Saling Jegal di Pusaran Kasus Emas 74 Kg: Polri Klaim Prosedural, Kubu Febrie Adriansyah Sebut Ada 40 Pelanggaran Hukum

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Saling Jegal di Pusaran Kasus Emas 74 Kg: Polri Klaim Prosedural, Kubu Febrie Adriansyah Sebut Ada 40 Pelanggaran Hukum
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Tim Hukum Polri menegaskan penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi emas 74 kg dan TPPU Rp543 miliar telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Kubu Febrie Adriansyah, melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah, melawan dengan mengajukan praperadilan dan menuding penyidik melanggar 40 ketentuan hukum.
  • Gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan ini menuntut pembatalan surat perintah penahanan yang dinilai tidak sah dan cacat hukum.

Perseteruan hukum antara Korps Bhayangkara dan mantan petinggi Kejaksaan Agung memasuki babak baru yang kian memanas. Divkum Polri secara resmi menyatakan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, telah berjalan di atas rel konstitusi dan prosedur yang sah. Pernyataan ini menjadi jawaban telak atas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu mantan jaksa tersebut.

Kombes Dandy Ario Yustiawan, selaku Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, menegaskan keyakinan tersebut usai menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Menurut Dandy, seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan KUHAP. Dokumen kesimpulan tersebut juga merangkum kesaksian para ahli yang memperkuat posisi Polri.

Namun, kubu Febrie Adriansyah tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mereka melancarkan serangan balik dengan mengklaim adanya "tsunami pelanggaran" dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi emas 74 kilogram dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp543 miliar ini. Febri menyebut setidaknya ada 40 aturan hukum—mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi hingga regulasi internal aparat penegak hukum—yang ditabrak oleh penyidik demi menjerat kliennya. Fokus utama gugatan ini adalah membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang dinilai cacat hukum sejak dalam kandungan.

Analisis Pakar

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini bukan sekadar perkara korupsi komoditas emas biasa; ini adalah representasi dari gunung es ketegangan laten antar-lembaga penegak hukum di Indonesia. Sebagai jurnalis yang telah mengawal isu hukum selama puluhan tahun, saya melihat aroma rivalitas institusional yang sangat pekat. Ketika seorang mantan Jampidsus—posisi yang sangat kuat di Kejaksaan Agung—dijadikan tersangka oleh Polri, publik tidak bisa tidak mencurigai adanya motif di balik layar. Klaim Polri bahwa semua proses telah "sesuai aturan" adalah tameng normatif yang biasa digunakan, namun tudingan kubu Febrie mengenai 40 pelanggaran aturan hukum adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan oleh hakim tunggal praperadilan.

Angka "40 aturan yang dilanggar" yang dilemparkan oleh Febri Diansyah bukanlah angka yang main-main. Jika separuh saja dari klaim tersebut terbukti di persidangan, maka ini adalah tamparan keras bagi profesionalisme penyidik Polri. Di era reformasi hukum saat ini, kepatuhan terhadap due process of law adalah harga mati. Kita sering melihat bagaimana aparat penegak hukum kerap menerabas prosedur demi mengejar target atau karena tekanan opini publik. Jika penahanan Febrie terbukti menabrak putusan Mahkamah Konstitusi dan KUHAP, maka legitimasi penegakan hukum di Indonesia sedang berada di titik nadir.

Di sisi lain, kita juga tidak boleh menutup mata pada substansi perkara: dugaan korupsi emas 74 kilogram dan pencucian uang senilai Rp543 miliar. Ini adalah angka yang fantastis yang melibatkan hajat hidup orang banyak dan kerugian negara yang masif. Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan sekadar tontonan "perang prosedur" di ruang sidang praperadilan. Jangan sampai celah-celah prosedural digunakan sebagai alat impunitas bagi para elite yang terjerat kasus korupsi skala mega seperti ini. Keadilan substantif harus tetap ditegakkan tanpa mengorbankan keadilan prosedural.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan kini memegang kunci krusial. Putusan praperadilan ini akan menjadi preseden penting. Apakah hakim akan berani bersikap progresif dan menguliti satu per satu dari 40 dugaan pelanggaran tersebut, ataukah hanya akan menjadi "stempel karet" bagi tindakan kepolisian? Di sinilah integritas peradilan kita diuji. Publik membutuhkan transparansi total, bukan sekadar retorika hukum dari kedua belah pihak yang sedang bertikai demi menyelamatkan muka institusi masing-masing.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah?
A: Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas seberat 74 kilogram dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai nominal mencapai Rp543 miliar.

Q: Mengapa kubu Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan?
A: Kubu Febrie mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah, serta mengklaim penyidik telah melanggar 40 aturan hukum dan prosedur penegakan hukum yang berlaku.

Q: Apa tanggapan Polri terhadap tudingan pelanggaran prosedur tersebut?
A: Tim Hukum Polri (Divkum Polri) menegaskan bahwa seluruh proses hukum, termasuk upaya paksa dan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (prosedural).

Meow! Tanya Nesi!
😸