⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.7 di 42 km NNW of Ende, Indonesia pada 17/8/2026, 07.46.45. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

Kericuhan di Hari Damai Aceh ke-21: Polisi Klaim Kendali, Namun Apa Sebenarnya Terjadi?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kericuhan di Hari Damai Aceh ke-21: Polisi Klaim Kendali, Namun Apa Sebenarnya Terjadi?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Acara zikir dan doa bersama Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman sempat memanas karena massa mengibarkan bendera bulan‑bintang.
  • Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyatakan situasi sudah terkendali berkat koordinasi TNI‑Polri dan partisipasi warga.
  • Polisi tetap menempatkan personel gabungan di sekitar lokasi dan berjanji meningkatkan patroli, sementara kritik menyoroti penggunaan gas air mata dan kurangnya penanganan akar‑masalah.

Bandar Aceh – Pada Sabtu (15/8), Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, mengumumkan bahwa situasi setelah Hari Damai Aceh ke-21 kembali kondusif. Pernyataan itu muncul setelah kericuhan pecah di halaman Masjid Raya Baiturrahman ketika sekelompok massa tetap mengibarkan bendera bulan‑bintang meski aparat telah melarangnya.

Menurut Joko, “Pelaksanaan zikir telah selesai. Walaupun sempat terjadi kericuhan, situasi dapat segera dikendalikan dan tetap kondusif.” Ia menambahkan bahwa keberhasilan penanganan insiden tersebut berkat sinergi antara TNI‑Polri, aparat keamanan, dan warga yang membantu meredam ketegangan.

Namun, fakta bahwa aparat harus menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan. Laporan saksi mata mengindikasikan bahwa konfrontasi berawal dari perintah aparat yang meminta massa tidak mengibarkan bendera, namun perintah itu diabaikan. Aksi saling lempar kemudian meluas ke jalan depan masjid, memaksa petugas keamanan mengeluarkan gas air mata.

Setelah insiden, personel gabungan tetap disiagakan di sekitar lokasi. Polda Aceh berjanji meningkatkan patroli di sejumlah wilayah untuk “menjaga keamanan dan ketertiban”. Joko menutup pernyataannya dengan seruan persatuan: “Perdamaian adalah milik kita bersama. Mari kita rawat dengan menjaga persatuan, menghormati sesama, dan bersama‑sama menciptakan Aceh yang damai serta kondusif.”

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika politik Aceh selama dua dekade, saya melihat pola yang sama: peringatan damai yang seharusnya menjadi simbol rekonsiliasi justru menjadi arena pertarungan simbolik. Bendera bulan‑bintang, meski secara legal dilarang, tetap menjadi lambang identitas bagi sebagian kelompok. Penolakan aparat terhadap simbol tersebut bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga cerminan ketegangan identitas yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Koordinasi antara TNI‑Polri dan masyarakat memang patut diapresiasi, namun penggunaan gas air mata menandakan pendekatan yang masih bersifat reaktif. Penanganan yang lebih proaktif seharusnya melibatkan dialog pra‑acara, melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan perwakilan kelompok yang ingin menampilkan simbol-simbol kontroversial. Tanpa ruang dialog, aparat terpaksa beralih pada taktik keras yang berisiko memperparah polarisasi.

Selanjutnya, pernyataan “situasi sudah kondusif” harus dipertanyakan. Kondusif bukan berarti tidak ada ketegangan yang tersisa, melainkan bahwa aparat berhasil menutup gejolak sementara. Apakah ada upaya jangka panjang untuk mengatasi akar‑akar perselisihan? Apakah ada mekanisme monitoring pasca‑acara? Tanpa jawaban yang jelas, klaim kondusif hanyalah narasi krisis manajemen yang singkat.

Terakhir, penempatan personel gabungan secara terus‑menerus di sekitar masjid menandakan bahwa keamanan masih rapuh. Ini menimbulkan beban psikologis bagi warga yang seharusnya merayakan perdamaian, bukan hidup dalam bayang‑bayang kehadiran militer. Pemerintah daerah perlu mengalihkan fokus dari sekadar menampilkan kekuatan ke upaya membangun kepercayaan melalui program‑program sosial‑ekonomi yang menurunkan potensi konflik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa massa tetap mengibarkan bendera bulan‑bintang meski dilarang?
  • A: Bendera tersebut dianggap simbol identitas oleh sebagian kelompok, sehingga penolakannya menjadi bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah.
  • Q: Apa dasar hukum penggunaan gas air mata oleh aparat?
  • A: Penggunaan gas air mata diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8/2019 tentang penggunaan senjata non‑letal dalam pengendalian massa, yang harus dipakai secara proporsional.
  • Q: Apa langkah selanjutnya Polda Aceh untuk mencegah kericuhan serupa?
  • A: Polda berjanji meningkatkan patroli dan memperkuat koordinasi dengan TNI serta melibatkan tokoh masyarakat dalam perencanaan acara ke depan.
Meow! Tanya Nesi!
😸