Sopir Betor Malioboro Ternyata Masuk Desil 9, BPS Dituding Data Melenceng

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sopir Betor Malioboro Ternyata Masuk Desil 9, BPS Dituding Data Melenceng
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

Timbul (49), warga Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo, DIY, tidak pernah membayangkan dirinya akan terdaftar di Desil 9 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebagai sopir betor yang setiap hari mangkal di Malioboro, ia hanya mampu mengumpulkan keuntungan bersih sekitar Rp50.000 per hari. “Saya seorang ayah tunggal, cukup bersyukur dengan apa yang ada,” ujarnya.

Rumah yang ia tinggali merupakan warisan orang tua, dibagi rata dengan enam saudara. Dua minggu lalu, ketika putra bungsunya diterima di Fakultas Teknik UNY melalui jalur mandiri, Timbul berusaha mengajukan Program Indonesia Pintar (PIP) dan beasiswa untuk menutupi uang masuk sebesar Rp15 juta. Namun, saat mengurus surat keterangan tidak mampu di balai desa, petugas mencatatnya sebagai desil 9, padahal selama bertahun‑tahun ia selalu masuk dalam desil 1 dan menerima beragam bantuan sosial.

“Penghasilan dari betor tidak menentu, kadang tidak dapat apa‑apa seharian,” kata Timbul. “Lalu mengapa desil saya lebih tinggi daripada Pak Lurah yang masuk desil 8?” Ia menambahkan bahwa upaya mengoreksi data melalui PKH belum memberikan kejelasan.

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menyatakan akan menghubungi BPS DIY untuk memperbaiki klasifikasi yang dianggap meleset. Sementara itu, Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, menegaskan bahwa perubahan desil masih memungkinkan bila hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian data. “Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal resmi untuk verifikasi ulang,” ujarnya.

Kepala BPS Nasional, Amalia Adininggar Widyasanti, menekankan bahwa desil bukan ukuran kemiskinan absolut, melainkan posisi relatif keluarga berdasarkan indikator seperti kondisi perumahan, akses air, kepemilikan aset, dan tingkat pendidikan. Metode Proxy Means Test (PMT) menggabungkan semua variabel tersebut, sehingga satu indikator saja tidak dapat menentukan desil.

Pemerintah Provinsi DIY berjanji tidak mengabaikan warga yang data desilnya tidak mencerminkan realitas. Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno, mengakui adanya anomali dalam data dan menyatakan akan merumuskan skema agar keluarga yang naik desil namun kondisi riilnya belum berubah tetap dapat menerima bantuan sosial, termasuk PKH dan iuran JKN.

Analisis Pakar

Kasus Timbul menyoroti kelemahan struktural dalam mekanisme klasifikasi sosial‑ekonomi di Indonesia. Meskipun Proxy Means Test dirancang untuk menyeimbangkan berbagai indikator, implementasinya masih bergantung pada kualitas data lapangan yang sering kali tidak akurat atau tidak terbarui. Ketidaksesuaian antara realitas hidup seorang sopir betor dengan penempatan di desil 9 mengindikasikan adanya celah dalam proses pengumpulan dan verifikasi data, terutama di daerah pedesaan yang sulit dijangkau.

Selain itu, kebijakan yang mengaitkan bantuan sosial secara eksklusif pada rentang desil 1‑4 berpotensi menimbulkan “kesenjangan kebijakan”. Ketika keluarga seperti Timbul secara administratif melompat ke desil yang lebih tinggi, mereka secara otomatis terpinggirkan dari program bantuan penting, meski kebutuhan material mereka tetap tinggi. Ini menimbulkan pertanyaan etis: apakah sistem yang mengandalkan klasifikasi relatif dapat menjamin keadilan distribusi sumber daya publik?

Respons cepat dari pejabat daerah dan BPS menunjukkan adanya kesadaran politik, namun solusi jangka panjang memerlukan reformasi data yang lebih transparan. Penggunaan teknologi GIS, integrasi data kependudukan berbasis kartu KTP elektronik, serta pelibatan lembaga swadaya masyarakat dalam verifikasi dapat memperkecil ruang bagi kesalahan klasifikasi. Tanpa langkah-langkah tersebut, kasus serupa akan terus berulang, memperparah ketidakpercayaan publik terhadap program‑program kesejahteraan.

Terakhir, penting bagi pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan “desil‑based targeting” dan mempertimbangkan pendekatan multidimensi yang menggabungkan indikator dinamis seperti fluktuasi pendapatan harian, akses ke layanan kesehatan, dan tingkat pendidikan anak. Hanya dengan kebijakan yang lebih fleksibel dan data yang akurat, program bantuan dapat mencapai tujuan utama: mengurangi kemiskinan secara efektif dan inklusif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa seorang sopir betor bisa masuk desil 9 dalam DTSEN?
    A: Karena data yang digunakan untuk menghitung desil bersifat agregat dan dapat mengabaikan kondisi riil, terutama bila data lapangan tidak terverifikasi secara akurat.
  • Q: Bagaimana cara mengajukan perubahan desil yang tidak sesuai?
    A: Masyarakat dapat melaporkan permasalahan melalui kanal resmi BPS atau Dinas Sosial setempat untuk verifikasi ulang data.
  • Q: Apakah masuk desil 9 berarti tidak berhak atas bantuan PKH?
    A: Secara regulasi PKH difokuskan pada desil 1‑4, namun pemerintah daerah dapat memberikan bantuan tambahan melalui skema khusus bila ada bukti kondisi riil yang miskin.
Meow! Tanya Nesi!
😾