Kotawaringin Barat Perpanjang Darurat Karhutla: Angka Kebakaran Meroket, Penanganan Masih Tertinggal

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kotawaringin Barat Perpanjang Darurat Karhutla: Angka Kebakaran Meroket, Penanganan Masih Tertinggal
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kabupaten KotawaringinBarat perpanjang status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026.
  • Luas lahan terbakar mencapai 859,49 ha, dengan Kumai dan Arsel menjadi zona terparah.
  • Meskipun berada di peringkat kedua Kalimantan Tengah soal luas kebakaran, penanganan Kabupaten masih berada di urutan kesembilan.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 21 Agustus hingga 4 September 2026. Keputusan ini diambil setelah BPBD melaporkan peningkatan signifikan pada jumlah kejadian dan titik panas di wilayah tersebut.

"Kejadian karhutla dan titik panas di daerah kita kembali meningkat. Saat ini luas lahan terbakar mencapai 859,49 hektare, dengan 189 kejadian dan 461 titik panas," ujar Nurhidayah, Bupati Kotawaringin Barat, pada Rabu (19/8) di Pangkalan Bun.

Data terbaru menunjukkan bahwa Kecamatan Kumai menanggung beban paling berat dengan 584,41 ha lahan terbakar, 63 kejadian, dan 124 titik panas. Sementara Kecamatan Arsel (Arut Selatan) mencatat 180,48 ha, 98 kejadian, dan 226 titik panas. Kecamatan lain seperti Kotawaringin Lama, Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, dan Arut Utara mencatat lahan terbakar masing‑masing 32,1 ha, 24 ha, 8 ha, dan 30,5 ha.

Menurut Bupati, Kotawaringin Barat kini menempati posisi kedua di Kalimantan Tengah dari segi luas kebakaran, namun peringkat penanganannya masih berada di urutan kesembilan. "Dari sisi penanganan, Kotawaringin Barat masih dalam kondisi terkendali, namun jauh dari optimal," tegasnya setelah melakukan monitoring di Posko Induk Penanganan Karhutla BPBD.

Selama kunjungan, Bupati menekankan pentingnya kesiapan logistik, sarana, dan prasarana bagi petugas lapangan. "Logistik sangat penting untuk tenaga petugas di lapangan, serta kesiapan sarpras menjadi faktor kunci efektivitas penanganan karhutla," katanya.

Perpanjangan status darurat diharapkan memperkuat koordinasi lintas instansi, pengerahan personel, serta dukungan sarana dan prasarana. BPBD bersama tim gabungan dari berbagai instansi dan relawan kini membagi jadwal penanganan untuk memastikan titik kebakaran yang mendekati permukiman dapat dipadamkan secara optimal.

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara terbuka dan segera melaporkan setiap titik api yang terdeteksi. "Laporkan segera agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin dan mencegah kebakaran meluas," pungkasnya.

Analisis Pakar

Penundaan status darurat karhutla di Kotawaringin Barat mengungkapkan paradoks kebijakan yang selama ini dihadapi provinsi Kalimantan Tengah: meski wilayahnya berada di peringkat atas dalam hal luas kebakaran, respons operasional masih terpuruk. Hal ini bukan sekadar masalah logistik, melainkan kegagalan struktural dalam integrasi data, alokasi anggaran, dan koordinasi antar‑lembaga.

Data BPBD menunjukkan lonjakan tajam pada titik panas, yang biasanya menjadi indikator awal kebakaran hutan. Namun, sistem peringatan dini di daerah ini masih bergantung pada laporan manual dan satelit yang belum terintegrasi dengan platform lokal. Tanpa mekanisme respons cepat, titik panas kecil dapat berkembang menjadi kebakaran besar dalam hitungan jam.

Selanjutnya, peringkat penanganan yang berada di urutan kesembilan menandakan adanya kesenjangan kapasitas personel dan peralatan. Kendaraan pemadam, helikopter, dan alat pemantau udara masih terbatas, sementara kebutuhan operasional meningkat secara eksponensial. Pemerintah daerah harus segera mengamankan dana khusus, baik melalui APBD maupun skema kerjasama dengan pemerintah pusat dan sektor swasta, untuk memperkuat armada pemadam kebakaran.

Terakhir, faktor sosial‑ekonomi tidak boleh diabaikan. Praktik pembakaran lahan oleh petani dan perusahaan perkebunan tetap menjadi penyebab utama. Penegakan hukum yang tegas, bersamaan dengan program alternatif pengelolaan lahan yang berkelanjutan, menjadi prasyarat mutlak untuk menurunkan angka kebakaran. Tanpa perubahan perilaku di tingkat akar rumput, perpanjangan status darurat hanya akan menjadi penanggulangan sementara yang tidak menyelesaikan akar masalah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Kotawaringin Barat berada di peringkat kedua luas kebakaran namun peringkat penanganannya rendah?
    A: Karena keterbatasan logistik, kurangnya koordinasi lintas lembaga, dan minimnya investasi pada peralatan pemadam kebakaran.
  • Q: Apa saja langkah konkret yang diambil pemerintah daerah selama status darurat?
    A: Memperkuat posko penanganan, meningkatkan distribusi logistik, mengaktifkan tim gabungan lintas instansi, dan mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan.
  • Q: Bagaimana masyarakat dapat membantu mengurangi risiko karhutla?
    A: Dengan tidak melakukan pembakaran terbuka, melaporkan titik api secara cepat, dan berpartisipasi dalam program edukasi serta alternatif pengelolaan lahan yang ramah lingkungan.
Meow! Tanya Nesi!
😸