Harga Telur Merosot ke Rp26 Ribu/kg, Peternak Terancam Bangkrut – Mendag Mendesak Intervensi
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Harga telur ayam ras turun ke Rp26 ribu per kilogram, jauh di bawah level ideal Rp30 ribu.
- Menteri Perdagangan Budi Santos mengingatkan risiko kegagalan produksi bila harga tetap rendah.
- Badan Pusat Statistik mencatat rata‑rata nasional Rp29.247/kg, sementara wilayah seperti Intan Jaya melambungkan harga hingga Rp90 ribu/kg.
Jakarta – Pada Kamis (27/8), Menteri Perdagangan Budi Santos menegaskan bahwa harga telur ayam ras yang kini berada di kisaran Rp26 ribu per kilogram harus segera didorong kembali ke level yang dianggap “ideal” bagi kelangsungan usaha peternak. Menurutnya, harga yang terlalu rendah akan menjerat peternak dalam lingkaran defisit, mengingat biaya pakan, tenaga kerja, dan operasional lainnya tetap tinggi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga minggu ketiga Agustus 2026 menunjukkan rata‑rata harga telur nasional sebesar Rp29.247 per kilogram, turun 0,18 % dibandingkan Juli dan masih berada di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP) konsumen sebesar Rp30 ribu. Sementara itu, harga daging ayam rata‑rata nasional tercatat Rp41 ribu per kilogram, menandakan adanya kesenjangan antara dua komoditas utama ini.
“Jika harga di bawah Rp40 ribu per kilogram, peternak tidak dapat menutup biaya produksi. Harga telur ideal berada di sekitar Rp30 ribu per kilogram,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin harga telur terus menurun, melainkan mengupayakan penyerapan yang lebih baik di pasar sehingga harga dapat stabil pada level yang menguntungkan produsen sekaligus terjangkau konsumen.
Keragaman geografis memperparah situasi. Kabupaten Intan Jaya dan Puncak Jaya mencatat harga tertinggi mencapai Rp90 ribu per kilogram, sementara daerah lain seperti Mamberamo Tengah berada di kisaran Rp80 ribu. Di sisi lain, wilayah dengan harga terendah hanya sekitar Rp21.857 per kilogram. Ketimpangan ini menimbulkan tantangan logistik dan distribusi yang harus diatasi lewat kebijakan penyaluran dan subsidi yang tepat sasaran.
Analisis Pakar
Secara makroekonomi, penurunan harga telur di bawah level biaya marginal produksi menciptakan distorsi pasar yang berbahaya. Peternak yang tidak mampu menutup biaya akan menurunkan produksi, yang selanjutnya mengurangi pasokan dan menimbulkan volatilitas harga jangka pendek. Dalam skenario terburuk, penurunan pasokan dapat memicu lonjakan harga secara tiba‑tiba, mengancam keamanan pangan nasional.
Intervensi pemerintah harus bersifat dua arah: di satu sisi, menstabilkan harga melalui mekanisme penyangga (misalnya, pembelian stok oleh pemerintah atau subsidi pakan), dan di sisi lain, meningkatkan efisiensi rantai pasok. Penggunaan teknologi digital untuk memantau harga secara real‑time di tingkat kabupaten/kota dapat mempercepat respons kebijakan dan mengurangi kesenjangan regional.
Selain itu, kebijakan fiskal yang menurunkan beban pajak atas pakan ternak atau memberikan insentif bagi peternak yang mengadopsi praktik produksi berkelanjutan dapat menurunkan biaya produksi secara struktural. Hal ini akan memperkecil selisih antara harga jual dan biaya, sehingga peternak tidak lagi bergantung pada harga pasar yang fluktuatif.
Terakhir, penting bagi pemerintah untuk mengkomunikasikan target harga secara transparan kepada semua pemangku kepentingan. Target Rp30 ribu per kilogram bukan sekadar angka simbolik; ia mencerminkan titik impas yang memungkinkan peternak beroperasi dengan margin wajar, sekaligus menjaga daya beli konsumen. Tanpa koordinasi yang kuat antara kementerian perdagangan, pertanian, dan lembaga statistik, upaya stabilisasi akan tetap terfragmentasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa harga telur turun sampai Rp26 ribu/kg?
A: Penurunan dipicu oleh kelebihan pasokan, penurunan permintaan konsumen, serta kurangnya penyerapan di pasar daerah tertentu. - Q: Apa yang dimaksud dengan harga “ideal” Rp30 ribu/kg?
A: Harga ideal adalah level di mana pendapatan peternak cukup menutupi biaya produksi (pakan, tenaga kerja, energi) dan masih memberi margin keuntungan yang wajar. - Q: Bagaimana pemerintah berencana menstabilkan harga telur?
A: Melalui kebijakan penyerapan pasar, subsidi pakan, pembelian stok oleh pemerintah, serta peningkatan koordinasi antar‑instansi untuk mengurangi kesenjangan regional.


