DPR Janji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan sebelum Desember 2026

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Janji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan sebelum Desember 2026
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • DPR janji mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
  • Tiga pimpinan DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa—menandatangani surat komitmen yang mengancam mundur dari jabatan maupun keanggotaan bila janji tidak terealisasi.
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik draf DPR karena menghilangkan norma 'illicit enrichment', menyempitkan ruang NCB, dan membiarkan kelembagaan pengelola aset tanpa penanggung jawab jelas.

Dalam pertemuan di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8), pimpinan DPR RI menerima delegasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menuntut pengesahan segera RUU Perampasan Aset. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menyatakan bahwa rapat paripurna telah menyepakati tenggat waktu penandatanganan UU tersebut pada 15 Desember 2026.

Sebagai bentuk komitmen, Dasco bersama Cucu Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menandatangani surat perjanjian yang menyatakan mereka siap mengundurkan diri dari posisi pimpinan maupun sebagai anggota DPR jika janji tidak terealisasi. Surat tersebut juga ditandatangani oleh Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati, yang menegaskan bahwa bila target terlambat, seluruh pimpinan dan jajaran siap mengundurkan diri.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti tiga kekurangan substansial dalam draf versi DPR yang beredar sejak 10 Juli 2026. Pertama, norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah ('illicit enrichment') yang ada dalam draf pemerintah 2023 terlihat dihapus, sehingga mengurangi kemampuan menargetkan aset yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi pejabat.

Kedua, ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non‑conviction based, NCB) dalam draf DPR dibatasi hanya pada kasus pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkara tidak bisa disidangkan, sementara draf pemerintah mencakup aset hasil kejahatan yang pemiliknya tidak diketahui, seperti kayu pembalakan liar dan judi daring.

Ketiga, kelembagaan pengelola aset dalam draf DPR tidak menetapkan penanggung jawab tunggal; draf pemerintah menetapkan Jaksa Agung sebagai pengelola dengan ketentuan transparansi sistem informasi dan pelaporan berkala, sementara versi DPR membongkar ketegasan tersebut dan justru membuat struktur pengelolaan ambigu.

Koalisi meminta DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset untuk transparansi publik, menegaskan bahwa tanpa revisi substansial, risiko UU ini menjadi alat yang lemah dalam melawan korupsi dan justru dapat dimanfaatkan untuk menutupi kekayaan ilahi.

Analisis Pakar

Sebagai seorang yang telah mengikuti perkembangan legislasi anti‑korupsi selama lebih dari dua dekade, saya menilai janji DPR ini sebagai langkah simbolis yang justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Penandatanganan surat komitmen dengan ancaman mundur dari jabatan maupun keanggotaan merupakan bentuk akuntabilitas politik yang jarang terlihat di Indonesia, namun efektivitasnya sangat tergantung pada mekanisme pengawasan yang transparan dan independen—yang sejauh ini masih minim.

Dari sudut hukum substansial, penghapusan norma 'illicit enrichment' dari draf DPR adalah langkah yang mengkhawatirkan karena menghilangkan salah satu instrumen paling efektif untuk menyasar kekayaan yang tidak dapat dijelaskan oleh penghasilan resmi. Dalam banyak kasus korupsi tingkat tinggi, aset yang tidak sebanding dengan gaji sering menjadi bukti kuat yang lebih mudah ditangkap daripada bukti transaksi langsung. Menghilangkan norma ini berarti menebarkan celah bagi pejabat untuk mengakumulasi harta melalui struktur kepemilikan kompleks yang sulit ditrace.

Keterbatasan ruang lingkup NCB dalam versi DPR juga menimbulkan kekhawatiran serupa. Dengan membatasi NCB hanya pada situasi di mana pelaku sudah diketahui tetapi tidak dapat dihukum, UU ini gagal menangkap aset‑aset yang benar‑benar orang tak dikenal—seperti hasil pembalakan liar atau judi online yang sering disembunyikan melalui lapisan perusahaan shell. Ini berarti bahwa sejumlah besar aset hasil kejahatan akan tetap lolos dari proses perampasan, mengurangi efek jera dari UU tersebut.

Terakhir, ambigu dalam pengelolaan aset setelah disita menimbulkan risiko pengalihan dan penggelapan kembali. Tanpa penanggung jawab tunggal seperti Jaksa Agung yang memiliki wewenang dan akuntabilitas klarifikasi, lembaga pengelola aset rentan terhadap intervensi politik dan konflik kepentingan. Untuk mencegah UU ini menjadi hanya simbol, DPR harus menyusun kembali draf dengan mengembalikan tiga elemen kritis tersebut, sambil memastikan mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat sipil dan media independen.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan RUU Perampasan Aset?
    A: Rancangan Undang‑Undang yang memberikan wewenang negara untuk merekayasa dan mengalihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk aset yang tidak dapat dituduh pelakunya dalam sidang pidana.
  • Q: Mengapa koalisi sipil menilai bahwa norma 'illicit enrichment' penting?
    A: Norma ini memungkinkan penyitaan aset berdasarkan ketidakseimbangan antara penghasilan resmi dan kekayaan, tanpa membuktikan langsung asal usulnya, sehingga efektif menargetkan koruptor yang menyembunyikan harta melalui nama pihak ketiga.
  • Q: Apa konsekuensi jika DPR tidak memenuhi janji mengesahkan UU sebelum 15 Desember 2026?
    A: Berdasarkan surat komitmen yang ditandatangani pimpinan DPR, mereka berjanji mengundurkan diri dari posisi pimpinan maupun sebagai anggota DPR bila janji tidak terealisasi.
Meow! Tanya Nesi!
😾