PDIP Khawatir Ditinggalkan dalam RUU Pemilu, Gerindra Janjikan Inklusivitas—Apa Artinya bagi Demokrasi?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Wakil Sekretaris Jenderal Utut Adianto menegaskan PDIP takut terpinggirkan dalam pembahasan revisi UU No.7/2017 tentang pemilu.
- Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra menolak tuduhan itu, menekankan proses RUU Pemilu akan terbuka untuk semua fraksi, termasuk PDIP.
- Komisi II DPR masih belum mendapat persetujuan resmi untuk memulai pembahasan, sementara telah menyusun 28 usulan perubahan secara informal.
Dalam sidang bersama DPR‑DPD pada Jumat (14/8), Utut Adianto menyuarakan kekhawatirannya bahwa PDIP—satu‑satunya partai di luar koalisi pemerintah—bisa saja “ditinggalkan” saat RUU Pemilu dibahas. Ia menekankan bahwa partai harus tetap memegang kedaulatan, bukan sekadar nomor urut pada surat suara, serta menginginkan ambang batas parlemen tetap dipertahankan, meski belum mengungkap angka pastinya.
Menanggapi, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, menegaskan tidak ada fraksi yang akan dikesampingkan. “Pembahasan di DPR ini transparan dan terbuka,” ujarnya usai Sidang RAPBN 2027. Dasco menambahkan bahwa PDIP, sebagai fraksi terbesar, akan diundang dalam setiap tahap pembentukan pansus RUU Pemilu yang direncanakan minggu depan, serta panitia seleksi penyelenggaraan pemilu yang dijadwalkan akhir Oktober.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengakui belum ada lampu hijau dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan resmi. Komisi II memang telah menggelar rapat audiensi dengan pakar dan menyusun 28 Daftar Isian Masalah (DIM) yang diserahkan ke fraksi‑fraksi, namun proses ini berlangsung di luar prosedur formal yang menuntut pembentukan Panja terlebih dahulu.
Ketegangan ini menyoroti dinamika politik di parlemen: PDIP berupaya mengamankan posisi tawar dalam reformasi pemilu, sementara koalisi pemerintah berusaha menampilkan proses legislatif yang inklusif. Pertanyaan besar tetap: apakah jaminan “transparansi” Gerindra cukup untuk mengatasi potensi marginalisasi oposisi, ataukah prosedur informal yang sudah berjalan justru menodai legitimasi reformasi pemilu?
Analisis Pakar
Secara struktural, kekhawatiran PDIP bukan sekadar retorika politik, melainkan cerminan ketegangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam konteks reformasi pemilu. Kedaulatan partai yang ditekankan Utut Adianto menandakan upaya menghindari “nomor urut” sebagai alat politik yang dapat menggerus identitas partai. Jika ambang batas tetap pada 4 %, partai-partai kecil akan terus terpinggirkan, memperkuat dominasi partai besar dan mengurangi pluralisme.
Di sisi lain, pernyataan Sufmi Dasco Ahmad tentang “transparansi” harus dilihat kritis. Transparansi formal tidak serta‑merta menjamin partisipasi substantif. Proses pembentukan pansus yang dijadwalkan minggu depan masih berada dalam kendali pimpinan DPR yang mayoritas berada dalam koalisi. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, fraksi oposisi dapat saja diundang ke meja, namun dengan peran yang simbolis.
Langkah Komisi II yang menyusun 28 DIM di luar prosedur resmi menimbulkan pertanyaan tentang “ijtimah politik” yang disebutkan Rifqinizamy. Meskipun niatnya untuk mempercepat proses, bypass prosedur dapat menimbulkan preseden berbahaya: legislasi yang seharusnya melalui tahapan pembentukan Panja, konsultasi publik, dan uji publik dapat menjadi produk “pemerintahan tertutup”. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif, terutama menjelang pemilu 2029.
Kesimpulannya, dinamika ini menuntut pengawasan ketat dari masyarakat sipil dan lembaga pengawas seperti Mahkamah Konstitusi. Jika reformasi pemilu dimaksudkan untuk memperkuat demokrasi, maka semua fraksi, termasuk PDIP, harus diberikan ruang yang setara dalam setiap tahap pembahasan. Hanya dengan proses yang benar‑benar inklusif dan prosedural, hasil revisi UU Pemilu dapat diklaim sebagai produk demokrasi, bukan hasil kompromi politik sempit.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan revisi UU No.7/2017 tentang Pemilu?
A: Revisi tersebut mencakup perubahan aturan pemilihan umum, termasuk sistem pemilihan, ambang batas parlemen, dan mekanisme kedaulatan partai. - Q: Mengapa PDIP khawatir akan ditinggalkan dalam pembahasan RUU Pemilu?
A: Karena PDIP kini satu‑satunya partai di luar koalisi pemerintah, ia khawatir suara dan kepentingannya tidak akan mendapat ruang yang memadai dalam proses legislatif. - Q: Bagaimana prosedur resmi pembentukan pansus RUU di DPR?
A: Prosedur resmi mengharuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) terlebih dahulu, diikuti dengan konsultasi publik, sebelum pansus dibentuk untuk menyusun rancangan undang‑undang.


