: Muhammadiyah Bongkar Akar Bencana Ekologis Karhutla Kalbar

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bukan Sekadar Alam: Muhammadiyah Bongkar Akar Bencana Ekologis Karhutla Kalbar
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Muhammadiyah Kalbar menegaskan Karhutla 2026 adalah bencana ekologis akibat kelalaian tata kelola lahan, bukan sekadar fenomena alam.
  • Lonjakan titik panas meningkat drastis dari 3.371 menjadi 6.050 titik dalam waktu singkat, terutama di wilayah gambut.
  • Desakan keras agar pemerintah melakukan investigasi terhadap konsesi perusahaan dan memperketat penegakan hukum.

PONTIANAK — Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat (Kalbar) melontarkan kritik tajam terhadap narasi 'bencana alam' yang sering digunakan untuk membungkus tragedi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Mereka menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini adalah sebuah bencana ekologis yang sistemik.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PW Muhammadiyah Kalbar, M. Hermayani Putera, mengungkapkan bahwa krisis ini dipicu oleh kombinasi fatal antara kerentanan ekosistem gambut, tata guna lahan yang buruk, serta lemahnya mitigasi pemerintah. "Karhutla Kalimantan Barat 2026 adalah bencana ekologis dan bukan semata-mata bencana alam," tegas Hermayani pada Selasa (2/9).

Data dari BMKG dan BPBD Kalbar memperkuat kekhawatiran ini. Tercatat terjadi lonjakan titik panas yang mengkhawatirkan, yakni dari 3.371 titik menjadi 6.050 titik hanya dalam periode pemantauan 28 hingga 29 Agustus 2026. Konsentrasi api terdeteksi masif di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Melawi.

Hermayani menekankan bahwa pemadaman api di permukaan saja tidak akan menyelesaikan masalah, terutama pada lahan gambut yang memiliki karakteristik api bawah permukaan. Ia mendesak implementasi pembasahan gambut, pembangunan sekat kanal, dan penyediaan sumur bor sebagai solusi teknis yang mendesak.

Lebih jauh, Muhammadiyah Kalbar menuntut transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk menginvestigasi karhutla di kawasan konsesi perusahaan. Mereka meminta pertanggungjawaban penuh atas setiap kelalaian yang menyebabkan kerugian lingkungan dan kesehatan publik, terutama bagi masyarakat adat dan kelompok rentan yang kini tercekik kabut asap.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pernyataan Muhammadiyah ini bukan sekadar kritik organisasi keagamaan, melainkan sebuah 'alarm' keras atas kegagalan struktural dalam pengelolaan lahan di Kalimantan Barat. Menggeser terminologi dari 'bencana alam' menjadi 'bencana ekologis' adalah langkah politik yang cerdas sekaligus krusial. Mengapa? Karena jika kita menyebutnya 'alam', maka tanggung jawabnya ada pada Tuhan atau cuaca. Namun, jika disebut 'ekologis', maka ada tangan manusia, kebijakan yang cacat, dan kemungkinan besar ada korporasi yang bermain di belakangnya.

Lonjakan titik panas yang hampir dua kali lipat dalam waktu singkat menunjukkan bahwa sistem peringatan dini kita hanya menjadi pajangan administratif. Kita tidak bisa terus-menerus terjebak dalam siklus 'padamkan-ulang'. Ada pola yang berulang setiap tahun, dan itu menandakan adanya pembiaran atau bahkan pemanfaatan situasi untuk pembukaan lahan murah. Investigasi terhadap kawasan konsesi yang diminta Muhammadiyah harus menjadi prioritas utama; jangan sampai aparat hanya menyasar petani kecil sementara raksasa perkebunan melenggang bebas dengan dalih 'api merembet'.

Krisis ini juga mengungkap betapa rapuhnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal. Mereka adalah garda terdepan yang menjaga hutan, namun menjadi korban pertama saat asap mengepung. Pemerintah harus berhenti bersikap reaktif. Penanganan karhutla tidak boleh hanya menjadi proyek pemadaman musiman, melainkan harus menjadi agenda reformasi agraria dan tata kelola air gambut yang permanen.

Jika pemerintah tetap menutup mata terhadap tuntutan investigasi konsesi dan hanya mengandalkan bantuan relawan di lapangan tanpa menyentuh akar masalah hukum, maka Karhutla 2026 hanyalah pembuka bagi bencana yang lebih besar di masa depan. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu adalah satu-satunya cara untuk memutus rantai bencana ekologis ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa perbedaan bencana alam dan bencana ekologis dalam kasus Karhutla?
A: Bencana alam terjadi karena fenomena alam murni, sedangkan bencana ekologis terjadi akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti salah kelola lahan dan pengeringan gambut.

Q: Wilayah mana saja di Kalbar yang paling terdampak titik panas?
A: Berdasarkan data terbaru, konsentrasi titik panas tertinggi berada di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Melawi.

Q: Apa solusi teknis yang diusulkan untuk memadamkan api di lahan gambut?
A: Solusinya meliputi pembasahan gambut, pengelolaan tata air melalui sekat kanal, dan penyediaan sumur bor sebagai sumber air darurat.

Meow! Tanya Nesi!
😸