Menteri Hukum Didorong Presiden: UU Otsus Aceh Harus Selesai 2026, Apa Artinya Bagi Rakyat?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Hukum Supratman selesaikan revisi UU Otonomi Khusus Aceh sebelum 2026.
- Koordinasi intensif dengan DPR, Gubernur, dan DPR Aceh tengah digalakkan untuk menghindari krisis konstitusional pascaā2027.
- Kerusuhan terkait Bendera Bulan Bintang memicu pemerintah provinsi dan DPR Aceh meminta kepastian hukum dari Kemendagri.
Menteri Hukum Supratman mengonfirmasi bahwa ia telah menerima perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan persoalan otonomi khusus Aceh yang masa berlakunya akan habis pada 2027. Dalam pertemuan di Istana Merdeka pada Senin (17/8), ia menyatakan bahwa koordinasi dengan DPR serta pemangku kepentingan daerah menjadi prioritas utama.
āSaya sudah bertemu dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh anggota DPRA Aceh. Presiden telah memerintahkan saya untuk berkoordinasi dengan temanāteman di DPR. Kami berharap revisi UU Otonomi Khusus Aceh dapat selesai tahun ini,ā ujar Supratman.
Sebelumnya, aksi demonstrasi warga Aceh menggema di beberapa kota, menuntut kepastian hukum atas penggunaan Bendera Bulan Bintang. Pemerintah provinsi bersama DPR Aceh akhirnya sepakat untuk mengajukan konsultasi resmi kepada Kementerian Dalam Negeri, usai kericuhan di Banda Aceh pada Sabtu (15/8).
Juru bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa hasil rapat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) menjadi landasan bersama: āPemerintah Aceh dan DPR Aceh akan bersamaāsama berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai Bendera Bulan Bintang.ā Pertemuan tersebut melibatkan Wakil Gubernur, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Analisis Pakar
Penunjukan langsung oleh Presiden menandakan bahwa dinamika otonomi Aceh kini berada di puncak agenda politik nasional. Revisi UU Otsus bukan sekadar formalitas administratif; ia menyentuh inti kontrak sosial antara pemerintah pusat dan daerah yang telah lama dipertahankan sejak perjanjian Helsinki 2005. Kegagalan menyelesaikan undangāundang ini sebelum 2026 dapat memicu ketidakpastian hukum, memperparah sentimen separatis, dan membuka celah bagi kelompok radikal memanfaatkan kekosongan regulasi.
Di sisi lain, kerusuhan terkait Bendera Bulan Bintang mengungkapkan ketegangan identitas yang belum sepenuhnya terkelola. Meskipun simbol tersebut secara historis dipandang sebagai identitas Aceh, pemerintah pusat tetap menegaskan prinsip Bendera Merah Putih sebagai satu-satunya simbol negara. Konsultasi dengan Kemendagri memang diperlukan, namun prosesnya harus transparan dan melibatkan masyarakat sipil agar tidak menimbulkan persepsi bahwa keputusan diambil secara otoriter.
Koordinasi antara DPR pusat, DPR Aceh, dan eksekutif daerah menjadi kunci. Jika dialog ini hanya berujung pada pertemuan formal tanpa komitmen konkret, maka revisi UU Otsus akan berakhir menjadi ākertas kosongā yang tidak mengubah realitas lapangan. Pengawasan lembaga legislatif, media, dan organisasi hak asasi manusia harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa proses legislasi tidak disusupi kepentingan politik jangka pendek.
Akhirnya, agenda 2026ā2027 menjadi momen kritis bagi pemerintah Prabowo. Keberhasilan menyelesaikan UU Otsus Aceh tepat waktu dapat menjadi poin plus dalam menegaskan kemampuan pemerintah mengelola keragaman wilayah, sementara kegagalan dapat memperburuk citra kepemimpinan dan menambah beban politik di pemilihan berikutnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa UU Otonomi Khusus Aceh harus selesai sebelum 2026?
A: Karena masa berlaku undangāundang saat ini berakhir pada 2027, sehingga revisi harus selesai lebih awal untuk menghindari kekosongan hukum. - Q: Apa implikasi hukum dari penggunaan Bendera Bulan Bintang di Aceh?
A: Penggunaan bendera tersebut masih dipertentangkan; pemerintah pusat menganggapnya melanggar UndangāUndang Bendera Negara, sementara pihak Aceh menuntut pengakuan simbol budaya. - Q: Bagaimana proses konsultasi antara pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Kemendagri?
A: Konsultasi dilakukan melalui rapat Forkopimda, di mana semua pemangku kepentingan membahas posisi hukum dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.


