Ardhito Pramono Gugat Sony Music: Royalti Miliaran Rupiah & Drama Pengadilan!
Menyajikan ulasan tajam seputar film lokal, internasional, dan dunia perfilman.

- Ringkasan Singkat Musisi Ardhito Pramono menuntut Sony Music Indonesia karena royalti yang ditahan sejak 2023.
- Kerugian yang diklaim mencapai Rp5,7 miliar, termasuk penggunaan lagunya di serial Korea tanpa bayaran.
- Sidang perdana dijadwalkan 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Ringkasan Singkat
- Musisi Ardhito Pramono menuntut Sony Music Indonesia karena royalti yang ditahan sejak 2023.
- Kerugian yang diklaim mencapai Rp5,7 miliar, termasuk penggunaan lagunya di serial Korea tanpa bayaran.
- Sidang perdana dijadwalkan 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Musik Indonesia kembali jadi sorotan, tapi kali ini bukan karena hits baru melainkan drama hukum yang melibatkan salah satu penyanyi-penulis lagu paling berbakat, Ardhito Pramono. Ia resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Sony Music Indonesia. Menurut kuasa hukumnya, Adityo Ramadhan S.H. M.H., Ardhito mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar karena dua dugaan pelanggaran: pertama, Sony menahan royalti sejak 2023 tanpa alasan yang jelas; kedua, Sony memberi izin sinkronisasi lagu Ardhito ke serial televisi Korea lewat Sony Korea/KOMCA, namun tidak membayar apa‑apa kepada sang musisi.
Adityo menegaskan bahwa Ardhito sudah tiga kali mengirim somasi dan berusaha damai lewat kuasa hukum Sony, namun selalu diblokir. "Kami sudah coba komunikasi, tapi Sony malah menghambat proses perdamaian," ujarnya kepada CNN Indonesia. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan legalitas, dengan kuasa hukum Ardhito hadir di ruang sidang. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, SH. MH., gugatan ini resmi terdaftar pada 13 Agustus 2026 dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.
Sampai saat ini, pihak Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan komentar resmi. Sementara itu, para fans dan netizen pun menunggu perkembangan selanjutnya, apakah kasus ini akan berakhir dengan penyelesaian damai atau berlanjut ke proses pengadilan yang panjang.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti masalah klasik dalam industri musik: transparansi royalti. Di era streaming, data keuangan sering kali menjadi “black box” yang sulit diakses artis. Ardhito, yang dikenal sebagai musisi independen dengan kontrol kreatif tinggi, kini terjebak dalam sistem label besar yang masih mengandalkan model tradisional. Bila Sony memang menahan royalti tanpa dasar, ini bukan hanya pelanggaran kontrak, melainkan juga menurunkan kepercayaan artis terhadap label besar.
Selanjutnya, isu sinkronisasi lagu ke pasar Korea menambah dimensi internasional. Korea Selatan kini menjadi pasar musik yang sangat menguntungkan, terutama lewat drama dan K‑pop. Jika Sony memang mengizinkan penggunaan lagu Ardhito tanpa membayar, ini mencerminkan celah dalam manajemen hak cipta lintas negara. Hal ini bisa menjadi preseden penting bagi musisi Indonesia yang ingin menembus pasar Asia.
Dari sudut hukum, gugatan ini menguji seberapa kuat perlindungan hak ekonomi artis di Indonesia. Undang‑Undang Hak Cipta memang memberikan hak eksklusif kepada pencipta, namun implementasinya masih bergantung pada kontrak dan praktik industri. Keputusan pengadilan nanti akan menjadi acuan bagi label dan artis lain dalam menegosiasikan klausul royalty dan lisensi.
Terakhir, reaksi publik dan media sosial akan menjadi faktor penentu. Jika dukungan publik mengalir ke Ardhito, Sony mungkin akan dipaksa untuk menyelesaikan secara damai demi menjaga reputasi. Di sisi lain, jika kasus ini berlarut‑larut, dapat menurunkan kepercayaan investor pada label musik besar di Indonesia. Semua mata kini tertuju pada ruang sidang 27 Agustus.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Ardhito Pramono menggugat Sony Music Indonesia?
A: Karena ia mengklaim Sony menahan royalti sejak 2023 dan memberi izin sinkronisasi lagunya di Korea tanpa membayar, menimbulkan kerugian sekitar Rp5,7 miliar. - Q: Kapan sidang perdana gugatan ini dijadwalkan?
A: Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. - Q: Apa yang bisa terjadi jika Sony Music tidak menyelesaikan sengketa ini?
A: Sony berisiko dikenai sanksi hukum, harus membayar royalti yang ditahan, serta denda atau ganti rugi atas kerugian yang dialami Ardhito.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

Perpisahan Chimot: Permintaan Maaf dan Warisan 20 Tahun for Revenge

Sinematografi Romantis: Tian Xiwei Kembali ke Drama Modern 'Love Knows No Walls' dengan Nuansa Suspense Gelap

Reese Witherspoon Pangkas Separuh Staf Hello Sunshine, Fokus pada Proyek Film dan Buku
