Bebal Sistemik: Mengapa OTT KPK Tak Mampu Hentikan Pungli Izin Tinggal di Imigrasi?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dan pungli pengurusan izin tinggal WNA yang tetap marak terjadi bahkan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
- Penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah serta barang bukti aset senilai total Rp17,5 miliar dan menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi kementerian.
- Fenomena ini menegaskan kebobrokan sistemik dan tumpulnya pengawasan internal di lingkungan keimigrasian Indonesia.
Keberanian oknum pejabat keimigrasian dalam memperjualbelikan kewenangan tampaknya sudah sampai pada taraf yang sangat mengkhawatirkan. KPK mengungkap fakta mencengangkan bahwa praktik penerimaan uang ilegal terkait pengurusan izin tinggal WNA masih terus berlangsung di lapangan, meskipun Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah digelar pada awal Juni lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penindakan hukum tidak lantas membuat para oknum jera. Penggeledahan susulan terpaksa dilakukan di berbagai wilayah, mulai dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Kantor Imigrasi Denpasar. Dari serangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp6 miliar di Bali serta mata uang asing Sin$8.500 di Jakarta.
Dalam skandal besar ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang menduduki posisi-posisi strategis. Nama mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, terseret bersama Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, hingga sejumlah Kepala Kantor Imigrasi dan staf teknis. Para tersangka kini mendekam di Rutan KPK dan dijerat pasal pemerasan serta gratifikasi dalam UU Tipikor juncto KUHP Baru.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal isu-isu korupsi di negeri ini, saya melihat fakta bahwa praktik pungli tetap berjalan pasca-OTT adalah cermin dari kebebalan sistemik yang akut. OTT yang seharusnya memberikan efek kejut (deterrent effect) justru diabaikan begitu saja oleh para oknum. Ini membuktikan bahwa korupsi di birokrasi keimigrasian bukan lagi sekadar tindakan oknum individual, melainkan sudah menjadi komoditas bisnis haram yang terorganisir dari tingkat bawah hingga pucuk pimpinan.
Keterlibatan pejabat level atasâseperti mantan Wakil Menteri dan Plt Dirjenâmenjelaskan mengapa praktik ini begitu sulit diamputasi. Ketika rantai komando tertinggi justru menjadi bagian dari lingkaran korupsi, mekanisme pengawasan internal (Itjen) secara otomatis menjadi lumpuh dan formalitas belaka. Penetapan tarif tidak resmi untuk persetujuan (approval) izin tinggal menunjukkan betapa kewenangan negara telah digadaikan demi keuntungan finansial pribadi.
Dampak dari kejahatan ini jauh melampaui kerugian keuangan negara senilai Rp17,5 miliar yang berhasil disita KPK. Integritas pintu gerbang negara hancur di mata internasional, dan risiko keamanan nasional meningkat drastis ketika izin tinggal asing dapat dibeli dengan mudah. Indonesia berisiko menjadi sarang bagi pelaku kejahatan transnasional hanya karena keserakahan para birokrat penegak hukum keimigrasian.
Pemerintah tidak bisa lagi menyikapi kasus ini dengan retorika pembenahan biasa. Perlu ada pembersihan total (clean sweep) di tubuh Ditjen Imigrasi, digitalisasi penuh tanpa celah intervensi manusia pada sistem perizinan, serta vonis maksimal bagi para pelaku untuk memberi pesan tegas bahwa kedaulatan hukum Indonesia tidak bisa ditawar-tawar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Siapa saja pejabat penting yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi keimigrasian ini?
A: Tersangka utama meliputi mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi (2024-2025) Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta beberapa Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) dan pejabat teknis terkait.
Q: Berapa total nilai barang bukti yang disita oleh KPK dalam skandal ini?
A: KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp17,5 miliar, yang terdiri dari kendaraan mewah (7 mobil, 15 motor, 11 sepeda), saldo rekening bank, aset kripto, serta berbagai mata uang asing.
Q: Mengapa korupsi di Imigrasi masih terjadi meski KPK sudah melakukan OTT?
A: Menurut penyidik KPK, praktik penerimaan uang atau tarif tidak resmi untuk pengurusan dan approval izin tinggal sudah mengakar di tingkat Kanim, sehingga sebagian oknum tetap nekat menjalankan praktik tersebut meski proses hukum sedang berlangsung.


