Polisi Metro Jaya Gandeng KPAI Selidiki Bigmo Tuding Ajak Anak Promosi Vape: Kontroversi dan Implikasinya
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Polisi PolisiMetroJaya berkoordinasi dengan KomisiPerlindunganAnakIndonesia (KPAI) untuk selidiki dugaan promosi vape oleh YouTuber Bigmo.
- Investigasi mencakup pemeriksaan konten kreator lain, Melvin, serta analisis aspek perlindungan anak dan penerapan hukum.
- Bigmo dan kuasa hukumnya membantah niat eksploitasi, mengklaim aksi spontan, dan sudah meminta maaf kepada orang tua anak yang terlibat.
Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani nota kesepahaman dengan KPAI untuk menelusuri kasus Bigmo (Muhammad Jannah) yang diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran live streaming. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mendalami aspek perlindungan anak serta menilai penerapan hukum yang relevan.
"Penyelidik Dit PPA PPO Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum dalam perkara tersebut," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (21/8). Ia menambahkan bahwa tim penyelidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap konten kreator bernama Melvin, meski belum ada tanggal pasti.
Sebelumnya, Bigmo telah dipanggil oleh polisi pada Senin (10/8) untuk dimintai keterangan. Dalam sesi tersebut, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan terkait dugaan promosi vape kepada anak-anak. Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, berargumen bahwa siaran tersebut terjadi secara spontan tanpa skrip, dan tidak ada niat untuk mengeksploitasi anak. "Bigmo hanya datang ke situ bersama dua orang temannya, semuanya terjadi secara spontan, dan tidak ada niat mengeksploitasi anak," tegasnya.
Ragahdo juga mengklaim bahwa Bigmo telah mengunjungi orang tua anakāanak yang muncul dalam video, menyampaikan permintaan maaf, dan memperoleh pengampunan. "Sebagai itikad baik, Bigmo telah menghampiri keluarga anakāanak tersebut dan dalam pertemuan tersebut Bigmo menyampaikan permintaan maaf," katanya.
Bigmo sendiri menegaskan permintaan maafnya dan berjanji akan lebih berhatiāhati dalam membuat konten ke depannya. "Saya mohon maaf atas kegaduhan yang saya buat, dan ini menjadi pelajaran bagi saya untuk membuat konten yang lebih positif dan bermanfaat," ujarnya.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah regulasi yang masih lemah dalam mengawasi peran influencer digital terhadap anak di bawah umur. Meskipun UndangāUndang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak melarang segala bentuk eksploitasi, implementasinya masih tergantung pada penegakan yang bersifat reaktif. Koordinasi antara PolisiMetroJaya dan KPAI merupakan langkah positif, namun belum menjawab pertanyaan mendasar: apakah ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur konten digital yang melibatkan anak?
Selanjutnya, peran KPAI dalam kasus ini tampak terbatas pada fungsi advisory. Untuk memberikan efek jera, diperlukan mekanisme sanksi administratif yang jelas, misalnya pencabutan izin usaha atau pembekuan akun media sosial bagi pelanggar. Tanpa ancaman yang konkret, influencer seperti Bigmo dapat terus menguji batasan hukum dengan mengklaim āspontanitasā sebagai pembelaan.
Di sisi lain, tanggung jawab orang tua juga tidak dapat diabaikan. Edukasi digital bagi orang tua harus ditingkatkan, sehingga mereka dapat memantau aktivitas online anak dan menilai konten yang dikonsumsi. Pemerintah perlu meluncurkan kampanye publik yang menekankan bahaya vape bagi remaja, serta menegaskan bahwa promosi produk tembakau melalui platform digital merupakan pelanggaran hukum.
Terakhir, kasus ini membuka peluang bagi legislator untuk memperbaharui regulasi terkait iklan produk tembakau di dunia maya. Mengingat pertumbuhan pesat platform streaming, regulasi harus mencakup larangan tegas bagi semua bentuk promosi vape yang menargetkan atau melibatkan anak di bawah 18 tahun, termasuk melalui ālive streamingā yang tidak terfilter.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa tuduhan utama terhadap Bigmo?
A: Bigmo dituduh mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran live streaming, yang dapat dianggap sebagai eksploitasi anak dan pelanggaran peraturan iklan tembakau. - Q: Bagaimana peran KPAI dalam penyelidikan ini?
A: KPAI berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya untuk menilai aspek perlindungan anak, memberikan rekomendasi hukum, dan memastikan hak anak terpenuhi selama proses penyelidikan. - Q: Apa konsekuensi hukum bagi influencer yang mempromosikan vape kepada anak?
A: Jika terbukti melanggar UndangāUndang Perlindungan Anak dan peraturan iklan tembakau, influencer dapat dikenai sanksi pidana, denda, serta pencabutan izin usaha atau pembekuan akun media sosial.


