Mantan Jaksa Agung Muda Gugat Penahanan Kejagung: Apakah Surat Perintah Penahanan Itu Sah?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Jaksa Agung Muda Gugat Penahanan Kejagung: Apakah Surat Perintah Penahanan Itu Sah?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.
  • Kuasa hukumnya menuntut agar penahanan, penetapan tersangka, dan semua tindakan lanjutan dinyatakan tidak sah serta meminta pembebasan segera.
  • Kasus ini terkait dugaan TPPU senilai ratusan miliar rupiah, melibatkan juga pihak swasta dan pengacara.

Jakarta, 19 Agustus 2026 – Mantan Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menuntut Kejaksaan Agung untuk mencabut Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Dalam petitum praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa SPP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Memohon agar Surat Perintah Penahanan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” ujar Maqdir dalam permohonan yang juga menuntut pembebasan penahanan Febrie dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.

Selain menolak penahanan, tim hukum Febrie menuntut agar penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dinyatakan tidak sah. Kejaksaan telah menuduh Febrie terlibat dalam penyitaan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul. Pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga dijadikan tersangka dalam rangkaian penyidikan yang sama.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan TPPU tersebut terjadi selama Febrie menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Jika permohonan praperadilan ini dikabulkan, selain pembebasan, hakim juga diminta memerintahkan Kejaksaan menghentikan seluruh penyidikan yang berbasis pada SPP yang dipertanyakan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dilema fundamental antara independensi penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Sebagai mantan jaksa senior, Febrie memiliki pengetahuan mendalam tentang prosedur investigasi, sehingga tuduhan TPPU yang melibatkan dirinya menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas internal Kejaksaan. Jika SPP yang dikeluarkan tidak memenuhi standar legalitas—misalnya, tidak didukung oleh bukti prima facie yang kuat—maka penahanan dapat dianggap sebagai tindakan represif yang melanggar prinsip due process.

Selanjutnya, penggunaan surat perintah penetapan tersangka secara bersamaan dengan penahanan tanpa transparansi yang memadai menimbulkan risiko penyalahgunaan kekuasaan. Praktik semacam ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama bila terdakwa memiliki latar belakang sebagai pejabat tinggi. Pengawasan internal dan eksternal harus lebih ketat, termasuk audit independen atas prosedur penetapan tersangka dan penahanan.

Di sisi lain, Kejaksaan berargumen bahwa temuan emas dan uang tunai yang sangat signifikan menuntut respons cepat. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas bukti. Jika bukti material tidak diikat secara sah pada SPP, maka seluruh rangkaian penyidikan dapat runtuh, mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi terdakwa tetapi juga bagi korban potensial yang menanti keadilan.

Terakhir, implikasi politik dari kasus ini tidak dapat diabaikan. Sebagai mantan pejabat tinggi, Febrie memiliki jaringan yang luas, dan proses hukum yang tampak tidak adil dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk melancarkan agenda politik. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada prosedur hukum menjadi kunci untuk menjaga legitimasi institusi penegak hukum di mata publik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa dasar hukum yang dapat membatalkan Surat Perintah Penahanan?
    A: Penahanan dapat dibatalkan jika SPP tidak didukung bukti prima facie, tidak memenuhi syarat formal, atau melanggar hak asasi terdakwa.
  • Q: Apa konsekuensi hukum jika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah?
    A: Semua tindakan lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersebut, termasuk penyitaan dan penahanan, harus dihentikan, dan terdakwa berhak atas pemulihan hak-hak yang dirugikan.
  • Q: Bagaimana publik dapat memastikan independensi proses hukum dalam kasus ini?
    A: Melalui pengawasan independen, transparansi dokumen pengadilan, dan partisipasi lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta media.
Meow! Tanya Nesi!
😾