30 Pelanggaran Penyidikan TPPU? Kuasa Hukum Febrie Tantang Kejagung di Praperadilan
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah menuduh tim penyidik Kejagung melanggar sekitar 30 prosedur dalam kasus korupsi TPPU senilai 74 kg emas dan Rp543 miliar.
- Praperadilan di PN Jakarta Selatan masih menilai formal due process, bukan substansi kasus.
- Kejagung membantah, menyatakan penetapan tersangka sah karena sudah mencantumkan dugaan tindak pidana asal korupsi.
Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan tuduhan serius terhadap Kejagung. Dalam kesimpulan sidang prapradilan yang disampaikan pada Rabu (26/8) di PN Jakarta Selatan, pengacara Firman Wijaya menyatakan ada kurang lebih tiga puluh pelanggaran prosedural dalam penyidikan kasus TPPU yang melibatkan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Firman menuding tim penyidik Tim 9 tidak mematuhi Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang menjadi pedoman operasional. Ia menyoroti pelanggaran mulai dari penetapan tersangka hingga upaya paksa penahanan, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja‑Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik," kata Firman. Ia menegaskan belum ada saksi atau ahli yang menolak keterangan mantan Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan, meski Jasman sempat menyebut prinsip due process of law, khususnya formal due process.
Namun, prapradilan belum menguji substansi perkara, melainkan hanya prosedur formal. "Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process‑nya, tapi formal due process‑nya," jelas Firman.
Dengan dasar itu, kuasa hukum Febrie menuntut hakim tunggal untuk membatalkan penetapan tersangka dan upaya paksa penahanan, menyatakan keduanya tidak sah dan batal demi hukum. Ia menutup dengan menekankan pentingnya independensi hakim, transparansi, serta hak asasi manusia dalam proses persidangan.
Sebelumnya, Febrie mengajukan petitum di PN Jakarta Selatan untuk membatalkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor PRIN‑43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026, yang menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kejagung menanggapi dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah jelas mencantumkan dugaan tindak pidana asal korupsi, sehingga tidak ada kontradiksi dengan dokumen yang diajukan oleh Febrie.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti keretakan struktural dalam mekanisme penyidikan kejahatan keuangan di Indonesia. Ketidaksesuaian antara formal due process dan substantive due process bukan sekadar masalah teknis, melainkan mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Jika tim penyidik dapat mengabaikan Perja tanpa konsekuensi, maka akuntabilitas institusional akan tergerus, membuka ruang bagi praktik “pencucian uang” yang sebenarnya menjadi sarana menutupi korupsi.
Selanjutnya, klaim bahwa tidak ada saksi atau ahli yang menentang keterangan Jasman Panjaitan menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan keberanian saksi dalam kasus berprofil tinggi. Apakah tekanan politik atau intimidasi menghalangi partisipasi mereka? Tanpa perlindungan saksi yang memadai, proses peradilan akan tetap terdistorsi.
Respons Kejagung yang menegaskan keabsahan penetapan tersangka karena sudah mencantumkan dugaan tindak pidana asal tampak defensif. Namun, hal ini tidak menjawab inti masalah: apakah prosedur penetapan tersebut telah mematuhi standar prosedural yang ditetapkan? Praperadilan seharusnya menjadi arena untuk menguji kepatuhan prosedural, bukan sekadar formalitas.
Terakhir, permohonan pembatalan SPP oleh Febrie menegaskan pentingnya kontrol yudisial atas tindakan penahanan. Jika hakim tidak mengkaji keabsahan SPP secara kritis, maka mekanisme penahanan dapat dijadikan alat tekanan politik. Oleh karena itu, keputusan hakim tunggal dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan 30 pelanggaran penyidikan dalam kasus TPPU?
A: Kuasa hukum Febrie menilai ada sekitar tiga puluh pelanggaran prosedural, mulai dari penetapan tersangka hingga upaya paksa penahanan, yang tidak sesuai dengan Perja. - Q: Mengapa prapradilan belum menguji substansi kasus?
A: Prapradilan fokus pada legalitas prosedur (formal due process). Substansi materiil (substantive due process) akan dibahas pada tahap persidangan selanjutnya. - Q: Apa implikasi jika hakim membatalkan Surat Perintah Penahanan?
A: Pembatalan SPP akan menegaskan pentingnya kontrol yudisial atas penahanan, mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memperkuat perlindungan hak asasi terdakwa.


