Siasat Administrasi Febrie Adriansyah Kandas: Ahli Tegaskan Celah Prosedural Tak Hapus Status Tersangka

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Siasat Administrasi Febrie Adriansyah Kandas: Ahli Tegaskan Celah Prosedural Tak Hapus Status Tersangka
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Celah Administrasi Gugur: Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menegaskan bahwa kesalahan administratif dalam surat penyidikan tidak dapat membatalkan status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Aturan Baru KUHAP: Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, penetapan tersangka kini sah dilakukan tanpa pemeriksaan fisik terlebih dahulu, cukup dengan minimal dua alat bukti.
  • Skandal Kakap Sentul: Kasus ini menyeret Febrie atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) fantastis, melibatkan barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.

Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk lolos dari jerat hukum lewat jalur Praperadilan tampaknya menemui jalan buntu yang terjal. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, mematahkan argumen kubu pemohon terkait adanya cacat administratif dalam proses penyidikan.

Marcus menjelaskan secara gamblang bahwa proses penyidikan adalah rangkaian pengumpulan alat bukti untuk membuat terang suatu perkara. Jika terdapat kekeliruan dalam penulisan atau pembuatan surat administrasi, hal tersebut sama sekali tidak menggugurkan substansi perkara pidana yang sedang disidik.

"Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan. Yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja, bukan membatalkan status tersangkanya," tegas Marcus di hadapan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Marcus membedah regulasi terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum kini tidak lagi memiliki kewajiban mutlak untuk memeriksa calon tersangka secara fisik sebelum menetapkan status hukum mereka. Berdasarkan Pasal 90 dan Pasal 92 KUHAP baru, penetapan tersangka murni didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.

Bahkan, undang-undang memberikan ruang bagi penyidik untuk menetapkan tersangka secara in absentia atau meminta bantuan publik dan media massa jika yang bersangkutan mangkir atau tidak diketahui keberadaannya. Hal ini diperkuat oleh Pasal 184 KUHAP yang memfasilitasi penegakan hukum progresif tanpa harus tersandera oleh ketidakhadiran fisik terduga pelaku.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan dengan tuntutan agar hakim membatalkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Tuntutan tersebut mencakup pembatalan status tersangka, penggeledahan di kediamannya di Sentul, penyitaan aset, hingga surat pencekalan ke luar negeri.

Kasus yang menjerat Febrie ini tergolong luar biasa. Kejagung menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah penyidik menemukan tumpukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul. Skandal ini kian melebar setelah pihak swasta Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR) turut diseret sebagai tersangka karena diduga kuat membantu menyamarkan harta haram tersebut.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal isu hukum dan korupsi di negeri ini, saya melihat gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah adalah pola klasik yang kerap digunakan oleh para 'kerah putih' ketika terpojok. Menggugat keabsahan administrasi penyidikan adalah taktik defensif standar untuk mengulur waktu atau mencari celah formalitas demi menghindari substansi kejahatan yang dituduhkan. Namun, kesaksian ahli pidana kali ini memberikan tamparan keras bagi strategi pertahanan tersebut.

Sangat ironis melihat seorang mantan Jampidsus—yang rekam jejaknya seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi—kini harus duduk sebagai pemohon praperadilan atas kasus TPPU bernilai fantastis. Temuan emas 74 kilogram dan uang tunai lebih dari setengah triliun rupiah di rumah Sentul bukanlah angka yang masuk akal untuk profil seorang pejabat publik, bahkan untuk ukuran penegak hukum tertinggi sekalipun. Fokus publik tidak boleh dialihkan oleh perdebatan teknis administratif; substansi asal-usul kekayaan luar biasa inilah yang wajib dikejar hingga tuntas.

Penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dalam argumen ahli juga menjadi preseden penting. Aturan ini memotong birokrasi hukum yang sering kali dimanfaatkan tersangka untuk mangkir dengan alasan 'belum diperiksa'. Dengan aturan baru ini, penyidik memiliki taji yang lebih tajam untuk menetapkan status hukum seseorang berdasarkan kekuatan bukti objektif, bukan berdasarkan kooperatif atau tidaknya seorang calon tersangka. Ini adalah sinyal kuat bahwa era 'kucing-kucingan' dengan penegak hukum harus segera diakhiri.

Namun, Kejaksaan Agung juga memikul beban moral yang sangat berat. Kasus Febrie adalah ujian kredibilitas internal korps Adhyaksa. Di bawah komando Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono, Kejagung harus membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dan tidak sedang melakukan 'bersih-bersih faksional'. Transparansi penuh dalam mengusut keterlibatan pihak swasta seperti NH dan pengacara DR adalah kunci untuk meyakinkan publik bahwa penanganan kasus ini murni demi hukum, bukan sekadar panggung politik internal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah kesalahan administratif dalam surat penyidikan bisa membatalkan status tersangka?
A: Tidak. Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, kesalahan administrasi dalam proses penyidikan tidak menggugurkan status tersangka. Kesalahan tersebut hanya perlu diperbaiki secara administratif tanpa memengaruhi substansi perkara.

Q: Apa kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah?
A: Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penemuan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.

Q: Apakah penyidik boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memeriksa fisiknya terlebih dahulu?
A: Ya, boleh. Berdasarkan Pasal 90 dan 92 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) serta Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, dan pemeriksaan fisik calon tersangka tidak lagi menjadi syarat mutlak (bisa dilakukan secara in absentia).

Meow! Tanya Nesi!
😸