Kebingungan di Balik Pembekuan Rekening Aktivis Pati: Pemerintah Membantah, Polisi dan Bank Buka Kembali
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memberi perintah pembekuan rekening Supriyono (Botok).
- PPATK dan kepolisian mengklaim tidak ada tindakan lanjutan, namun Bank Mandiri sempat menunda transaksi atas dasar dugaan pencucian uang.
- Setelah penyelidikan, rekening dibuka kembali; kasus menimbulkan pertanyaan tentang batas kewenangan lembaga dan transparansi proses hukum.
Jakarta, 26 Agustus 2026 ā Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menolak keras tudingan bahwa pemerintah terlibat dalam pembekuan rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di Bank Mandiri. Menurutnya, tidak ada instruksi resmi dari pemerintah, bahkan PPATK tidak melakukan tindakan apa pun.
Yusril, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengaku telah menelusuri jejak keputusan pembekuan tersebut dengan menghubungi Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. "Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut UndangāUndang TPPU, kepolisian memang berhak menunda sementara transaksi rekening bila terdapat dugaan tindak pidana, namun kewenangan itu terbatas maksimal lima hari sebelum diputuskan apakah penundaan berlanjut atau dihentikan. Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melangkah di luar batas hukum yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya mengumumkan pembukaan kembali rekening Botok setelah selesai melakukan penelusuran dana yang diduga berasal dari donasi unjuk rasa masyarakat Pati. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa fakta hukum telah terungkap, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menahan transaksi.
Penundaan awal diklaim bertujuan memastikan bahwa dana donasi tidak bersumber dari aktivitas ilegal, melindungi baik donor maupun penerima. Namun, proses yang tidak transparan menimbulkan spekulasi publik tentang potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat keamanan atau lembaga keuangan.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah struktural dalam koordinasi antarlembaga penegak hukum dan otoritas keuangan. Meskipun UndangāUndang TPPU memberi kepolisian ruang gerak untuk menunda transaksi, tidak ada mekanisme publik yang mengawasi atau melaporkan keputusan tersebut secara realātime. Hal ini membuka peluang bagi interpretasi yang berbedaābeda, bahkan potensi penyalahgunaan politik, terutama ketika subjeknya adalah aktivis yang menentang kebijakan pemerintah.
Selanjutnya, peran PPATK dalam kasus ini tampak pasif. Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memantau transaksi mencurigakan, PPATK seharusnya memberikan klarifikasi resmi bila ada laporan atau permintaan pembekuan. Ketiadaan pernyataan resmi menimbulkan keraguan tentang efektivitas koordinasi antar lembaga.
Dari perspektif kebijakan, pemerintah harus menegaskan batasan wewenang secara tegas dan menyediakan jalur pengaduan yang dapat diakses publik. Tanpa transparansi, keputusan semacam ini dapat dimanfaatkan sebagai alat tekanan politik, mengingat sejarah Indonesia yang masih rawan intervensi aparat terhadap gerakan sosial.
Terakhir, keputusan Bank Mandiri untuk membuka kembali rekening setelah āpenelusuran selesaiā menandakan bahwa proses internal bank cukup cepat, namun tidak ada dokumen publik yang menjelaskan kriteria kelulusan. Ini menegaskan kebutuhan akan regulasi yang mewajibkan lembaga keuangan mengumumkan dasar hukum dan bukti yang mendasari pembekuan, sehingga akuntabilitas dapat terjaga.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah pemerintah secara resmi memberi perintah pembekuan rekening Supriyono?
- A: Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada instruksi resmi dari pemerintah terkait pembekuan tersebut.
- Q: Siapa yang berwenang menunda transaksi rekening dalam kasus dugaan pencucian uang?
- A: Berdasarkan UU TPPU, kewenangan tersebut berada pada kepolisian, dengan batas maksimal penundaan lima hari.
- Q: Mengapa rekening Botok sempat dibekukan dan kemudian dibuka kembali?
- A: Penundaan awal dilakukan untuk memastikan dana donasi tidak berasal dari sumber ilegal; setelah fakta hukum terungkap, Bank Mandiri mengembalikan akses transaksi.


