RUU Perampasan Aset: Transparansi Tertahan, Risiko Korupsi Meningkat

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

RUU Perampasan Aset: Transparansi Tertahan, Risiko Korupsi Meningkat
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset secara publik.
  • Analisis koalisi mengidentifikasi tiga kemunduran substansi penting antara draf pemerintah 2023 dan draf DPR 2026, termasuk penghapusan pasal tentang illicit enrichment.
  • Tanpa akuntabilitas lembaga pengelola aset, RUU berisiko menjadi alat bagi kepentingan sempit, bukan instrumen pemulihan aset negara.

Koalisi Masyarakat Sipil—yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch, Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dan Transparency International Indonesia—menyerukan kepada DPR serta pemerintah untuk segera mempublikasikan draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset melalui kanal resmi. “Tanpa transparansi, klausul‑klausul tersembunyi dapat melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan menguntungkan kelompok tertentu,” ujar Wana Alamsyah dari ICW dalam keterangan persnya, Kamis (27/8).

Koalisi menyoroti tiga perubahan substansial yang, menurut mereka, menurunkan efektivitas RUU dibandingkan draf pemerintah 2023:

  1. Penghapusan pasal tentang illicit enrichment. Versi pemerintah 2023 (Pasal 5 ayat 2) mengatur perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan resmi dan tidak dapat dibuktikan asal‑usulnya. Draf DPR 2026 tampaknya menghilangkan ketentuan ini, menutup celah penting untuk menindak pejabat publik yang menumpuk kekayaan tidak wajar.
  2. Penyempitan ruang lingkup Non‑Conviction Based (NCB). Draf DPR membatasi NCB pada kondisi pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak dapat disidangkan, sementara pasal 5 tetap mengaitkan aset dengan pelaku. Akibatnya, aset yang tidak dapat ditelusuri ke pelaku—seperti hasil pembalakan liar atau perjudian daring—tidak dapat dirampas, berlawanan dengan ketentuan pemerintah yang secara eksplisit mencakup barang tanpa pemilik jelas.
  3. Ketidakjelasan lembaga pengelola aset. Draf pemerintah menugaskan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tunggal (Pasal 50‑61) dengan sistem informasi transparan. Draf DPR justru menyebut “Lembaga Pengelola Aset” tanpa mendefinisikan struktur, kepemimpinan, atau mekanisme akuntabilitas, membuka potensi sengketa kewenangan antara lembaga‑lembaga penegak hukum.

Sejak inisiasi oleh PPATK pada 2008, RUU Perampasan Aset telah melewati fase panjang, termasuk menjadi janji Nawa Cita Jokowi‑Jusuf Kalla pada 2014. Namun, meski pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf resmi ke DPR pada Oktober 2024, parlemen tidak membahasnya hingga akhir masa jabatan 2019‑2024. Pada 2025 DPR mengambil alih inisiatif, memaksa penyusunan ulang yang menimbulkan risiko perubahan substansial yang merugikan kepentingan publik.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pada Agustus 2026 mengklaim RUU akan selesai dan disahkan paling lambat Desember 2026 setelah 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Namun, draf yang dimaksud belum pernah dipublikasikan, menimbulkan pertanyaan serius tentang keterbukaan proses legislasi.

Koalisi menegaskan bahwa tanpa pembukaan draf dan DIM, publik tidak dapat mengawasi perubahan yang dapat menghilangkan pasal‑pasal krusial, terutama yang menargetkan kekayaan tak wajar pejabat. Mereka menuntut mekanisme pengawasan yang kuat, satu penanggung jawab jelas, serta sistem pelaporan berkala yang dapat diakses publik.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jejak korupsi selama dua dekade, saya melihat RUU Perampasan Aset sebagai ujian integritas legislatif Indonesia. Transparansi bukan sekadar formalitas; ia adalah prasyarat bagi legitimasi kebijakan publik. Ketika DPR menutup rapat pembahasan di balik pintu tertutup, ia meniru pola lama di mana regulasi dibuat untuk melindungi kepentingan elit, bukan untuk menegakkan keadilan.

Penghapusan pasal tentang illicit enrichment merupakan langkah mundur yang berbahaya. Data LHKPN menunjukkan bahwa banyak pejabat publik memiliki selisih kekayaan yang signifikan dengan penghasilan resmi. Tanpa kerangka hukum yang dapat merampas aset tak wajar, kita kembali pada siklus impunitas yang telah melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi selama bertahun‑tahun.

Selanjutnya, definisi NCB yang sempit menutup peluang untuk menyita aset yang tidak dapat dihubungkan dengan pelaku karena keterbatasan investigasi. Kasus kayu ilegal atau perjudian daring sering kali melibatkan jaringan kompleks yang menyembunyikan identitas pemilik. Jika RUU tidak mengakomodasi aset “tanpa pemilik jelas”, maka sebagian besar harta hasil kejahatan akan tetap berada di luar jangkauan negara.

Terakhir, ketidakjelasan lembaga pengelola aset menandakan potensi konflik institusional. Penunjukan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tunggal dalam draf pemerintah memberikan akuntabilitas yang dapat dipantau. Namun, draf DPR yang mengabstraksikan “Lembaga Pengelola Aset” tanpa struktur yang jelas membuka ruang bagi birokrasi berlapis, yang pada praktiknya dapat menimbulkan kebocoran dan penyalahgunaan wewenang. Pengawasan publik melalui sistem informasi terbuka harus menjadi standar, bukan pilihan.

Jika DPR tidak segera membuka draf dan DIM, serta tidak memperbaiki ketentuan yang telah disorot, RUU Perampasan Aset berisiko menjadi undang‑undang hampa—sebuah simbol retorika anti‑korupsi yang tak memiliki gigi. Tekanan publik, media, dan lembaga pemantau harus tetap intensif hingga proses legislasi benar‑benar melibatkan semua pemangku kepentingan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam konteks RUU Perampasan Aset?
    A: DIM adalah daftar aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan dan menjadi objek perampasan. Publikasi DIM memungkinkan masyarakat memantau proses perampasan dan mencegah manipulasi data.
  • Q: Mengapa pasal tentang illicit enrichment penting dalam RUU?
    A: Pasal tersebut memberi dasar hukum untuk merampas kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi, menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
  • Q: Siapa yang akan menjadi penanggung jawab pengelolaan aset yang dirampas?
    A: Menurut draf pemerintah 2023, Jaksa Agung bertanggung jawab tunggal, dengan mekanisme pelaporan transparan. Draf DPR saat ini belum menjelaskan secara jelas, sehingga masih menjadi titik kontroversi.
Meow! Tanya Nesi!
😾