UIN Jakarta Bantah Tuduhan Premanisme di SD Islam Pamulang: Fakta, Klaim, dan Kontroversi

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

UIN Jakarta Bantah Tuduhan Premanisme di SD Islam Pamulang: Fakta, Klaim, dan Kontroversi
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • UIN Syarif Hidayatullah menolak keras tuduhan premanisme dalam sengketa lahan dengan SD/TK Islam Pamulang.
  • Wakil Rektor II, Imam Subchi, menjelaskan kehadiran tim keamanan internal pada malam hari untuk menghindari gangguan belajar mengajar.
  • Orang tua murid dan alumni menuntut penyelesaian hukum tanpa intimidasi, sambil menyoroti potensi dampak keamanan anak.

Ketegangan antara UIN Syarif Hidayatullah dan SD Islam Pamulang kembali memuncak setelah pihak universitas membantah tuduhan premanisme yang dilontarkan oleh sejumlah orang tua murid dan alumni. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/8/2026), Wakil Rektor II UIN, Imam Subchi, menegaskan bahwa kehadiran tim keamanan internal pada malam hari bukanlah aksi intimidasi, melainkan upaya menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengganggu proses belajar mengajar (KBM) di TKIP dan SDIP.

"Kami datang malam‑malam karena ingin menghindari dan tidak mengganggu KBM," ujar Imam, menambahkan bahwa sebagian petugas mengenakan pakaian biasa agar tidak menimbulkan kesan mengintimidasi. Ia menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut berjalan normal dan tidak ada gangguan sejak kehadiran tim keamanan.

Sebelumnya, orang tua murid dan wali mengajukan permohonan kepada kedua belah pihak untuk menahan diri hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Mereka menekankan bahwa sengketa lahan antara yayasan sekolah dan UIN tidak boleh mengorbankan keamanan dan kenyamanan anak‑anak. Salah satu wali, Dedi Setiawan, menegaskan bahwa mereka siap menerima keputusan hukum apa pun, asalkan prosesnya adil dan transparan.

Kelompok alumni UIN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama juga mengeluarkan pernyataan resmi menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau premanisme. Mereka menilai bahwa taktik semacam itu dapat merusak reputasi institusi pendidikan tinggi sekaligus mengancam keselamatan siswa.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dilema klasik antara kewenangan institusi pendidikan tinggi dan hak atas pendidikan dasar. Di satu sisi, UIN memiliki mandat untuk mengelola aset yang diduga menjadi sumber sengketa, sementara di sisi lain, sekolah dasar dan taman kanak‑kanak merupakan fasilitas publik yang harus dilindungi dari gangguan apa pun. Penempatan tim keamanan pada malam hari memang dapat dipahami sebagai langkah preventif, namun tanpa transparansi yang memadai, tindakan tersebut mudah disalahtafsir menjadi intimidasi.

Strategi komunikasi UIN masih terkesan defensif. Alih‑alih memberikan penjelasan terperinci mengenai prosedur keamanan, universitas seharusnya membuka jalur dialog langsung dengan orang tua murid dan alumni, misalnya melalui forum terbuka atau pertemuan daring. Keterbukaan semacam itu tidak hanya meredam spekulasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi.

Selanjutnya, peran aparat kepolisian menjadi krusial. Jika sengketa lahan memang berada dalam ranah peradilan, maka semua pihak wajib menahan diri sampai ada putusan yang mengikat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aksi‑aksi ā€œpremanismeā€ā€”meskipun belum terbukti—dapat memperparah ketegangan dan menimbulkan kerugian psikologis bagi anak‑anak. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus melakukan penyelidikan independen untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

Kasus ini mengingatkan pentingnya menghindari praktik korupsi dalam pengelolaan aset pendidikan. Pemerintah, Kemenag, dan institusi pendidikan tinggi perlu menyusun pedoman yang mengatur penyelesaian sengketa lahan secara cepat, adil, dan tanpa mengorbankan proses belajar mengajar. Tanpa kerangka kerja yang kuat, konflik serupa akan terus berulang, menggerogoti kualitas pendidikan di tingkat dasar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa alasan UIN Jakarta mengirim tim keamanan ke SD Islam Pamulang?
  • A: UIN menyatakan tim keamanan internal hadir pada malam hari untuk menghindari gangguan kegiatan belajar mengajar dan memastikan situasi tetap kondusif.
  • Q: Mengapa orang tua murid menolak penggunaan premanisme dalam sengketa lahan?
  • A: Karena tindakan intimidasi dapat mengancam keamanan anak dan mengganggu proses pendidikan, serta melanggar prinsip keadilan.
  • Q: Bagaimana proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa lahan ini?
  • A: Saat ini sengketa masih berada dalam tahap litigasi; semua pihak diminta menahan diri hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Meow! Tanya Nesi!
😸