Siasat Korlantas Latih Ojol PPGD: Solusi Cerdas atau Pengalihan Tanggung Jawab Negara?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Korlantas Polri menggelar pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) bagi ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Tangerang Selatan.
- Program ini bertujuan membekali para pengemudi ojol dengan kemampuan medis dasar untuk menangani korban kecelakaan sebelum petugas medis tiba.
- Inisiatif ini memicu diskusi kritis mengenai efisiensi sistem tanggap darurat negara dan beban sosial yang digeser ke pekerja informal.
Langkah tidak biasa diambil oleh Korlantas Polri dalam menyikapi tingginya angka fatalitas di jalan raya. Korps lalu lintas tersebut memutuskan untuk memberikan pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada para pengemudi ojek online (ojol). Pelatihan ini disisipkan dalam rangkaian acara Gebyar Keselamatan Lalu Lintas yang berlangsung di Pusdiklantas Polri, Tangerang Selatan, Banten.
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa pengemudi ojol merupakan representasi pelayanan publik yang paling dekat dengan realitas jalanan. Menurutnya, mobilitas tinggi para pekerja transportasi ini membuat mereka sangat rentan sekaligus paling berpotensi berhadapan langsung dengan dinamika gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
"Kawan-kawan ojol ini adalah pekerja jasa transportasi yang selalu berada di jalan, sehingga sangat memungkinkan akan berhadapan dengan potensi gangguan di jalan raya, mulai dari kemacetan, pelanggaran, hingga kecelakaan lalu lintas," ujar Wibowo dalam keterangannya.
Polri berharap, melalui pembekalan keterampilan taktis ini, para pengemudi ojol tidak hanya menjadi penonton saat terjadi insiden, melainkan mampu mengambil tindakan penyelamatan awal yang cepat dan tepat. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan angka kematian di tempat kejadian perkara (TKP) sembari menunggu kedatangan ambulans atau aparat kepolisian.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah mengawal isu kebijakan publik selama puluhan tahun, saya melihat program pelatihan PPGD untuk ojol ini bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, kita harus mengapresiasi langkah pragmatis Korlantas. Memanfaatkan jaringan pengemudi ojol yang masif dan tersebar di setiap sudut jalan adalah strategi taktis yang cerdas untuk mengatasi keterlambatan respons medis darurat yang selama ini menjadi momok di kota-kota besar.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini secara tidak langsung menelanjangi kegagalan sistemik negara dalam menyediakan layanan tanggap darurat yang profesional dan cepat. Mengapa beban penyelamatan nyawa di jalan raya harus digeser ke pundak para pekerja gig (informal)? Pengemudi ojol adalah kelompok pekerja yang sudah terbebani oleh target harian, tarif yang mencekik, dan ketiadaan jaminan kesejahteraan yang layak dari aplikator. Kini, mereka diberi beban moral tambahan untuk menjadi 'paramedis dadakan' di jalanan tanpa kompensasi apa pun.
Lebih jauh lagi, aspek legalitas dan keselamatan medis dari kebijakan ini patut dipertanyakan. Tindakan PPGD bukanlah perkara sepele yang bisa dikuasai hanya lewat pelatihan seremonial satu hari. Penanganan patah tulang leher atau pendarahan hebat yang salah justru berisiko memperparah kondisi korban hingga berujung kematian. Jika hal buruk itu terjadi, siapakah yang akan bertanggung jawab secara hukum? Apakah pengemudi ojol yang berniat menolong akan dilindungi oleh undang-undang, atau justru menjadi sasaran kriminalisasi?
Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi sejenis Good Samaritan Law yang melindungi penolong pertama dari tuntutan hukum. Oleh karena itu, alih-alih terus membuat program kosmetik yang memindahkan tanggung jawab publik ke sektor informal, pemerintah dan Polri seharusnya fokus membenahi sistem ambulans terpadu, memperbanyak posko medis di titik rawan, dan mempercepat waktu respons (response time) aparat penegak hukum dalam menjaga keselamatan jalan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa tujuan utama Korlantas Polri melatih pengemudi ojol dalam PPGD?
A: Tujuannya adalah memberikan keterampilan dasar medis agar pengemudi ojol, yang selalu berada di jalan raya, dapat memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada korban kecelakaan sebelum petugas medis resmi tiba.
Q: Apakah ada perlindungan hukum bagi ojol jika terjadi kesalahan saat menolong korban?
A: Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus (seperti Good Samaritan Law) yang secara spesifik melindungi warga sipil atau penolong pertama dari tuntutan hukum jika terjadi kesalahan penanganan medis darurat.
Q: Di mana pelatihan PPGD untuk ojol ini dilaksanakan?
A: Pelatihan ini diselenggarakan di Pusdiklantas Polri, Tangerang Selatan, Banten, sebagai bagian dari rangkaian acara Gebyar Keselamatan Lalu Lintas.


