1.800 Ton Emas ‘Di Bawah Bantal’: Pemerintah Klarifikasi, Peluang Bisnis Bullion Menggeliat
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Kemenko Perekonomian menegaskan 1.800 ton emas yang “di bawah bantal” adalah metafora kepemilikan pribadi, bukan cadangan resmi.
- Nilai total emas rumah tangga diperkirakan US$252 miliar; bila 20 % dialihkan ke instrumen keuangan, pasar bullion nasional dapat melambung.
- Pemerintah berjanji menyediakan ekosistem bullion yang likuid, transparan, dan terintegrasi tanpa mengganggu hak kepemilikan warga.
Juru bicara Haryo Liman menjelaskan bahwa angka 1.800 ton merupakan akumulasi emas yang telah disimpan secara konvensional di rumah selama beberapa generasi. “Ini bukan cadangan negara, melainkan aset pribadi yang secara tradisional dipandang sebagai penyimpan nilai,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/8).
Menurut data Kemenko, total cadangan emas Indonesia berada di kisaran 3.600 ton, dengan produksi tahunan sekitar 90 ton. Dari total itu, setengahnya diperkirakan berada di tangan masyarakat. Nilai pasar emas rumah tangga mencapai sekitar US$252 miliar, setara dengan sekitar 20 % dari total cadangan global Indonesia.
Dalam konteks pengembangan Indonesia Bullion Market Association (IBMA), Airlangga Hartarto menyoroti potensi pertumbuhan bila sebagian emas pribadi dialihkan ke lembaga keuangan seperti Pegadaian atau Bank Syariah Indonesia. Ia memperkirakan bahwa jika 20 % emas rumah tangga (sekitar 360 ton) masuk ke ekosistem bullion, nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan dan energi dapat meningkat secara signifikan.
Pemerintah menegaskan tidak ada rencana untuk “mengambil alih” emas warga. Sebaliknya, fokusnya adalah menciptakan instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi, sehingga pemilik emas dapat memilih antara menyimpan fisik atau menempatkannya dalam produk keuangan yang likuid.
Analisis Pakar
Secara makro, pengalihan sebagian emas rumah tangga ke instrumen keuangan dapat menjadi katalisator bagi pembentukan pasar sekunder yang lebih dalam dan likuid. Saat ini, likuiditas bullion Indonesia masih terfragmentasi; sebagian besar transaksi terjadi secara informal atau melalui lembaga tradisional yang belum terhubung dengan pasar modal. Dengan mengintegrasikan emas ke dalam platform digital, regulator dapat meningkatkan transparansi harga, mengurangi spread, dan membuka peluang bagi produk derivatif seperti futures atau ETF berbasis emas.
Namun, tantangan utama terletak pada kepercayaan. Budaya menabung emas secara fisik telah terpatri selama puluhan tahun, terutama di kalangan kelas menengah ke bawah yang menganggap emas sebagai “asuransi” melawan inflasi. Pemerintah harus menawarkan insentif yang jelas—misalnya, tarif penyimpanan yang kompetitif, asuransi penuh, atau imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan deposito konvensional—untuk mengubah perilaku ini.
Dari perspektif kebijakan fiskal, mengonversi emas pribadi menjadi aset keuangan dapat memperluas basis pajak. Transaksi jual‑beli bullion yang terdaftar akan menghasilkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang saat ini tidak terjangkau. Ini sekaligus meningkatkan pendapatan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak secara langsung.
Terakhir, integrasi bullion ke dalam ekosistem keuangan syariah membuka peluang unik bagi Indonesia untuk menjadi hub bullion halal di Asia. Dengan regulasi yang mendukung, Pegadaian dan BSI dapat meluncurkan produk sukuk berbasis emas, menarik investor domestik dan asing yang mencari diversifikasi portofolio yang sesuai syariah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah pemerintah akan mengambil alih emas yang disimpan di rumah?
A: Tidak. Pemerintah hanya menyediakan pilihan instrumen keuangan; kepemilikan tetap menjadi hak individu. - Q: Berapa nilai total emas rumah tangga Indonesia?
A: Diperkirakan sekitar 1.800 ton, setara US$252 miliar. - Q: Bagaimana cara menyalurkan emas pribadi ke pasar bullion?
A: Pemilik dapat menyerahkan emas ke lembaga seperti Pegadaian atau bank syariah yang menawarkan layanan penyimpanan dan tokenisasi emas.


