Vokalis RoBoKop Clareesya Diselidiki Polisi atas Foto 'Takbir' di Festival Musik—Apakah Ini Pelanggaran UU?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Vokalis RoBoKop Clareesya dilaporkan karena mengunggah foto bergaya takbir setelah penampilan di The Sounds Project.
- Polda Metro Jaya menerima laporan dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan merujuk pada Pasal 300/301 KUHP.
- Clareesya telah meminta maaf secara publik, namun penyelidikan masih berlanjut.
Jakarta, 15 Agustus 2026 – Seorang penyanyi muda yang tengah naik daun, Clareesya, vokalis band indie RoBoKop, kini berada di bawah sorotan kepolisian setelah sebuah foto yang diunggah di platform Threads menimbulkan kontroversi. Foto tersebut menampilkan penyanyi berbusana putih dan rok mini pink, berlutut di atas panggung sambil mengangkat tangan dalam gerakan yang diidentikkan dengan takbir. Caption yang menyertai foto itu berbunyi: "Gaya takbir Love you @thesoundsproject @ghanabanyubiru @renggalihlembahingtyas".
Pengaduan diajukan oleh seorang netizen bernama Muhammad Dimas Saputra kepada Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menuduh adanya dugaan tindak pidana penghinaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan kini sedang dalam proses pendalaman. "Saat ini laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan serta menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya pada Jumat (14/8).
Sementara itu, Clareesya melalui akun pribadi di Threads mengeluarkan pernyataan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa unggahan tersebut semata‑mata merupakan ungkapan rasa syukur atas kesempatan tampil di festival musik bergengsi, bukan upaya menghina atau menistakan agama manapun. "Saya menyadari bahwa postingan tersebut muncul di tengah pemberitaan yang sedang ramai, sehingga dapat ditafsirkan berbeda dari maksud saya," ujarnya.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti ketegangan yang semakin tajam antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum atas dugaan penghinaan agama di Indonesia. Undang‑Undang KUHP yang baru saja direvisi pada 2023 menambahkan pasal‑pasal yang secara luas dianggap membuka ruang interpretasi yang sangat lebar. Dalam praktiknya, aparat sering kali mengandalkan standar subjektif untuk menilai apakah suatu tindakan atau simbolik dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Foto Clareesya, meskipun secara visual meniru gerakan takbir, tidak menyertakan unsur teks yang secara eksplisit menyinggung agama. Namun, konteks sosial‑kultural Indonesia yang sensitif terhadap simbol‑simbol keagamaan membuat publik mudah menggeneralisasi. Penegakan hukum yang terlalu cepat dapat menimbulkan efek chilling effect, menghambat kreativitas seniman yang seharusnya menjadi agen perubahan budaya.
Di sisi lain, kepolisian memiliki mandat untuk menanggapi laporan masyarakat, terutama bila melibatkan potensi pelanggaran agama. Namun, prosedur investigasi harus didasarkan pada bukti konkret, bukan sekadar persepsi publik. Penyelidikan yang transparan dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan publik, sementara penanganan yang terkesan politis dapat memperparah polarisasi.
Terakhir, peran media sosial sebagai arena publikasi sekaligus arena pengawasan hukum menuntut regulasi yang lebih jelas. Platform seperti Threads belum memiliki mekanisme pelaporan yang terintegrasi dengan lembaga penegak hukum, sehingga menimbulkan kesenjangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum. Reformasi kebijakan digital perlu dipercepat agar kasus serupa tidak berulang dengan konsekuensi yang merugikan semua pihak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang digunakan untuk melaporkan foto takbir Clareesya?
A: Laporan mengacu pada Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penghinaan agama. - Q: Apakah gerakan takbir di atas panggung otomatis melanggar hukum?
A: Tidak otomatis; harus ada bukti niat menghina atau menistakan agama. Penilaian biasanya melibatkan konteks, niat, dan dampak sosial. - Q: Bagaimana prosedur penanganan kasus dugaan penghinaan agama di Indonesia?
A: Laporan diterima oleh kepolisian, kemudian dilakukan penyelidikan awal, pendalaman fakta, dan jika terbukti melanggar, dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.


