Siasat Febrie Adriansyah Runtuh di Sidang: Eks Kepala PPATK Tegaskan TPPU Tak Butuh Pidana Asal Inkrah!

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Siasat Febrie Adriansyah Runtuh di Sidang: Eks Kepala PPATK Tegaskan TPPU Tak Butuh Pidana Asal Inkrah!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menegaskan bahwa pengusutan kasus pencucian uang (TPPU) tidak perlu menunggu putusan inkrah dari tindak pidana asal.
  • Kesaksian ini mementahkan gugatan praperadilan Febrie Adriansyah yang berupaya membatalkan penahanannya oleh Kejaksaan Agung.
  • Yunus merujuk pada Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan yurisprudensi kasus korupsi Bahasyim Assifie untuk memperkuat argumen hukum Kejagung.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi panggung pembuktian krusial bagi arah pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia. Langkah Febrie yang mencoba menggoyang keabsahan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) justru membentur tembok tebal setelah dihadirkannya begawan hukum anti-pencucian uang, Yunus Husein.

Dalam persidangan tersebut, tim hukum Kejagung tidak main-main. Selain menghadirkan Yunus Husein selaku mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka juga mendaratkan dua pemikir hukum pidana terkemuka: Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dan akademisi Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar. Kehadiran para ahli ini secara sistematis menguliti argumen-argumen formalistik yang dibangun oleh kubu pemohon.

Di hadapan hakim tunggal, Yunus Husein mematahkan narasi klasik yang kerap digunakan oleh para tersangka korupsi. Ia menegaskan bahwa pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sama sekali tidak harus menunggu tindak pidana asal (TPA) dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurut Yunus, esensi dari penegakan hukum TPPU adalah membuktikan bahwa harta kekayaan yang disita memang berasal dari aktivitas ilegal, bukan memperdebatkan status hukum pidana asalnya terlebih dahulu.

"Jika dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana asal, TPPU tetap bisa didakwakan secara mandiri atau stand-alone. Catatannya, perbuatan yang menghasilkan uang haram tersebut harus diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan," ujar Yunus dengan nada taktis di ruang sidang.

Lebih jauh, Yunus membeberkan mekanisme pembalikan beban pembuktian (reverse burden of proof) yang melekat pada kasus pencucian uang yang berdiri sendiri. Dalam skema ini, terdakwa diberikan panggung untuk membuktikan bahwa aset-aset yang disita bukan berasal dari kejahatan. Jika gagal, maka negara berhak merampasnya. Aturan main ini secara eksplisit dijamin oleh Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang menempatkan pencucian uang sebagai kejahatan independen (independent crime).

Yunus juga mengingatkan memori publik pada yurisprudensi monumental tahun 2004-2005 yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie. Kala itu, jaksa hanya mendakwa Bahasyim melakukan korupsi senilai Rp1 miliar. Namun, lewat instrumen TPPU, penyidik berhasil merampas aset siluman senilai Rp66 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya oleh terdakwa.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah—yang ironisnya menyandang gelar doktor ilmu hukum dengan disertasi spesifik tentang penelusuran dan penyitaan aset TPPU—mengajukan praperadilan guna membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Melalui kuasa hukumnya, Febrie menuntut agar hakim menyatakan penahanan dirinya tidak sah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengawal dinamika hukum selama puluhan tahun, saya melihat gugatan praperadilan Febrie Adriansyah ini bukan sekadar perlawanan hukum biasa, melainkan sebuah ironi intelektual yang telanjang. Febrie, seorang doktor yang secara akademis sangat memahami bagaimana gurita TPPU bekerja, kini justru mencoba menggunakan celah formalitas hukum untuk meloloskan diri dari jerat hukum yang ia pelajari sendiri. Ini adalah taktik klasik: ketika substansi perkara sulit didebat, maka prosedur formal penahananlah yang ditembak.

Namun, langkah Kejaksaan Agung menghadirkan Yunus Husein adalah skakmat yang brilian. Yunus bukan sekadar saksi ahli; ia adalah arsitek utama rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Dengan menegaskan kembali prinsip independent crime dalam TPPU, Yunus sedang menyelamatkan progresivitas hukum kita dari upaya penyempitan makna oleh para tersangka korupsi. Jika pengadilan mengabulkan logika Febrie bahwa TPPU harus menunggu pidana asal inkrah, maka ini akan menjadi kemunduran luar biasa (setback) bagi pemberantasan kejahatan kerah putih. Para koruptor akan memiliki waktu yang sangat lapang untuk menyembunyikan, mengalihkan, dan mencuci uang hasil jarahan mereka selagi proses pidana asal berlarut-larut di pengadilan.

Kita harus kritis melihat fenomena ini. Mengapa seorang ahli hukum yang paham betul mengenai penyitaan aset justru mempersoalkan prosedur penahanan? Jawabannya sederhana: ketakutan terbesar dari pelaku kejahatan kerah putih bukanlah hukuman badan, melainkan pemiskinan melalui penyitaan aset. Rezim TPPU dengan asas pembuktian terbalik adalah momok paling menakutkan karena memaksa tersangka membuktikan kesucian harta mereka sendiri—sesuatu yang mustahil dilakukan jika harta tersebut memang hasil dari mufakat jahat.

Oleh karena itu, hakim tunggal yang memeriksa perkara ini memikul beban sejarah yang berat. Putusan praperadilan ini akan menjadi preseden penting. Apakah pengadilan akan berpihak pada kepastian hukum yang progresif demi menyelamatkan keuangan negara, atau justru terjebak dalam formalisme hukum sempit yang kerap menjadi tempat persembunyian nyaman bagi para pelaku kejahatan keuangan?

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa kasus TPPU bisa diusut tanpa harus membuktikan pidana asalnya terlebih dahulu?
A: Berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010, TPPU dikategorikan sebagai kejahatan independen (independent crime). Artinya, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Q: Apa yang dimaksud dengan sistem pembuktian terbalik dalam kasus TPPU?
A: Sistem ini memberikan beban kepada terdakwa untuk membuktikan di persidangan bahwa harta kekayaan atau aset yang dimilikinya bukan berasal dari hasil tindak pidana. Jika terdakwa gagal membuktikannya, aset tersebut dapat dirampas oleh negara.

Q: Apa tuntutan utama Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan ini?
A: Febrie menuntut agar hakim membatalkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung terhadap dirinya, serta menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Meow! Tanya Nesi!
😸