Seret Perwira Menengah Mabes Polri: Skandal Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar Uji Nyali Kapolri

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Seret Perwira Menengah Mabes Polri: Skandal Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar Uji Nyali Kapolri
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret oknum perwira menengah berpangkat Kombes dengan inisial F.
  • Korban merupakan investor asal Malaysia yang tergiur menanamkan modal karena jaminan keamanan operasional dan legalitas tambang di Sulawesi Utara yang dijanjikan oleh pelaku dengan memanfaatkan atribut institusi Polri.
  • Kasus ini menjadi ujian krusial bagi kredibilitas pengawasan internal Polri (Propam dan Irwasum) di tengah sorotan publik internasional terhadap kepastian hukum investasi di Indonesia.

Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali didera ujian moral dan profesionalisme yang berat. Kali ini, seorang perwira menengah aktif berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI ini diajukan oleh Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum dari seorang investor asal Malaysia berinisial S.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, dengan tegas menyatakan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas, terlebih ketika menghadapi oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Menurut Isnur, status pangkat maupun jabatan terduga pelaku—mulai dari Kombes, Kapolda, hingga Jenderal sekalipun—tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum pidana jika bukti-bukti awal yang disodorkan pelapor sudah sangat kuat.

Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025, saat korban diperkenalkan kepada Kombes F yang mengaku berdinas aktif di lingkungan Mabes Polri. Atribut dan status kedinasan F inilah yang menjadi magnet utama yang meyakinkan korban untuk menggelontorkan dana fantastis. Korban dijanjikan jaminan keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang emas di wilayah Sulawesi Utara.

Terbuai oleh jaminan sang perwira, korban menyetorkan modal secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, korban mengirimkan dana sebesar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk proyek Pit 2 dan Pit 3. Aliran dana berlanjut pada pertengahan Juni 2025 sebesar Rp13 miliar untuk Pit 5, dan puncaknya pada Oktober 2025 senilai Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total kerugian pokok yang diderita korban mencapai Rp58,5 miliar.

Namun, janji manis tinggal janji. Legalitas tambang yang dijanjikan rampung dalam waktu tiga bulan tak pernah terwujud. Belakangan, muncul kecurigaan kuat bahwa objek investasi tersebut merupakan bagian dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal. Merasa ditipu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan menjerat F menggunakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya untuk mendelegitimasi institusi kepolisian. Sebaliknya, ini adalah momentum bagi Kapolri untuk melakukan pembersihan internal dari oknum-oknum yang menjual pengaruh jabatan demi keuntungan pribadi. Pihak pelapor juga mendesak penyidik untuk segera berkoordinasi dengan PPATK guna melacak aliran dana haram tersebut.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi senior, saya melihat kasus ini bukan sekadar perkara penipuan bisnis biasa, melainkan sebuah potret buram mengenai bagaimana 'kuasa seragam' masih sangat efektif dijadikan alat intimidasi sekaligus alat penarik kepercayaan dalam bisnis gelap. Ketika seorang perwira menengah berpangkat Kombes berani menjamin keamanan operasional tambang yang diduga kuat ilegal (PETI), di situlah letak penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang sangat telanjang. Ini adalah bentuk komodifikasi pangkat militer/kepolisian untuk kepentingan akumulasi kapital pribadi.

Dampak dari skandal ini sangat destruktif bagi reputasi Indonesia di mata internasional. Korban dalam kasus ini adalah warga negara asing (Malaysia). Di saat pemerintah gencar mengampanyekan kemudahan dan keamanan investasi emas serta sektor minerba lainnya kepada investor global, keberadaan oknum aparat yang bertindak layaknya 'makelar tambang ilegal' justru merusak seluruh narasi positif tersebut. Investor asing akan berpikir seribu kali jika kepastian hukum di Indonesia bisa dengan mudah dipermainkan oleh oknum berseragam.

Kini, bola panas berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Slogan 'Polri Presisi' yang selama ini didengungkan akan terdengar seperti jargon kosong jika Divisi Propam, Irwasum, dan Bareskrim menunjukkan sikap ragu-ragu atau bahkan mencoba melindungi sejawat mereka (esprit de corps yang keliru). Penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan, mulai dari pemeriksaan etik, pencopotan jabatan, hingga proses peradilan pidana yang terbuka untuk umum.

Terakhir, pelacakan aset (asset recovery) harus menjadi prioritas utama penyidik. Penggunaan instrumen kripto seperti USDT dalam transaksi ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyamarkan aliran dana. Bareskrim wajib menggandeng PPATK untuk mengurai ke mana saja uang Rp58,5 miliar tersebut mengalir. Apakah uang tersebut dinikmati sendiri oleh Kombes F, atau justru mengalir ke jaringan yang lebih tinggi untuk mengamankan bisnis tambang ilegal tersebut? Ini adalah kotak pandora yang harus dibuka lebar-lebar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Siapa oknum polisi yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan investasi emas ini?
A: Oknum yang dilaporkan adalah seorang perwira menengah Polri aktif berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dengan inisial F, yang diduga menggunakan pengaruh jabatannya di Mabes Polri untuk meyakinkan investor.

Q: Bagaimana modus operandi yang dilakukan dalam dugaan penipuan ini?
A: Terduga pelaku menawarkan investasi tambang emas di Sulawesi Utara dengan menjamin keamanan operasional dan pengurusan legalitas, namun setelah dana Rp58,5 miliar disetorkan, legalitas tersebut tidak pernah terbit dan diduga kuat merupakan tambang ilegal (PETI).

Q: Apa langkah hukum yang didesak oleh YLBHI dan kuasa hukum korban?
A: Mereka mendesak Bareskrim, Propam, dan Irwasum Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu, serta meminta penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak seluruh aliran dana dan aset terkait.

Meow! Tanya Nesi!
😸