Arogan di Jalur Steril! Fortuner dan Alphard Pelat 'ZZ' Terobos CFD Sudirman, Doni Surya Angkat Bicara
Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Ringkasan Singkat
- Rombongan mobil mewah berpelat nomor khusus 'ZZ' nekat menerobos kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin pada Minggu pagi.
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP untuk mengusut tuntas identitas pemilik kendaraan tersebut.
- Rombongan yang terdiri dari lima mobil, termasuk Toyota Fortuner dan Alphard, sempat membuka paksa barrier penjagaan sebelum akhirnya dihalau petugas di kawasan SCBD.
Halo kawan otomotif, kembali lagi dengan saya, Doni Surya. Kali ini kita tidak sedang membahas impresi berkendara atau bedah spesifikasi mesin di sirkuit, melainkan sebuah tindakan arogan di jalan raya yang benar-benar menguji kesabaran kita semua. Sebuah insiden memuakkan terjadi di jantung ibu kota pada Minggu (23/8) sekitar pukul 09.15 WIB, di mana rombongan mobil mewah nekat menerobos kawasan steril Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin.
Kejadian yang mendadak viral di media sosial ini langsung memicu reaksi keras dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia menegaskan bahwa tindakan menerobos kawasan CFD dengan kendaraan pribadi adalah pelanggaran fatal yang tidak bisa ditoleransi. Pramono mengaku telah berkoordinasi erat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk melacak siapa sebenarnya 'aktor intelektual' di balik kemudi mobil-mobil tersebut.
Secara kronologis, rombongan yang terdiri dari lima unit kendaraan ini memaksa masuk dengan cara membuka paksa road barrier yang sebenarnya dijaga ketat oleh personel Satpol PP dan kepolisian. Di antara barisan mobil kelir hitam tersebut, tampak jelas sosok SUV bongsor Toyota Fortuner dan MPV premium Toyota Alphard. Tak hanya sekadar menerobos, salah satu mobil bahkan dengan percaya diri menyalakan lampu strobo—sebuah aksesori yang kerap disalahgunakan untuk mengintimidasi pengguna jalan lain.
Beruntung, petugas Dishub yang bersiaga di area SCBD bergerak cepat menghalau rombongan arogan ini dan mengarahkan mereka keluar dari zona steril. Pramono Anung berjanji akan mengungkap identitas pemilik kendaraan ini ke publik begitu proses penyelidikan selesai. "Saat ini sedang dilakukan pendalaman, nanti pada saatnya akan kami sampaikan mengenai kendaraan-kendaraan dan siapa yang ada di dalamnya. Kami belum mendapatkan nama-nama yang fix karena pelat nomor itu kan pakai ZZ ya beberapa," tegas Pramono.
Analisis Pakar
Sebagai reviewer otomotif, jujur saja, saya sangat geram melihat kelakuan seperti ini. Mari kita bedah dari sudut pandang teknis dan bobot kendaraan yang masuk ke area CFD. Toyota Alphard memiliki bobot kosong (curb weight) mendekati 2 ton, sementara Toyota Fortuner dengan sasis ladder-frame andalannya memiliki bobot sekitar 2,1 ton. Membawa monster besi seberat ini ke tengah kerumunan masyarakat yang sedang berolahraga, berlari, dan bersepeda adalah tindakan yang sangat berbahaya dan tidak bertanggung jawab. Jika terjadi kegagalan mekanis seperti rem blong atau unintended acceleration, konsekuensinya bisa fatal!
Kemudian, mari kita bicara soal penggunaan lampu strobo dan pelat nomor khusus 'ZZ'. Secara regulasi teknis dan hukum (UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ), lampu strobo berwarna biru atau merah hanya boleh digunakan oleh kendaraan petugas kepolisian atau kendaraan darurat tertentu. Sangat miris melihat bagaimana simbol-simbol otoritas negara ini justru digunakan untuk melanggar hukum dan merampas hak-hak pejalan kaki di ruang publik yang hanya dibuka beberapa jam dalam seminggu.
Dari sisi dinamika berkendara, Fortuner dengan mesin turbodiesel 1GD-FTV 2.8L atau Alphard dengan mesin 2AR-FE 2.5L memang memiliki torsi yang melimpah untuk melibas jalanan. Namun, sehebat apa pun spesifikasi mesin mobil Anda, ia tidak akan pernah bisa membeli etika berkendara. Membuka barrier pelindung secara paksa menunjukkan bahwa pengemudi atau penumpang di dalam mobil tersebut merasa 'di atas hukum' hanya karena menggunakan pelat nomor dinas khusus.
Saya mendukung penuh langkah tegas Pemprov DKI Jakarta untuk mengusut tuntas kasus ini. Petugas di lapangan juga harus diberikan wewenang penuh untuk melakukan tindakan represif seperti penilangan langsung atau bahkan penyitaan kendaraan di tempat, tanpa perlu gentar melihat kode pelat nomor yang terpasang. Ingat kawan otomotif, jalan raya adalah cerminan budaya bangsa, dan CFD adalah ruang suci bagi pejalan kaki. Jangan kotori itu dengan arogansi mesin dan kekuasaan!
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa itu pelat nomor berkode 'ZZ' dan siapa yang berhak menggunakannya?
A: Pelat nomor dengan akhiran 'ZZ' (seperti ZZH, ZZD, ZZT) merupakan pelat nomor dinas khusus yang diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan tingkat eselon tertentu, TNI, atau Polri. Pelat ini menggantikan kode pelat rahasia lama seperti RF.
Q: Apakah kendaraan dengan pelat 'ZZ' memiliki kekebalan hukum di jalan raya?
A: Tidak. Kendaraan berpelat 'ZZ' tetap wajib mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk larangan melintas di jalur TransJakarta, ganjil-genap (kecuali dalam pengawalan resmi), dan dilarang keras menerobos kawasan steril seperti Car Free Day (CFD).
Q: Apa sanksi bagi kendaraan non-darurat yang nekat menggunakan lampu strobo?
A: Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (strobo/sirine) secara ilegal dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta Gelombang Kedua Resmi Diberlakukan Hingga Akhir 2026

Di Balik Veda Ega, Dua Pebalap Astra Honda Ini Kibarkan Merah Putih di Podium Sepang

Yamaha Resmi Mundur dari MotoGP Qatar 2026, Alasannya Konflik Timur Tengah
