Sengkarut Konflik Agraria: Bareskrim Akui Tangani 32 Laporan Polisi, Benarkah Kriminalisasi Petani Masih Terjadi?

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sengkarut Konflik Agraria: Bareskrim Akui Tangani 32 Laporan Polisi, Benarkah Kriminalisasi Petani Masih Terjadi?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Bareskrim Polri memproses 32 laporan polisi (LP) dan 5 pengaduan masyarakat terkait konflik agraria di 12 Polda sepanjang periode 2025-2026.
  • Data ini merupakan hasil verifikasi dari 147 kasus dugaan kriminalisasi yang dilaporkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), didominasi oleh sektor perkebunan.
  • Meskipun kepolisian mengklaim mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif, ketimpangan jumlah kasus riil di lapangan masih menyisakan tanda tanya besar.

JAKARTA — Isu agraria di Indonesia kembali memanas dan menjadi sorotan tajam setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) mengungkap data penanganan kasus sengketa lahan sepanjang periode 2025-2026. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/8), Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, membeberkan bahwa pihaknya tengah memproses 32 Laporan Polisi (LP) dan 5 Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang tersebar di 12 Kepolisian Daerah (Polda).

Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian melakukan verifikasi silang terhadap 147 kasus dugaan kriminalisasi di sektor agraria yang dihimpun oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Dari total data yang disodorkan KPA tersebut, sektor perkebunan mendominasi dengan 118 kasus, disusul sektor pertambangan sebanyak 21 kasus, dan sektor kehutanan sebanyak 8 kasus.

Syahardiantono merinci bahwa dari 32 LP yang aktif ditangani, 12 kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan, 14 kasus telah naik ke tahap penyidikan, dan 3 kasus telah memasuki tahap penyerahan berkas (tahap 1 dan 2). Sementara itu, 8 kasus lainnya diklaim telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Guna memastikan proses hukum berjalan objektif, Bareskrim menyatakan telah menurunkan tim supervisi ke 12 Polda jajaran. "Arahan kami ke jajaran polda dan polres sangat jelas, penanganan konflik agraria harus dilakukan secara humanis, cermat, dan berlandaskan kepada asas kemanusiaan yang berkeadilan," tegas Syahardiantono di hadapan para anggota dewan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah bertahun-tahun mengawal isu struktural, saya melihat paparan data Bareskrim ini tidak boleh ditelan mentah-mentah. Ada jurang pemisah yang sangat lebar antara 147 kasus dugaan kriminalisasi yang dilaporkan oleh KPA dengan hanya 32 Laporan Polisi yang diakui aktif oleh Polri. Pertanyaan mendasarnya: ke mana perginya sisa 115 kasus lainnya? Apakah kasus-kasus tersebut sengaja diredam, tidak memenuhi syarat formil, atau justru para korban di akar rumput terlalu didera ketakutan untuk melapor karena adanya intimidasi struktural?

Klaim penanganan yang "humanis dan cermat" sering kali hanya menjadi pemanis retorika di ruang sidang DPR yang nyaman. Di lapangan, realitasnya jauh lebih brutal. Kita masih sering menyaksikan bagaimana aparat keamanan kerap kali berdiri di belakang korporasi besar, menjadi tameng bagi investasi, sementara petani lokal dan masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayat mereka justru dihadapkan pada moncong senjata dan jerat pasal-pasal karet.

Dominasi sektor perkebunan (118 kasus) dan pertambangan (21 kasus) dalam data KPA menegaskan bahwa konflik agraria di Indonesia adalah masalah sistemik yang dipicu oleh syahwat eksploitasi lahan skala besar. Ketika negara lebih memprioritaskan izin konsesi korporasi dibanding hak hidup masyarakat lokal, maka kepolisian akan selalu terjebak dalam peran sebagai "penjaga gerbang" kepentingan oligarki, bukan pelindung rakyat. Penggunaan mekanisme restorative justice dalam 8 kasus memang patut diapresiasi, namun kita harus kritis: apakah keadilan restoratif tersebut benar-benar setara, atau justru menjadi alat penekan agar petani menyerah dan merelakan tanahnya?

Jika Polri benar-benar ingin membersihkan citranya dalam penanganan konflik lahan, transparansi penuh adalah harga mati. Tim supervisi yang diturunkan ke 12 Polda tidak boleh hanya melakukan formalitas administratif. Harus ada audit independen yang melibatkan Komnas HAM dan organisasi sipil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi petani yang dipenjara hanya karena menanam di tanah yang telah mereka garap secara turun-temurun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa saja sektor yang paling banyak menyumbang konflik agraria menurut data KPA?
A: Sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik terbesar dengan 118 kasus, diikuti oleh sektor pertambangan (21 kasus) dan sektor kehutanan (8 kasus).

Q: Bagaimana status hukum dari 32 Laporan Polisi (LP) yang ditangani Bareskrim?
A: Dari 32 LP yang aktif, 12 kasus dalam tahap penyelidikan, 14 kasus naik ke penyidikan, 3 kasus masuk tahap 1 dan 2, serta 8 kasus dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Q: Mengapa terdapat perbedaan jumlah kasus antara data KPA (147 kasus) dan data Bareskrim (32 LP)?
A: Perbedaan ini terjadi karena setelah dilakukan verifikasi oleh Bareskrim di tingkat kewilayahan (Polda), hanya 32 kasus yang tercatat sebagai Laporan Polisi aktif dan 5 sebagai pengaduan masyarakat, sementara sisanya belum atau tidak diproses secara hukum formal.

Meow! Tanya Nesi!
😸