Kejagung Tolak Tuntutan Duplikasi Penetapan Tersangka Febrie, Hakim Diminta Menolak Praperadilan
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Kejaksaan Agung menolak dalil “duplikasi” penetapan tersangka yang diajukan mantan jaksa Febrie Adriansyah.
- Tim hukum Kejagung menegaskan bahwa asas ne bis in idem hanya melarang penuntutan ulang setelah putusan berkekuatan tetap, bukan dua surat penetapan tersangka.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta menolak seluruh gugatan praperadilan, termasuk permohonan pembatalan Surat Perintah Penahanan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas membantah semua dalil yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait dugaan duplikasi penetapan status tersangka. Penolakan itu disampaikan oleh Tim Hukum Kejagung pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (20/8).
Menurut tim hukum, istilah “duplikasi” bukanlah asas yang diatur dalam hukum pidana Indonesia. Yang diakui oleh KUHP adalah asas ne bis in idem, yang melarang seseorang diproses kembali dalam perkara yang sama setelah ada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Asas ini diatur dalam Pasal 134 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Febrie mengklaim bahwa terdapat lebih dari satu surat penetapan tersangka, namun Kejagung menegaskan bahwa hal itu tidak sama dengan penuntutan ulang setelah putusan tetap. “Bukan adanya dua kali penuntutan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap perkara yang sama,” ujar tim hukum Kejagung.
Selanjutnya, Kejagung menolak argumen Febrie yang menyatakan tidak ada Tindak Pidana Asal (TPA) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka secara eksplisit mencantumkan dugaan korupsi sebagai TPA, dan Pasal 69 Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak mengharuskan pembuktian TPA terlebih dahulu sebelum penyidikan TPPU dapat dimulai.
Tim hukum Kejagung juga menyoroti kontradiksi dalam gugatan Febrie: meskipun ia mengakui adanya dugaan korupsi dalam penetapan tersangka, ia kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti‑nya. “Dalil Pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka,” tegas mereka.
Dengan dasar hukum yang kuat, Kejagung meminta hakim mengesampingkan seluruh dalil duplikasi serta menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan, termasuk permintaan pembatalan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN‑43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Analisis Pakar
Penolakan Kejagung terhadap tuduhan duplikasi penetapan tersangka menegaskan kembali pentingnya pemahaman yang tepat atas asas ne bis in idem. Selama ini, istilah “duplikasi” sering disalahartikan sebagai pelanggaran hak tersangka, padahal dalam konteks KUHP, larangan tersebut hanya berlaku pada tahap penuntutan setelah putusan yang telah berkekuatan tetap. Dengan mengacu pada Pasal 134 KUHP, Kejagung berhasil menyingkirkan argumen yang bersifat semantik dan menekankan bahwa prosedur hukum yang dijalankan masih berada dalam koridor yang sah.
Kasus ini juga mengungkap kebingungan yang masih melingkupi penerapan UU TPPU. Banyak praktisi hukum masih beranggapan bahwa penyidikan pencucian uang harus menunggu putusan akhir terkait TPA, padahal Pasal 69 UU No. 8/2010 secara eksplisit memisahkan kedua tahapan tersebut. Kejagung, melalui tim hukumnya, menegaskan bahwa penyidikan TPPU dapat dimulai tanpa menunggu putusan final mengenai korupsi, asalkan ada indikasi kuat bahwa harta yang disita berasal dari tindak pidana.
Dari perspektif yudisial, permohonan Febrie untuk membatalkan Surat Perintah Penahanan tampak lemah karena tidak didukung oleh bukti yang menunjukkan pelanggaran prosedural. Penahanan yang dikeluarkan Kejagung didasarkan pada penetapan tersangka yang sah, dan tidak ada indikasi bahwa prosedur administrasi atau hak konstitusional tersangka dilanggar. Oleh karena itu, permintaan hakim untuk menolak seluruh gugatan praperadilan tampak beralasan.
Namun, kasus ini tetap menjadi cermin penting bagi lembaga penegak hukum untuk meningkatkan transparansi dalam proses penetapan tersangka. Meskipun secara teknis tidak melanggar asas ne bis in idem, keberadaan dua surat penetapan dapat menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum “menggandakan” tekanan terhadap tersangka. Kejagung sebaiknya mempertimbangkan penyederhanaan dokumen agar tidak menimbulkan kebingungan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap terjaga sesuai dengan prinsip due process.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan asas ne bis in idem dalam KUHP?
A: Asas ini melarang penuntutan kembali terhadap seseorang dalam perkara yang sama setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. - Q: Mengapa Kejagung menolak tuduhan duplikasi penetapan tersangka?
A: Karena duplikasi yang dimaksud hanya berupa dua surat penetapan, bukan dua kali penuntutan setelah putusan tetap, sehingga tidak melanggar asas ne bis in idem. - Q: Apakah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diselidiki tanpa bukti Tindak Pidana Asal (TPA)?
A: Ya, sesuai Pasal 69 UU No. 8/2010, penyidikan TPPU tidak memerlukan pembuktian TPA terlebih dahulu.

