Sengketa Aset UIN Jakarta vs Yayasan Korbankan Siswa: Server Dijarah, DPRD Tangsel Desak Pengusutan

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sengketa Aset UIN Jakarta vs Yayasan Korbankan Siswa: Server Dijarah, DPRD Tangsel Desak Pengusutan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Sengketa pengelolaan aset antara Yayasan Islam Pembangunan dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berdampak pada lumpuhnya fasilitas belajar mengajar fisik di TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang.
  • DPRD Tangsel menemukan adanya dualisme kepengurusan yayasan dengan logo dan ketua yang berbeda, namun memilih fokus pada penyelamatan hak pendidikan siswa dibanding masuk ke ranah hukum kepemilikan.
  • Orang tua murid mendesak jaminan keamanan proses belajar mengajar setelah adanya insiden penjarahan server, komputer, hingga pembongkaran CCTV di lingkungan sekolah.

TANGERANG SELATAN — Ego sektoral dan perebutan aset kembali memakan korban, kali ini menyasar masa depan anak-anak di konflik lahan antara Yayasan Islam Pembangunan (TK-SD Islam Pembangunan Pamulang) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sengketa yang telah berlarut-larut selama berbulan-bulan ini akhirnya memaksa Komisi II DPRD Tangsel turun tangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai benang kusut yang mengorbankan hak belajar para siswa.

Konflik ini bukan sekadar adu dokumen di atas meja, melainkan sudah mengarah pada tindakan intimidatif yang melumpuhkan operasional sekolah. Sejumlah fasilitas vital seperti server, komputer, dokumen penting, hingga data sekolah dilaporkan telah diangkut paksa dari area sekolah. Akibatnya, ratusan siswa TK dan SD terpaksa diusir secara tidak langsung dari ruang kelas mereka dan harus menjalani kegiatan belajar mengajar secara daring (online)—sebuah kemunduran drastis di tengah klaim modernisasi pendidikan nasional.

Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, mengonfirmasi bahwa eksekusi sepihak terhadap barang-barang operasional tersebut terjadi di tengah memanasnya sengketa kepemilikan lahan dengan pihak UIN Jakarta. Meski demikian, ia mengklaim pihak yayasan terus berupaya menjaga agar proses belajar mengajar tidak sepenuhnya terhenti, walaupun kenyamanan dan keamanan psikologis siswa jelas telah terguncang.

Di sisi legislatif, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengungkapkan adanya kejanggalan administratif yang sangat mencolok. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat dualisme kepengurusan yang menggunakan nama lembaga yang sama namun memiliki logo dan susunan ketua yang berbeda. "Perbedaan pertama adalah logo. Yayasannya sama, logonya berbeda, dengan ketua yayasan yang berbeda," ungkap Ricky usai memimpin rapat.

Kendati demikian, DPRD Tangsel menegaskan batas wilayah kewenangannya. Ricky menyatakan pihaknya tidak akan mengintervensi sengketa hukum terkait kepemilikan aset yang kini tengah bergulir. Legislatif memilih menghormati proses hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Fokus utama parlemen lokal saat ini adalah memastikan anak-anak tidak menjadi tameng hidup dalam perebutan aset ini.

Laporan dari wali murid pun kian meresahkan. Mereka mengadukan adanya aksi sepihak berupa penggantian kunci ruang tata usaha hingga pembongkaran kamera pengawas (CCTV) di lingkungan sekolah. Bagi para orang tua, legalitas yayasan mana yang sah adalah urusan sekunder; prioritas mutlak mereka adalah jaminan bahwa anak-anak mereka dapat belajar dengan aman tanpa bayang-bayang intimidasi fisik maupun digital.

Sebagai langkah konkret, Komisi II DPRD Tangsel menjadwalkan pemanggilan paksa terhadap seluruh pihak yang bertikai, termasuk pengurus yayasan baru, aparat penegak hukum, dan perwakilan wali murid dalam waktu dekat. Jika gangguan terhadap siswa terus berlanjut, para wakil rakyat berjanji akan melakukan inspeksi mendadak langsung ke lokasi sekolah di Pamulang.

Analisis Pakar oleh Budi Santoso

Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah mengawal berbagai kasus sengketa aset publik, saya melihat konflik antara Yayasan Islam Pembangunan dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini adalah potret nyata dari kegagalan tata kelola birokrasi pendidikan kita. Sangat memprihatinkan ketika sebuah institusi pendidikan tinggi negeri sekelas UIN Jakarta dan sebuah yayasan pendidikan dasar harus terlibat dalam aksi 'premanisme birokrasi' yang mengorbankan anak-anak usia dini. Tindakan mengamankan aset dengan cara menyita server, komputer, hingga mematikan CCTV bukan hanya tindakan yang tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada tindakan pidana sabotase fasilitas pendidikan.

Dualisme yayasan dengan nama yang sama namun logo berbeda mengindikasikan adanya celah hukum yang sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Bagaimana mungkin sebuah lembaga pendidikan yang menaungi ratusan siswa bisa beroperasi di bawah bayang-bayang ketidakjelasan legalitas selama berbulan-bulan tanpa ada deteksi dini dari Dinas Pendidikan setempat? Ini adalah kelalaian pengawasan yang sangat fatal. Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan tidak boleh hanya menjadi penonton pasif atau sekadar 'pemadam kebakaran' ketika konflik sudah meledak ke publik.

Sikap DPRD Tangsel yang memilih 'cuci tangan' dari substansi sengketa hukum dengan dalih menghormati proses peradilan memang secara normatif benar. Namun, secara politis dan moral, sikap ini terlalu cari aman. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang kuat. Mereka seharusnya bisa menekan Kementerian Agama (yang menaungi UIN) dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengaudit legalitas kedua yayasan tersebut secara transparan. Menunda penyelesaian hingga putusan pengadilan inkrah—yang bisa memakan waktu bertahun-tahun—sama saja membiarkan masa depan anak-anak TK dan SD tersebut terkatung-katung dalam ketidakpastian.

Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah. Aset-aset negara yang dikerjasamakan dengan pihak swasta atau yayasan sosial keagamaan wajib memiliki kontrak hukum yang rigid, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ketika sengketa pecah, harus ada klausul proteksi mutlak yang menjamin bahwa operasional pendidikan tidak boleh dihentikan sedetik pun. Anak-anak bukanlah komoditas sandera yang bisa digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam perebutan sejengkal tanah atau selembar sertifikat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa penyebab utama konflik antara Yayasan Islam Pembangunan dan UIN Jakarta?
A: Konflik dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan, status pengelolaan aset, hubungan sewa-menyewa lahan yang tidak jelas, serta adanya rencana integrasi lembaga pendidikan tersebut ke dalam struktur UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Q: Mengapa siswa TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang harus belajar secara daring?
A: Kegiatan belajar dialihkan secara daring karena adanya tindakan pengosongan fasilitas sekolah secara sepihak, di mana server, komputer, dokumen penting diambil, serta adanya pembongkaran CCTV dan penggantian kunci ruangan sekolah.

Q: Apa langkah yang diambil DPRD Tangsel untuk menyelesaikan masalah ini?
A: Komisi II DPRD Tangsel telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), berencana memanggil semua pihak yang bertikai (termasuk yayasan baru dan aparat hukum), serta siap melakukan sidak langsung ke lapangan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

Meow! Tanya Nesi!
😸