Revisi UU Film: 5 Ide Gila yang Bisa Bikin Bioskop Lokal Lebih Meriah!
Pengamat budaya pop dan tren media sosial yang tahu persis apa yang sedang viral.

- Ringkasan Singkat Pengamat Hikmat Darmawan menuntut pasar film domestik jadi prioritas utama dalam revisi UU Film .
- Usulan meliputi penambahan layar, pemerataan bioskop ke kota tier‑2/3, dan jaminan minimal 10 hari tayang untuk film lokal.
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon siap bahas kebijakan ‘window time’ 4‑bulan sebelum film masuk platform digital.
Ringkasan Singkat
- Pengamat Hikmat Darmawan menuntut pasar film domestik jadi prioritas utama dalam revisi UU Film.
- Usulan meliputi penambahan layar, pemerataan bioskop ke kota tier‑2/3, dan jaminan minimal 10 hari tayang untuk film lokal.
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon siap bahas kebijakan ‘window time’ 4‑bulan sebelum film masuk platform digital.
Pasar film Indonesia sedang berada di puncak, dengan lebih dari 60 % penonton menonton film lokal. Namun, menurut Hikmat Darmawan, keberlanjutan industri bukan soal menembus pasar luar negeri, melainkan memastikan film‑film dalam negeri dapat bersaing di dalam negeri. “Kita harus serius sama pasar domestik. Bagaimana caranya? Perbanyak layar bioskop, ratakan distribusi ke kota‑kota kecil, dan hindari monopoli penayangan,” ujarnya dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com.
Hikmat menyoroti masalah klasik: film lokal seringkali “ditendang” dari layar setelah hari pertama karena tidak mencapai target tiket. Ia mengusulkan aturan wajib yang melarang bioskop menurunkan layar sebelum minimal sepuluh hari tayang, serta memberi jatah slot yang adil—misalnya setidaknya seratus layar dengan empat slot jam tayang per hari. Ide ini bertujuan mengurangi antrean panjang yang kadang membuat film menunggu hingga enam tahun untuk dapat diputar.
Sementara itu, Fadli Zon, Menteri Kebudayaan, menegaskan pentingnya window time yang cukup panjang di bioskop sebelum film beralih ke platform digital. Pada April 2026, ia mengusulkan hak eksklusif penayangan selama empat bulan, dan pada Juni 2026 ia kembali menekankan perlunya kebijakan yang menyeimbangkan ekosistem bioskop dan streaming.
Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Pasal 32) memang sudah mengatur kuota 60 % jam tayang untuk film Indonesia, namun implementasinya masih lemah. BPI bersama Kementerian Kebudayaan kini tengah menggali revisi yang lebih detail, termasuk penetapan slot jam tayang yang jelas dan larangan bioskop menguasai lebih dari 50 % jam tayang selama enam bulan.
Analisis Pakar
Secara struktural, revisi UU Film harus menembus dua lapisan: regulasi produksi dan regulasi distribusi. Pada sisi produksi, insentif fiskal dan kemudahan perizinan dapat mendorong lebih banyak konten berkualitas. Namun, tanpa dukungan distribusi yang adil, film‑film ini tetap terperangkap dalam “labirin” slot bioskop yang didominasi blockbuster asing.
Pengalaman negara‑negara seperti Korea Selatan dan Jepang menunjukkan bahwa kebijakan kuota layar saja tidak cukup. Mereka menggabungkan subsidi pemasaran, pelatihan tenaga kerja, dan jaringan festival domestik yang kuat. Indonesia perlu meniru model hybrid ini: bukan sekadar menambah layar, melainkan menciptakan ekosistem yang memelihara film dari produksi hingga penayangan, termasuk fase digital.
Usulan Hikmat Darmawan tentang “minimal sepuluh hari tayang” tampak sederhana, namun implikasinya besar. Dengan memberi film waktu untuk menemukan penonton, kita mengurangi tekanan pada hari pertama yang sering kali dipengaruhi oleh hype luar. Ini juga memberi ruang bagi strategi pemasaran yang lebih kreatif, seperti kolaborasi dengan komunitas lokal atau kampanye media sosial yang terukur.
Di sisi lain, kebijakan “window time” yang diusulkan oleh Fadli Zon harus diatur dengan cermat. Terlalu lama dapat membuat bioskop kehilangan relevansi di era streaming, sementara terlalu singkat justru melemahkan pendapatan bioskop. Idealnya, periode eksklusif empat bulan dapat menjadi titik tengah, asalkan didukung oleh mekanisme monitoring yang transparan dan sanksi yang tegas bagi yang melanggar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan revisi UU Film?
A: Revisi UU Film adalah upaya pemerintah memperbarui Undang‑Undang Perfilman 2009 agar lebih mendukung produksi, distribusi, dan eksposur film Indonesia, termasuk pengaturan slot tayang dan window time. - Q: Mengapa pasar domestik dianggap lebih penting daripada ekspor film?
A: Karena pasar domestik menyediakan basis penonton yang stabil dan dapat menumbuhkan industri film lokal secara berkelanjutan, mengurangi ketergantungan pada blockbuster asing. - Q: Kapan kebijakan window time 4 bulan akan diterapkan?
A: Pemerintah masih dalam tahap konsultasi dengan produser dan BPI; target implementasinya diperkirakan pada akhir 2026 setelah regulasi final disahkan.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

Perpisahan Chimot: Permintaan Maaf dan Warisan 20 Tahun for Revenge

Sinematografi Romantis: Tian Xiwei Kembali ke Drama Modern 'Love Knows No Walls' dengan Nuansa Suspense Gelap

Reese Witherspoon Pangkas Separuh Staf Hello Sunshine, Fokus pada Proyek Film dan Buku
