Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skema Komisi Ojol: Pemerintah Siapkan Aturan Baru yang Bikin Driver & Platform Lebih Fair!

TeknologiFitriani NingsihFitriani NingsihSumber: CNN Teknologi
Fitriani Ningsih
Fitriani Ningsih
Jurnalis Siber

Fokus pada isu keamanan siber, kecerdasan buatan, dan tren teknologi masa depan.

Skema Komisi Ojol: Pemerintah Siapkan Aturan Baru yang Bikin Driver & Platform Lebih Fair!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Wamenkomdigi Nezar Patria ungkap fleksibilitas tarif komisi untuk pengantaran makanan dan barang.
  • Skema 92%‑8% hanya berlaku untuk ojol penumpang, sementara barang & makanan dipertimbangkan lewat algoritma kompleks.
  • Peraturan presiden dijadwalkan terbit September 2026, melibatkan tiga kementerian: Kementerian Komunikasi dan Digital, Perhubungan, dan UMKM.

Di Jakarta pada Rabu (19/8), Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, menjelaskan bahwa skema komisi 92%‑8% hanya berlaku untuk layanan pengantaran orang. "Sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa angka pasti komisi untuk barang dan makanan belum dipublikasikan karena penetapan tarif harus memperhitungkan proses bisnis dan algoritma masing‑masing platform. Faktor‑faktor seperti handling, ukuran barang, packaging, risiko keterlambatan, cuaca buruk, dan variabel operasional lainnya akan dimasukkan ke dalam perhitungan.

Selain itu, pemerintah juga akan menelaah cara platform mengenakan biaya layanan kepada pelanggan. Tujuannya adalah menciptakan skema yang adil bagi driver sekaligus memberi margin yang pantas bagi platform, sehingga ekosistem dapat sustain dalam jangka panjang.

Regulasi ini akan menjadi bagian dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara tarif transportasi orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan seluruh ekosistem transportasi online berada di bawah naungan Kementerian UMKM. Perpres yang mengatur tarif layanan online diharapkan terbit paling lambat September 2026.

Analisis Pakar

Langkah pemerintah mengatur komisi ojol bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan upaya strategis menyeimbangkan dua kepentingan utama: kesejahteraan driver dan keberlangsungan model bisnis platform. Selama ini, banyak driver mengeluhkan komisi yang tidak transparan, terutama pada layanan pengantaran barang yang melibatkan variabel logistik lebih kompleks dibandingkan penumpang.

Dengan menekankan algoritma dan faktor risiko, regulator memberi sinyal bahwa data‑driven policy akan menjadi standar baru. Ini membuka peluang bagi startup logistik untuk mengoptimalkan algoritma mereka, sekaligus menuntut transparansi yang lebih tinggi. Platform yang mampu mengungkap struktur biaya secara terbuka akan mendapatkan kepercayaan lebih dari driver dan konsumen.

Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi tidak menjadi beban administratif yang menghambat inovasi. Koordinasi lintas kementerian—Komunikasi dan Digital, Perhubungan, serta UMKM—harus terintegrasi dengan baik, mengingat masing‑masing memiliki mandat yang berbeda. Jika tidak, kita berisiko melihat regulasi yang kontradiktif atau bahkan loophole yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Secara keseluruhan, kebijakan ini dapat menjadi katalisator bagi ekosistem gig economy di Indonesia untuk bertransformasi menjadi lebih adil dan berkelanjutan. Kunci keberhasilannya adalah kejelasan metodologi perhitungan komisi, keterbukaan data, serta dialog berkelanjutan antara regulator, platform, dan komunitas driver.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Kapan peraturan komisi ojol akan diterbitkan?
    A: Pemerintah menargetkan penerbitan peraturan presiden paling lambat September 2026.
  • Q: Apakah tarif pengantaran barang dan makanan akan sama dengan tarif penumpang?
    A: Tidak. Skema 92%‑8% hanya untuk penumpang; tarif barang dan makanan akan fleksibel berdasarkan algoritma dan faktor risiko.
  • Q: Kementerian mana yang mengatur tarif pengantaran makanan dan barang?
    A: Tarif tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara tarif penumpang diatur oleh Kementerian Perhubungan.

BERITA TERKAIT (Teknologi)

Meow! Tanya Nesi!
😸