DJP Ganti 3 Aplikasi Pajak Lama dengan Coretax & Portal KSWP: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ringkasan Singkat
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menutup e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1.
- Semua layanan dipindahkan ke platform Coretax DJP untuk wajib pajak pribadi dan Portal KSWP untuk institusi.
- Penghentian ini merupakan langkah lanjutan integrasi sistem Coretax yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan pengalaman pengguna.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penghentian tiga aplikasi layanan perpajakan yang selama ini menjadi pintu masuk wajib pajak: e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Surat pemberitahuan nomor PENG-51/PJ.09/2026, ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada 26 Agustus 2026, menegaskan bahwa penutupan ini merupakan konsekuensi logis dari peluncuran sistem inti administrasi perpajakan, Coretax DJP.
Sebelum Coretax beroperasi, ketiga layanan dijalankan secara terpisah. e-Objection memfasilitasi permohonan keberatan pajak, Info KSWP memberikan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) untuk publik, dan Portal Ex-1 melayani KSWP kelembagaan bagi kementerian, lembaga, serta badan usaha milik negara.
Dengan Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) kini menjadi satu gerbang terpadu, wajib pajak pribadi dapat mengajukan keberatan dan memeriksa status KSWP melalui satu antarmuka. Sementara itu, instansi pemerintah dan pihak ILAP (Instansi Lembaga Asosiasi Pemerintah) dialihkan ke Portal KSWP (portalkswp.pajak.go.id) yang dirancang khusus untuk kebutuhan kelembagaan.
DJP menegaskan bahwa aplikasi lama akan dihentikan operasionalnya sesegera mungkin setelah migrasi selesai. “Dengan hadirnya aplikasi baru, kami berharap wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik,” ujar DJP dalam surat resmi.
Analisis Pakar
Penggabungan layanan ke dalam Coretax DJP bukan sekadar penyederhanaan UI/UX; ini adalah langkah strategis untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan kualitas data. Dengan satu basis data terintegrasi, otoritas pajak dapat melakukan analisis risiko secara real‑time, mengidentifikasi potensi tax gap, serta mempercepat proses audit. Bagi perusahaan, hal ini berarti kepastian hukum yang lebih tinggi dan waktu penyelesaian sengketa yang lebih singkat.
Namun, transisi ini menimbulkan tantangan operasional. Pengguna yang terbiasa dengan antarmuka lama harus beradaptasi dengan workflow baru, yang berpotensi menimbulkan friksi pada fase awal. DJP perlu menyediakan modul pelatihan digital dan layanan help‑desk yang responsif untuk mengurangi churn pengguna. Dari perspektif bisnis, penyedia teknologi fintech dapat melihat peluang besar dalam menawarkan solusi integrasi, migrasi data, serta layanan konsultasi compliance yang menyesuaikan diri dengan Coretax.
Secara makroekonomi, digitalisasi penuh pada administrasi perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, menurunkan tingkat penghindaran pajak, dan pada gilirannya memperluas basis pajak. Ini sejalan dengan agenda reformasi pajak pemerintah yang menargetkan peningkatan penerimaan negara sebesar 5‑7% per tahun hingga 2030. Jika implementasi berjalan lancar, efek multiplier fiskal dapat memperkuat belanja publik, khususnya di sektor infrastruktur dan pendidikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Kapan aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1 resmi dihentikan?
A: Penghentian akan berlaku setelah migrasi ke Coretax DJP dan Portal KSWP selesai, diperkirakan akhir September 2026. - Q: Apakah data saya akan otomatis dipindahkan ke Coretax DJP?
A: Ya, DJP telah menjamin migrasi data secara otomatis dan aman; pengguna tidak perlu melakukan input ulang. - Q: Bagaimana cara mengakses layanan KSWP untuk institusi setelah perubahan?
A: Institusi harus masuk ke Portal KSWP dengan kredensial resmi yang diberikan oleh DJP.


