Aktivis Pati ‘Botok’ Masuki Ruang Paripurna DPR Sambil Demo di Luar Gedung

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Aktivis Pati ‘Botok’ Masuki Ruang Paripurna DPR Sambil Demo di Luar Gedung
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Koordinator Botok dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu hadir di balkon rapat paripurna ke‑3 DPR sambil memimpin aksi di depan kompleks parlemen.
  • Mereka menyaksikan laporan RUU Perampasan Aset yang masih dalam tahap penyerapan aspirasi, meski demonstrasi tetap berlangsung.
  • Puan Maharani menegaskan DPR siap menerima aspirasi, namun memperingatkan agar aksi tidak menimbulkan kericuhan.

Rapat paripurna ke‑3 DPR masa sidang I 2026‑2027 berlangsung di ruang rapat utama pada Rabu (26/8). Di tengah sesi, sekelompok massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menancapkan diri di balkon ruang rapat, menunggu laporan Komisi III tentang Rancangan Undang‑Undang Perampasan Aset. Koordinator aksi, Supriyono alias Botok, muncul dengan kaos hitam dan pakaian seadanya, menandakan simbolis penolakan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan rakyat.

Menurut Botok, kehadirannya di dalam gedung bukan kebetulan. Ia mengklaim telah memperoleh izin dari sekretariat DPR setelah melakukan negosiasi intensif pada malam sebelumnya. “Kami ingin menyuarakan aspirasi langsung di depan para pembuat kebijakan, bukan sekadar berteriak di luar pagar,” ujarnya. Namun, izin tersebut tidak menghentikan aksi demonstrasi yang tetap berlangsung di luar kompleks parlemen, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan keamanan dan kebebasan berpendapat.

Puan Maharani, Ketua DPR RI, menegaskan bahwa lembaga legislatif “siap menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat” dan mengimbau demonstran untuk menjaga ketertiban. “Jangan sampai aksi demonstrasi menimbulkan kericuhan. Lebih baik, peserta demonstrasi turut menjaga ketertiban agar jalannya penyampaian aspirasi berlangsung dengan baik,” tegasnya dalam konferensi pers singkat.

Keputusan DPR untuk mengizinkan Botok dan rekan‑rekan AMPB masuk ke ruang rapat, sekaligus menegakkan larangan kericuhan di luar, menimbulkan kontradiksi yang mengundang kritik tajam. Para pengamat menilai langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, di mana akses simbolis ke dalam institusi dapat dipertukarkan dengan aksi fisik di luar, tanpa jaminan bahwa suara rakyat benar‑benar didengar secara substantif.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama dalam peristiwa ini. Pertama, politik simbolik DPR yang berusaha menampilkan diri sebagai lembaga yang terbuka terhadap kritik publik. Mengizinkan Botok duduk di balkon ruang rapat memang memberi kesan inklusif, namun tanpa mekanisme yang jelas untuk menyalurkan masukan, tindakan tersebut berpotensi menjadi sekadar “show‑off” yang menutupi kegagalan substantif dalam menanggapi RUU Perampasan Aset.

Kedua, strategi aktivis yang memadukan aksi di dalam dan luar gedung mencerminkan evolusi taktik protes di era digital. Botok tidak hanya menuntut ruang fisik di dalam parlemen, melainkan juga memanfaatkan sorotan media untuk menyoroti ketimpangan antara kebijakan ekonomi dan kepentingan rakyat. Namun, keberhasilan taktik ini sangat bergantung pada respons institusi: apakah DPR akan menindaklanjuti aspirasi yang disuarakan atau sekadar menutup rapat dengan pernyataan formal.

Selanjutnya, pernyataan Puan Maharani tentang “menjaga ketertiban” harus dipahami dalam konteks **penegakan hukum yang selektif**. Selama demonstrasi tidak berujung pada kericuhan, aparat keamanan cenderung memberi kelonggaran; namun bila aksi meluas, respons dapat berubah drastis. Ini menimbulkan dilema bagi aktivis: menahan diri demi legitimasi atau memperbesar tekanan demi hasil yang lebih konkret.

Akhirnya, RUU Perampasan Aset itu sendiri masih berada pada tahap penyerapan aspirasi, yang berarti banyak ruang bagi perubahan. Jika AMPB dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyusun rekomendasi konkret—misalnya, mekanisme kompensasi yang adil atau transparansi dalam proses perampasan—maka kehadiran mereka di dalam DPR bukan sekadar aksi simbolik, melainkan kontribusi substantif terhadap proses legislasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah Botok benar‑benar mendapatkan izin resmi dari DPR?
    A: Botok mengklaim mendapat izin dari sekretariat DPR setelah negosiasi pada malam sebelumnya, namun tidak ada dokumen publik yang mengonfirmasi izin tersebut.
  • Q: Apa isi utama laporan Komisi III tentang RUU Perampasan Aset?
    A: Laporan menyoroti bahwa RUU masih dalam tahap penyerapan aspirasi, menunggu masukan dari berbagai pihak sebelum disahkan.
  • Q: Bagaimana sikap DPR terhadap aksi demonstrasi di luar gedung?
    A: Ketua DPR Puan Maharani meminta demonstran menjaga ketertiban dan menegaskan bahwa DPR siap menerima aspirasi, namun memperingatkan agar tidak menimbulkan kericuhan.
Meow! Tanya Nesi!
😸